Camat Boleng : SK Pemecatan 8 Orang Perangkat Desa Sepang oleh Kades Tidak Sah Secara Hukum

Labuan Bajo | Okebajo.com | Lantaran dipecat oleh Titus Tarting, S.T selaku Kepala Desa Sepang yang baru saja dilantik pada tahun 2022 lalu, 8 orang mantan perangkat Desa Sepang Kecamatan Boleng, Manggarai Barat, NTT menuntut keadilan dan penjelasan.

Kedelapan perangkat desa tersebut yakni Sekertaris Desa Leksianus Jebarut, Urusan Perencanaan Franssikus Nani, Urusan Tata Usaha dan Umum Daniel Danhit, Seksi Kesejahteraan Kanisius Jemedo, Seksi Pemerintahan Nikolaus Paus, Seksi Pelayanan Theresia V. Dahul, Urusan Kewilayahan Lekaturi Elteus Madi, Urusan Kewilayahan Golo Lada Fransales Guang.

Informasi yang dihimpun media Okebajo.com dari kedelapan orang perangkat terpecat tersebut bahwa mereka dipecat pada bulan April 2023 lalu yang dinilai telah melanggar perbup nomor 17 tahun 2023.

Dijelaskan mereka bahwa Kepala Desa Sepang mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) dengan nomor Pem.100/DS.400/39/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 yang menerangkan bahwa delapan orang perangkat desa dinilai tidak bekerja sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sepang untuk ke DISPENDA meminta printout utang SPPT PBB Desa Sepang terhitung tahun 2014 hingga 2021 dan melakukan penagihan kepada wajib pajak terutang agar semuanya bayar dari 2014 hingga 2021.

“Tugas yang di berikan Kades ini sudah kami jalankan dan tidak benar ada pembangkangan. Kami telah mendatangi Dispenda dan surat tugasnya ditanda tangani oleh Dispenda. Mereka menyarankan kami untuk kembali ke desa karena data utang pajak tahun 2014 hingga tahun 2021 itu bukan tanggung jawab kami yang dimana saat tahun tersebut kami belum menjadi perangkat desa. Tahun 2014 sampai 2016 itu bukan kami perangkat saat itu, sedangkan dari 2017 sampai 2022 memang kami semua waktu itu penagih pajak namun dari tahun 2017 sampai 2022 tidak ada tunggakan pajak untuk desa sepang sehingga adanya pencairan dana desa,,karena klu tidak Lunas pajak maka dana desa tidak bisa cair,” ungkap Leksianus Jebarut mantan sekertaris Desa Sepang

Lalu tidak selang waktu yang lama, sehari kemudian Kades Sepang kembali mengeluarkan Surat Peringatan Kedua (SP 2) dengan nomor Pem.100/DS.400/40/III/2023 tanggal 8 Maret 2023 yang menerangkan bahwa kedelapan orang perangkat desa telah melakukan tindakan indispliner dan tidak loyal dengan atasan.

Lebih lanjut ia mengungkapkan bahwa pada tanggal 5 April 2023 Kades Sepang mengeluarkan Surat Pemberhentian Perangkat Desa dengan alasan bahwa pada tanggal 7 Maret 2023 sekitar pukul 09.26 WITA, bahwa 8 orang ini telah melakukan pembangkangan terhadap atasan yang membuat pimpinan tidak menjadi nyaman dalam menjalankan roda pemerintahan desa sehari-hari.

“Kades Sepang memberikan SP dan hingga berujung pada pemberhentian justru sangat tidak beralasan. Keputusan yang diambil tidak memenuhi unsur-unsur dan mekanisme hukum yang berlaku,” ungkapnya

Leksianus menjelaskan bahwa seiring dengan pemecatan ini, muncul dampak negatif pada distribusi dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 2 dan 3. Dana tersebut tidak disalurkan kepada keluarga penerima manfaat seperti yang seharusnya. Sementara uangnya sudah dicairkan oleh pihak bank sejak bulan Maret 2023 lalu.

