Kasusnya Sempat Dilaporkan ke Polda NTT, Pihak Terlapor Mengakui Adanya Pemalsuan Dokumen

Labuan Bajo | Okebajo.com | Kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT sempat dilaporkan ke Polda NTT pada tahun 2020 lalu.

Hal itu disampaikan oleh Stefanus Herson salah seorang penggarap diatas lahan milik Suwandi Ibrahim yang berlokasi di Karangan, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

“Kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan ini sempat dilaporkan ke Polda NTT pada tahun 2020 lalu,” ungkap Step Herson saat ditemui oleh awak media di Labuan Bajo, Kamis (31/8/2023).

Step Herson mengatakan dirinya pernah diperiksa oleh tim penyidik dari Polda dan menanyakan terkait kepemilikan tanah dan pemalsuan tanda tangan dan penipuan tersebut.

“Saya ditanya sama tim penyidik dari Polda NTT, dan saya menjawab sesuai dengan bukti-bukti yang kami pegang,” ungkapnya.

Ia juga mengatakan, sebelum menetapkan tersangka dalam kasus itu, tim penyidik Polda NTT memberikan ruang untuk mediasi. Saat itu juga pihak terlapor yaitu keluarga dari Nikolaus Naput melalui kuasa hukumnya mengaku bahwa tanda tangan diatas materai atas nama Ibrahim Hanta adalah palsu.

“Mereka mengaku bahwa mereka yang melakukan tanda tangan itu, bukan Alm. Ibrahim Hanta dan itu pengakuan dari kuasa hukum mereka,” ucapnya.

Atas dasar pengakuan dari pihak Nikolaus Naput, akhirnya ahli waris dari Ibrahim Hanta menerima kesepakatan tersebut bahwa kasus pemalsuan tanda tangan dan penipuan itu pun dicabut dengan persyaratan tanah yang belum dilakukan sertifikat itu adalah hak miliknya ahli waris Alm. Ibrahim Hanta.

“Kami sepakat waktu itu bahwa tanah yang belum disertifikat itu adalah hak miliknya ahli waris Alm. Ibrahim Hanta, sementara yang sudah disertifikat atas nama Nikolaus Naput itu milik mereka,” ungkapnya.

Step Herson menjelaskan dalam proses tanda tanga kesepakatan itu, pihak Nikolaus Naput diwakili oleh Hans Selatan menemui Suwandi Ibrahim.

“Yang datang menemui keluarganya Suwandi Ibrahim itu Hans Selatan dan Niko Naput waktu tidak hadir tetapi kami telpon melalui video call dan surat yang dibawah oleh Hans Selatan itu mereka (Niko Naput) sudah tanda tangan,” ungkapnya.

Ia juga mengisahkan pasca penyelesaian kasus tersebut akhirnya ahli waris dari Alm. Ibrahim Hanta yaitu Suwandi Ibrahim mau mengurus sertifikat tanahnya mereka, tiba-tiba muncul lagi surat sanggahan dari pihak Niko Naput.

“Tentu kami sangat kecewa dengan tindakan mereka ini, kami sudah kena tipu, waktu penyelesaian masalah ini mereka itu datang baik-baik, akhirnya sampai saat ini juga kami tetap berusaha untuk lawan mereka ini,” ucap Step Herson.

Ia menambahkan atas dasar penipuan itu, Suwandi Ibrahim melapor masalah itu di Polres Manggarai Barat pada September tahun 2022 lalu.

Ia pun berharap kepada pihak kepolisian di Manggarai Barat agar bisa menyelesaikan kasus tersebut.

“Kami minta kepada pak Kapolres untuk mengusut tuntas kasus ini, dan ini adalah murni permainan mafia tanah di Labuan Bajo, dan saya juga berharap kepada pihak penegak hukum agar bisa tegakkan hukum itu dengan baik, karena kalau masalah ini tidak bisa tuntas tentu akan muncul masalah baru, tolonglah kalau bisa mereka (Polisi) harus menjadi pengayom yang baik,” pungkasnya.

Exit mobile version