Catatan Kelam Pilkades Golo Bilas, Skandal OTT Guncang Kades Terpilih

Catatan Kelam Pilkades Golo Bilas, Skandal OTT Guncang Kades Terpilih
Kades Ahmad Radit (kanan) bersalaman dengan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi (kiri) usai resmi dilantik, Kamis (29/12/2022). Foto/OB

Labuan Bajo | Okebajo.com | Golo Bilas, sebuah desa penyangga pariwisata super premium yang terletak di Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur, sedang dihebohkan oleh sosok Ahmad Radit, Kepala Desa yang tengah mencuri perhatian publik.

Namun, kali ini bukan karena prestasinya dalam membangun desa, melainkan karena ia terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat pada Selasa (4/7/2023) kemarin.

Ironisnya, Ahmad Radit baru menjabat sebagai Kepala Desa selama enam bulan sejak terpilih dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) beberapa waktu yang lalu.

Ia tertangkap basah di ruang kerjanya dengan dugaan terlibat dalam pungutan liar (pungli) terhadap masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah.

Sorotan kepada Ahmad Radit dimulai pada Kamis (29/09/2022) lalu, sejumlah saksi Cakades menolak melanjutkan perhitungan suara sebelum mendapatkan penjelasan dari panitia pemilihan terkait penetapan 246 surat suara yang dinyatakan tidak sah atau blanko saat perhitungan baru menyentuh satu setengah TPS.

Adapun suara blanko didominasi oleh kondisi hasil coblosan yang tembus sejajar dan mengenai kertas kosong pada lipatan belakang kertas suara. Oleh panitia pemilihan hasil coblosan ini dinyatakan tidak sah atau blanko. Suara yang dinyatakan blanko oleh panitia ini kemudian diprotes oleh sejumlah saksi karena kondisi hasil coblosan serupa juga diatur dalam hasil bimtek yang dilakukan oleh BPMD Kabupaten Mabar pada tanggal 21 September 2022. Dalam hasil bimtek, kondisi serupa dinyatakan sebagai suara sah.

Proses perhitungan yang sedianya digelar di kantor Desa Golo Bilas harus ditunda setelah tidak ditemukan kesepakatan terkait mekanisme penentuan suara sah dan suara tidak sah (blanko).

Lebih lanjut dalam proses perhitungan suara Pilkades Golo Bilas yang berlangsung di Aula Kantor Camat Komodo pada Rabu (5/10/2022).

Terdapat tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang diawasi ketat oleh pihak keamanan.

Ahmad Radit, yang merupakan pendatang baru dalam dunia kepemimpinan desa, berhasil mengalahkan empat calon lainnya, termasuk Paulus Nurung, Kepala Desa petahana.

Perolehan suara mengungkapkan bahwa Ahmad Radit memperoleh 522 suara, sementara Paulus Nurung hanya meraih 494 suara.

Fransiskus Sipat berada di peringkat ketiga dengan perolehan 355 suara, diikuti oleh Petrus Yosua Putrawan Musa dengan 320 suara. Sementara itu, Sadismans menempati urutan terakhir dengan perolehan 106 suara.

Ahmad Radit yang kini menjadi pemenang Pilkades Golo Bilas dengan slogannya “Mari Membangun Desa Golo Bilas Menuju Desa yang Maju dan Martabat” resmi dilantik oleh Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, bersama 60 Kepala Desa lainnya pada tanggal 29 Desember 2022.

Menariknya, pelantikan ini juga melibatkan empat desa yang sedang bersengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Desa-desa tersebut adalah Desa Golo Bilas, Desa Golo Mbu, Desa Warloka, dan Desa Nampar.

Pelantikan mereka menjadi Kepala Desa semakin menambah kontroversi dan perhatian publik terhadap proses Pilkades yang berlangsung di Kabupaten Manggarai Barat.

Untuk diketahui saat ini terkait dengan sengketa Pilkades Golo Bilas yang berlangsung di PTUN Kupang, menjadi informasi yang terus dinantikan publik Manggarai Barat.

Informasi yang diperoleh media ini dari Tim Kuasa Hukum Penggugat Cakades Golo Bilas, Francis Dohos Dor, SH pada Rabu, 5 Juli 2023 malam menjelaskan bahwa terkait dengan sengketa Pilkades Golo Bilas saat ini masih terus bergulir.

Ia menuturkan bahwa hasil sidang pemeriksaan ulang surat suara tidak sah yang digelar pada Kamis (15/6/2023) lalu yang berlangsung di DPMD Manggarai Barat ketika dikonfersikan pihak penggugat unggul 4 suara.

“Nanti untuk tindaklanjut dari hasil pemeriksaan ulang surat suara tersebut akan ada agenda dari PTUN untuk memutuskan berdasarkan bukti. Salah satu rangkaian buktinya itu adalah hasil pemeriksaan perhitungan ulang surat suara berdasarkan aturan yang benar,” ungkapnya

Exit mobile version