Leksianus Jebarut, mengungkapkan keprihatinannya terkait penundaan distribusi dana ini, yang seharusnya membantu meringankan beban masyarakat.

Tidak hanya BLT, anggaran ketahanan pangan juga terdampak. Dana senilai 159 juta rupiah untuk program ketahanan pangan belum dibagikan kepada 106 penerima manfaat yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut.

Ia juga menyampaikan keprihatinannya atas ketidaktransparan pengelolaan dana desa, yang seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat melalui papan informasi APDES.

“Sejak Kepala Desa ini dilantik, tidak adanya transparansi terkait pengelolaan dana Desa. Seperti papan informasi APDES juga tidak publikasikan kepada masyarakat,” ungkapnya

Kepala Desa Sepang, Titus Starting, S.T saat dikonfirmasi media Okebajo.com, Ia membenarkan hal itu, bahwa berkaitan dengan pemecatan terhadap perangkat hasil seleksi sejumlah 8 orang Ia berdalil karena ada pendasaranya.

“Saya memecat 8 orang perangkat ini dasarnya adalah bahwa pada bulan maret tahun 2023 itu saya buatkan surat tugas kepada mereka untuk melakukan konfirmasi terkait penertiban pajak Desa Pajak ke dinas terkait. Saat itu mereka melaporkan hasil konfirmasi di dinas bahwa desa Sepang tidak punya utang pajak, saya tanya ke mereka apa dasarnya, kalau memang begitu saya minta selembar kertas jawaban dari dinas terkait bahwa desa Sepang benar-benar tidak punya utang pajak. Karena itu menjadi bukti pertanggungjawaban saya nantinya, namun mereka menjawab tidak ada. Lalu dengan berjalanya waktu dinas terkait datang ke kantor Desa untuk tagih utang pajak sebanyak 64 juta lebih. Sehingga saat itu saya merasa bahwa saya tertipu oleh 8 orang perangkat ini sehingga saya keluarkan SP 1,” bebernya

Lalu berkaitan dengan SP 2 kata Kades Sepang bahwa para perangkat tersebut telah melakukan tindakan indispliner.

“Saya langsung buatkan SP2 karena mereka tidak disiplin. Dimana pada waktu itu ketika pihak dinas tiba di kantor semua perangkat ini tidak ada ditempat padahal saya sudah informasikan sebelumnya, bahwa sebentar kita kedatangan tamu namun mereka tidak gubris dan pulang ke rumah tanpa sepengetahuan saya. Waktu tamu tiba tidak ada orangnya di kantor maka tamu-tamu itu saya terima di rumah padahal saya sudah beberapakali ingatkan mereka namun tidak digubris,” jelasnya

Saat ini kata Kades Sepang bahwa setelah ada pemecatan 8 orang perangkat tersebut ia langsung mengangkat staf yang baru sejumlah 8 orang juga dan saat ini belum diadakan seleksi.

“Kemarin saya sudah kasitau ke 8 orang yang saya pecat ini bahwa jika teman-teman tidak terima dengan keputusan yang saya ambil maka silahkan tempuh ke jalur-jalur yang bisa menyelesaikannya, dan saya bersyukur jika mereka akan tempuh jalur hukum,” tutupnya

Lalu berkaitan dengan dana BLT dan anggaran ketahanan pangan, Kades Sepang membenarkan hal itu bahwa belum dapat dijalankan karena dampak adanya pemecatan terhadap 8 orang perangkat desa. Yang dimana salah satu syarat untuk bisa melakukan pencairan adalah harus ada staf definitf.

