Ini Dasar Bupati Mabar Hentikan  Pungutan Retribusi Daerah di TN Komodo

Ini Dasar Bupati Mabar Hentikan  Pungutan Retribusi Daerah di TN Komodo
Taman Nasional Komodo. Foto ASEAN Skyline

Labuan Bajo | Okebajo.com | Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menghentikan semua pungutan Retribusi Daerah dalam kawasan Taman Nasional Komodo  berdasarkan  Surat Kepala Balai Lukita Awang Nistyantara Nomor : S.46/T.17/TU/KEU/2/2023 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tentang Pungutan Ganda di TN Komodo.

Dalam surat tertanggal 13 Februari 2023 yang ditujukan kepada Bupati Manggarai Barat, Kepala Balai TN Komodo, Lukita Awang Nistyantara  menyampaikan empat poin rujukannya sebagai tindak lanjut LHP BPK RI Nomor 15/LHP/XVII/05/2013 tahun 2013.

1. Berdasarkan LHP BPK RI pada poin 1.1.2 menyatakan bahwa di TN Komodo terdapat pungutan ganda pada setiap wisatawan, yaitu oleh pihak Balai TN Komodo dan Pemda Kabupaten Manggarai Barat.

Pungutan Ganda oleh Pemda Kabupaten Manggarai Barat terjadi karena Bupati dalam menerbitkan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tidak mengacu pada PP Nomor 59 tahun 1998.

2. Berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Retribusi adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.

3. Berdasarkan pasal 136 UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga adalah pelayanan tempat  Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dikecualikan  dari objek Retribusi adalah pelayanan tempat  Rekreasi, Pariwisata dan Olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD dan pihak swasta.

4. Berdasarkan Surat Edaran  Menteri KLHK Nomor SE.7/Menlhk-KSDAE/2015 tentang Perizinan dan Pungutan Pajak/Retribusi dalam Pengusahaan Pariwisata Alam di Kawasan Konservasi yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati Seluruh Indonesia, menyebutkan bahwa dalam upaya  peningkatan PAD, Daerah dilarang menerapkan Peraturan Daerah tentang pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi. Yang dimaksud dengan Peraturan Daerah Tentang Pendapatan yang menyebabkan ekonomi biaya tinggi adalah Peraturan Daerah yang mengatur pengenaan Pajak Retribusi oleh Daerah  terhadap objek-objek yang telah dikenakan pajak oleh Pemerintah Pusat dan Provinsi, sehingga menyebabkan penurunan daya saing Daerah.

“Sehubungan  hal-hal tersebut di atas, kami sampaikan untuk  :

a.  Menyelaraskan Retribusi Daerah dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 dan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.7/Menlhk-KSDAE/2015.

b. Menghindari terjadinya pungutan ganda di dalam kawasan TN Komodo sebagai LHP BPK RI Nomor.15/LHP/XVII/05/2013 tahun 2013”, tegas Lukita Awang dalam surat  tersebut.

Berita sebelumnya, Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi menyurati Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan perihal penghentian pungutan dan evaluasi peraturan daerah dan turunannya  terkait objek retribusi  Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam kawasan  TN. Komodo.

Melalui Surat Nomor Hk 03.5/182/V/2023 tanggal 22 Mei 2023, Bupati Mabar memerintahkan Kadis Pariwisata untuk melakukan  tiga hal berikut ini ;

Pertama, menghentikan semua penerimaan/pungutan retribusi dalam kawasan Taman Nasional Komodo.

Kedua, menarik semua petugas  yang telah ditempatkan  pada obyek retribusi  Pendapatan Asli Daerah dalam kawasan Taman Nasional Komodo

Ketiga, melakukan evaluasi terhadap semua peraturan daerah dan turunannya yang menetapkan obyek retribusi daerah  dalam kawasan  Taman Nasional Komodo.

Surat perintah Bupati Mabar itu menindaklanjuti Surat Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Melalui Balai Taman Nasional Komodo. Nomor : S.46/T.17/TU/KEU/2/2023 tanggal 13 Februari 2023 Perihal Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tentang Pungutan Ganda di TN Komodo.

Penghentian pungutan retribusi di kawasan TNK   terhitung mulai hari ini, Rabu, 24 Mei 2023.

“Mulai Rabu besok, pungutan retribusi  daerah, kita hentikan dengan berat hati sambil menunggu harmonisasi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,”kata Bupati Edi Endi saat menghadiri sidang Paripurna ke-4 DPRD Kabupaten Manggarai Barat di ruang sidang utama DPRD, Selasa, 23 Mei 2023 kemarin.

Di hadapan pimpinan dan anggota Dewan, Bupati Edi  Endi menjelaskan penghentian pungutan retribusi daerah merupakan keputusan yang berat.  Sebab, TNK merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk Kabupaten Manggarai Barat.

Selama ini, setiap tamu yang masuk ke kawasan TNK, Pemkab diberi ruang untuk memungut retribusi sebesar Rp50.000. Sedangkan untuk tamu asing sebesar Rp100.000. Pungutan retribusi ini di luar pungutan yang ditetapkan dan dipungut oleh pihak BTNK. *

Exit mobile version