Pria Asal Ngada Ditetapkan Tersangka TPPO di Labuan Bajo

Pria Asal Ngada Ditetapkan Tersangka TPPO di Labuan Bajo
Pria Asal Ngada Ditetapkan Tersangka TPPO di Labuan Bajo

Labuan Bajo | Okebajo.com | Kepolisian Resor Manggarai Barat melalui penyidik unit tindak pidana tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal telah menetapkan TS (55) sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Rabu, 14 Juni 2023.

TS berasal dari  Po’akuru, Desa Rokatera Satu, Kecamatan Golewa Barat, Kabupaten Ngada.

sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pria paruh baya itu ditangkap unit kejahatan dan kekerasan (Jatanras) Satreskrim Polres Manggarai Barat di rumahnya, pada 12 Juni 2023 lalu.

Polisi menangkap TS  karena terlibat sindikat kejaharan perdagangan manusia sejak tahun 2019.

Salah satu korban TPPO yang dikirimnya tersesat di Bandar Udara Komodo Labuan Bajo saat transit dalam perjalanan ke Medan.

“Dari hasil pendalaman dan berdasarkan dua alat bukti yang diperoleh penyidik, akhirnya terduga pelaku kemarin sudah ditetapkan jadi tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Mapolres Manggarai Barat,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H., pada Kamis pagi, 15 Juni 2023.

Ini peran Tersangka TPPO

Ia menerangkan penetapan tersangka tersebut karena perbuatan terlapor memenuhi unsur dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang sub Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

“Terlapor diduga kuat merekrut, menampung dan mengirim tenaga kerja tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural, sebagaimana yang menjadi persyaratan dalam merekrut tenaga kerja,” terang AKP Ridwan.

Ia jelaskan, untuk setiap orang yang berangkat, terlapor mendapatkan keuntungan Rp2.500.000 hingga Rp4.000.000.

“Pelaku dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta rupiah dan paling banyak Rp 600 juta,” ungkap Perwira balok tiga di pundaknya itu.

Korban gadis belia

AKP Ridwan menyebutkan korban TPPO merupakan seorang gadis belia berinisial FD (19).

Gadis belia ini dikirim ke Sumatera untuk dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART). Tepatanya di Medan ibu kota Provinsi Sumatera Utara pada 6 Juni 2023 dengan janji upah Rp1,8 juta.

Saksi yang bernama Ayu kemudian mengamankan FD (19) di rumahnya saksi tersebut yang ada di Labuan Bajo

Pada 10 Juni 2023 membuat laporan ke Polres Manggarai Barat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/5/VI/2023/SPKT. Sat Reskrim/Polres Mabar/Polda NTT dan berdasarkan laporan tersebut akhirnya lakukan penangkapan terhadap TS (55).

Terpisah, Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M. mengapresiasi satuan tugas TPPO Polres Manggarai Barat dalam memberantas perdagangan orang.

“Terima kasih kepada satgas TPPO yang telah bekerja dengan baik. Ini merupakan wujud komitmen Polres Manggarai Barat dalam menegakkan hukum secara tegas bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang,” ucapnya.

Ia mengingatkan jajarannya tentang modus-modus baru terkait TPPO yang membutuhkan kepekaan menyikapi  situasi di lingkungan sekitar sehingga kejadian seperti ini tidak terulang lagi.

Kapolres Ari Satmoko menegaskan penegakkan hukum kejahatan perdagangan orang merupakan salah satu prioritas Polri.

“Kejahatan seperti ini telah menjadi perhatian publik luas baik di Indonesia maupun di negara lainnya. Jadi harus kita tangani dengan serius,” tegas orang nomor satu di Polres Manggarai Barat itu.*

Jangan lupa baca berita menarik dari Oke Bajo di Google News

Exit mobile version