TPDI-NTT Desak KPK Terbitkan Sprindik Terhadap Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate

TPDI-NTT Desak KPK Terbitkan Sprindik Terhadap Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat  PERADI, Meridian Dewanta, SH. Foto/Isth

Kupang | Okebajo.com | Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat  PERADI, Meridian Dewanta, SH segera menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan  (Sprindik) terhadap Albertus Iwan Susilo dan Wihelmus Petrus Bate terkait kasus suap yang menyeret Marianus Sae.

“Kita semua tahu bahwa pada kasus suap yang ditangani KPK terhadap Marianus Sae (Bupati Ngada periode 2016-2021) selaku Penerima Suap dan Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Pemberi Suap, telah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Surabaya dengan hukuman masing-masing selama 8 tahun dan 2,6 tahun penjara, namun keterlibatan pihak-pihak lainnya atas nama Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate hingga kini belum juga dituntaskan oleh KPK”, tulis Merdian Dewanta, SH yang diterima Media ini.

Dewanta menjelaskan, bahwa dalam Putusan PENGADILAN NEGERI SURABAYA Nomor : 105/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY Tanggal 14 September 2018, Marianus Sae terbukti menerima suap senilai total Rp5.937.000.000,- dalam kurun waktu 7 Februari 2011 sampai dengan tanggal 15 Januari 2018, yang berasal dari Wilhelmus Iwan Ulumbu selaku Direktur Utama PT Sinar 99 Permai dan Pendiri PT Flopindo Raya Bersatu sebesar Rp2.487.000.000,- dan dari Albertus Iwan Susilo alias selaku Direktur Utama PT Sukses Karya Inovatif sebesar Rp3.450.000.000.

Terungkap secara meyakinkan juga bahwa Marianus Sae selaku Bupati Ngada pada saat itu, telah menerima pemberian uang
senilai Rp875.000.000 dari Wilhelmus Petrus Bate, sebagai bentuk tanda terima kasih atas pengangkatan dirinya menjadi Kepala Badan Keuangan Kabupaten Ngada.

Menurut Dewanta, pemberian uang oleh Wilhelmus Petrus Bate senilai Rp875.000.000 atas permintaan Marianus Sae itu, dilakukan melalui setoran tunai secara bertahap ke rekening BNI Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, yang ATMnya telah dikuasai oleh Marianus Sae sejak tahun 2011 sampai terjaring dalam OTT oleh KPK.

Sedangkan Albertus Iwan Susilo atas permintaan Marianus Sae melakukan setoran tunai, transfer atau pemindahbukuan ke rekening Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu yang besarannya 10 % dari nilai kontrak pekerjaan yang dikerjakan oleh perusahaan Albertus Iwan Susilo, yang seluruhnya berjumlah Rp1.850.000.000 dengan perincian sebagai berikut :

Tanggal 22 November 2012 : Rp220 juta. Tanggal 3 Juni 2013 : Rp100 juta. Tanggal 6 September 2013 : Rp50 juta. Tanggal 10 Juni 2014 : Rp200 juta. Tanggal 30 Juni 2014 : Rp200 juta. Tanggal 31 Juli 2015 : Rp100 juta. Tanggal 10 Februari 2016 : Rp250 juta. Tanggal 3 Maret 2016 : Rp100 juta. Tanggal 21 Maret 2016 : Rp80 juta.Tanggal 26 September 2016 : Rp150 juta. Tanggal 21 Februari 2017 : Rp300 juta. Tanggal 1 Maret 2017 : Rp100 juta.

Dewanta  mengatakan, selain melakukan setoran tunai/transfer atau pemindahbukuan ke rekening Nomor 0213012710 atas nama Wilhelmus Iwan Ulumbu, Albertus Iwan Susilo juga memberikan uang tunai sebesar Rp1,6 milliar, dengan perincian :

Pada akhir tahun 2013 sejumlah Rp 270 juta di Rumah Dinas Marianus Sae selaku Bupati Ngada.

Pada bulan Agustus 2015: Rp 250 juta di Rumah Dinas Marianus Sae.

Pada tanggal 28 Desember 2017 sebesar Rp 280 juta di Rumah Dinas Marianus Sae melalui Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Pada tanggal 14 Januari 2018: Rp 400 juta melalui Florianus Lengu di Rumah Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Pada tanggal 15 Januari 2018 sejumlah Rp 400 juta di Rumah Dinas Marianus Sae melalui Wilhelmus Iwan Ulumbu.