“Berkaitan dengan BLT yang belum dibagikan sejak bulan Maret 2023 kepada penerima manfaat alasanya karena beberapa waktu lalu saya sudah memecat 8 orang staf definitif dan hingga saat ini belum ada staf definitif,” jelasnya

“Kan begini, karena kalau kita salurkan itu dana untuk pemberdayaan, syaratnya adalah harus ada Kesra namun kesranya ini saya sudah pecat. Dan jujur saja uang BT ini masih tersimpan di rekening dan saya belum bikin SPK. Saya bisa bagikan uang BLT ini nanti tunggu keputusan yang pasti ada staf definitif,” tambahnya

Hal yang sama juga Ia jelaskan berkaitan dengan anggaran ketahan pangan yang sampai dengan saat ini belum dijalankan programnya.

“Terkait dengan program ketahanan pangan yang 20 %hingga saat ini memang kita belum bagi kepada penerima maanfaat, persoalannya sama, itu karena memang saya sudah lakukan pemecatan saya punya staf desa, sehingga untuk sementara uang untuk ketahanan pangan masih tersimpan di rekening bank, sambil menunggu kepastian ada pengangkatan staf definitif” tambahnya

Berkaitan dengan anggaran ketahanan pangan Kepala Desa Sepang menjelaskan bahwa dalam perencanaan awal bahwa pemerintah Desa Sepang menggunakan RAB hasil Musrembangdes pada tahun 2022 lalu.

“Perencanaan awalnya itu saya pakai RAB hasil musrembangdes tahun 2022 sebelum saya dilantik, kan sebelum saya dilantik itu ada RAB yang sudah mereka rancang semua pos anggaranya. Dan dari hasil musrembangdes bersama kecamatan itu anggaranya 1,5 juta perekor anakan babi dan program itu saya hanya melanjutkannya saja apa yang sudah dirancang pada tahun 2022 sekitar bulan Oktober sebelum saya dilantik, sehingga saya sampaikan bahwa apa yang sudah dirancang dalam musrembangdes tahun 2022 saya tetap lanjutkan saja sehingga pagunya kemarin anggaran untuk 1 ekor babi sampai dengan pengadaanya adalah Rp1.500.000,” jelasnya

Camat Boleng, Yohanes Suhardi, S.PT saat dikonfirmasi media ini Rabu, (23/8/2023) menjelaskan bahwa berkaitan pemecatan Perangkat Desa Sepang oleh Kepala Desa itu sudah sangat jelas telah melanggar Perbup nomor 17. Bahkan pihak kecamatan Boleng belum mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan pemecatan 8 orang perangkat Desa.

“Berkaitan dengan pemecatan oleh kepala desa, karena memang kepala desa tidak melakukan kordinasi ke kecamatan. Kepala Desa mengambil keputusan sendiri tanpa meminta rekomendasi dari Camat. Sehingga saya bilang bahwa surat keputusan itu tidak sah menurut hukum atau aturan yang ada. Jika kita mengacu pada regulasi yang ada melalui peraturan Bupati nomor 17ntahun 2023, saya menilai bahwa Kepala Desa Sepang terlalu cepat mengambil keputusan dan tidak mengacu pada aturan-aturan yang ada,” jelasnya

“Kemarin kita sebenarnya melakukan RDP bersama pihak-pihak terkait di kantor DPR namun karena komisi A masih ada tugas di Kupang begitu juga dengan beberapa DPRD sedang melaksanakan reses sehingga RDP dibatalkan dan kami hanya ketemu dengan ketua DPRD Manggarai Barat,” tambahnya

Lalu berkaitan dengan dana yang belum disalurkan kepada masyarakat pihaknya telah memerintahkan Kades Sepang bersama dengan bendahar untuk segera koordinasikan ke Dinas PMD dalam rangka pembukaan kembali rekening Desa yang sudah diblokir oleh pihak dinas.

“Karena rekening Desa sudah diblokir oleh pihak dinas beberapa waktu lalu, maka saya sudah perintahkan Kades dan bendahar untuk kordinasi ke dinas PMD agar rekening yang diblokir bisa dibuka kembali. Sehingga dana tersebut bisa cair pada bulan ini,” tutupnya

Exit mobile version