Selanjutnya sebagai kompensasi pemberian suap kepada Marianus Sae oleh Wilhelmus Iwan Ulumbu dan Albertus Iwan Susilo, maka perusahaan milik Wilhelmus Iwan Ulumbu, yaitu PT. Flopindo Raya Bersatu dan PT. Sinar 99 Permai maupun perusahaan milik Albertus Iwan Susilo, yaitu PT. Sukses Karya Inovatif, masing-masing mendapatkan paket proyek pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Kabupaten Ngada.

PT. Sukses Karya Inovatif milik Albertus Iwan Susilo mendapatkan proyek tahun anggaran (TA) 2016 – 2017, antara lain yaitu :

1. Proyek kegiatan peningkatan jalan Hobotopo-Waebia dengan nilai kontrak Rp2.553.450.000 tanggal 25 Oktober 2016.

2. Proyek kegiatan DAK pembangunan Jembatan Waerebo dengan nilai kontrak Rp 2.376.909.000 tanggal 26 Oktober 2016.

3. Proyek kegiatan DAU pembangunan Kantor Dinas P 3 Kabupaten Ngada dengan nilai kontrak Rp 4.255.268.000 tanggal 28 Juli 2016.

4. Proyek kegiatan peningkatan jalan Maronggela-Nampe dengan nilai kontrak Rp 7.997.362.000 tanggal 5 Juni 2017.

Saat ini, Albertus Iwan Susilo diketahui sudah berstatus sebagai terpidana dalam kasus korupsi proyek kegiatan peningkatan jalan Maronggela-Nampe dengan nilai kontrak Rp 7.997.362.000, dimana proyek tersebut merupakan proyek yang didapatkannya sebagai hasil menyuap Bupati Ngada Marianus Sae.

Sesuai Putusan PENGADILAN NEGERI KUPANG Nomor : 71/Pid.Sus TPK/2022/PN Kpg Tanggal 10 Maret 2023 jo. Putusan PENGADILAN TINGGI KUPANG Nomor : 8/PID.SUS-TPK/2023/PT KPG Tanggal 23 Mei 2023 jo. Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor : 5015 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 23 Oktober 2023, Albertus Iwan Susilo dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dalam proyek peningkatan jalan Maronggela-Nampe, dan dipidana penjara selama 6 tahun, denda sejumlah Rp.300.000.000 serta membayar Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp1.189.615.384.

Sementara itu Wilhelmus Petrus Bate kini merupakan Caleg DPRD Kabupaten Ngada dari Partai Gerindra, daerah pemilihan Ngada 3 yang mencakup Kecamatan Aimere, Jerebuu, dan Inerie.

“Apapun status Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate saat ini, maka tidak ada alasan hukum apapun bagi KPK untuk menunda-nunda proses hukum terhadap kedua orang itu, sebab selain fakta dan bukti hukumnya sudah sangat sempurna, penundaan proses hukum justru menyebabkan hilangnya kepercayaan publik pada KPK, dan bahkan menciptakan ketidakadilan yang lebih parah”, tulis Meridian Dewanta.

Dewanta menegaskan, sejak Marianus Sae diputus terbukti bersalah pada tanggal 14 September 2018 oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, seharusnya KPK sudah bergerak cepat untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate, lalu menetapkan keduanya selaku tersangka Pemberi Suap kepada Marianus Sae.

“Akibat KPK tidak segera menetapkan Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate selaku tersangka, maka kami patut mencurigai bahwa jangan-jangan ada oknum penyidik KPK atau bahkan oknum pimpinan KPK yang telah berupaya mengamankan kedua orang itu sehingga tidak pernah bisa disidik dan dijadikan tersangka”, tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya sudah menyiapkan Surat Pengaduan yang akan  dikirimkan kepada Ketua KPK dan Dewan Pengawas KPK yang pada pokoknya meminta agar KPK segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terhadap Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate, lalu menetapkan keduanya selaku tersangka Pemberi Suap kepada Marianus Sae, sebagaimana terbuktikan dalam Putusan PENGADILAN NEGERI SURABAYA Nomor : 105/Pid.Sus-TPK/2018/PN SBY
Tanggal 14 September 2018.

“Kami meyakini bahwa Surat Pengaduan kami kelak akan segera ditindaklanjuti oleh KPK, dan kami pun siap melakukan perlawanan hukum sekiranya ada oknum penyidik KPK atau oknum pimpinan KPK berperangai pemeras seperti AKP Stepanus Robin Pattuju dan Firli Bahuri, yang berupaya mengamankan Albertus Iwan Susilo dan Wilhelmus Petrus Bate agar tidak dijadikan sebagai tersangka Pemberi Suap terhadap Marianus Sae”, tegas Dewanta. *

Exit mobile version