Aniaya Seorang IRT Hingga Tewas, Pelaku Punya Riwayat ODGJ dan Pernah Bunuh Adik Kandung

Manggarai Timur, OkeBajo.com, – Kasus penganiayaan yang terjadi di kampung Wae Tua, Desa Golo Mangung, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, NTT Pada Minggu, 24 Maret 2024 mengakibatkan korban LL (60) seorang ibu rumah tangga meninggal dunia.

Kapolsek Lamba Leda Iptu Aris Ahmad, S.Ipem dalam keterangan Pers yang diterima media ini mengungkapkan bahwa pada hari Minggu tanggal 24 Maret 2024, pukul. 11.00 Wita Polsek Lamba Leda mendapat Informasi dari Kepala Desa Golo Mangung, telah terjadi tindak pidana Pembunuhan yang dilakukan oleh Pelaku inisial FA (29) terhadap korban LL (60) di kampung Wae Tua Desa Golo Mangung Kecamatan Lamba Leda Utara Kabupaten Manggarai Timur.

Adapun Identitas Korban :

LL, (60), jenis kelamin Perempuan, pekerjaan Pengurus Rumah Tangga, asal Wae Tua Desa Golo Mangung Kecamatan Lamba Leda Utara Kabupaten Manggarai Timur,NTT.

Identitas Pelaku

FA (29) , jenis kelamin laki-laki, pekerjan Petani, asal Wae Tua Desa Golo Mangung Kecamatan Lamba Leda Utara Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

Kronologis Kejadian

Kapolsek Lamba Leda Iptu Aris Ahmad, S.Ipem menjelaskan bahwa awal kejadian saat saksi Falentina Niat (43) pulang timba air di sungai dan setibanya saksi di rumah dan saat saksi membuka pintu dapur saksi melihat korban yang saat itu sudah tergelatak di sebelah dapur dengan posisi tengurap dan mengeluarkan banyak darah sehingga saksi langsung kaget dan berteriak minta tolong.

“Pada saat saksi menemukan korban yang tergelatak di samping dapur, saat itu saksi sudah tidak melihat pelaku berada di sekitar TKP. Sehingga kemudian saksi langsung pergi mencari anak nya yang masih kecil di tempat lain sambil memberitahukan kejadian tersebut kepada warga lainnya,” ungkapnya

“Saat warga sekitar mendengar suara teriakan dan penyamapaian dari saksi sehingga warga tersebut langsung datang melihat korban dan membantu mengangkat korban dari TKP dan langsung dibawa kerumah. Saat korban diangkat dari TKP oleh warga korban sudah meninggal dunia,” tambahnya

Iptu Aris Ahmad menjelaskan bahwa setelah warga kampung Wae Paci mendengar adanya kejadian tersebut, warga langsung mencari keberadaan pelaku dan pelaku ditemukan di sampung Gereja Satasi Wae Tua, dimana saat pelaku ditemukan pelaku sedang berdiri dan memegang sebilah parang yang diduga parang tersebut digunakan untuk membunuh korban.

“Saat warga hendak menangkap pelaku, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga warga kampung wae tua dibawah kordinasi/kendali Kades Golo Mangung Engelbertus Anam langsung mengamankan pelaku dengan mengikat kedua kaki dan kedua tangan pelaku dengan menggunakan tali nilon, lalu pelaku dibawa ke rumahnya,” jelasnya

Ia mengungkapkan bahwa pelaku pernah melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya yang bernama Ferdinandus Ace pada hari minggu tanggal 21 Januari 2024 yang lalu

Sementara Korban LL dan Pelaku FA masih ada hubungan keluarga yang sangat erat yakni korban merupakan tanta kandung dari pelaku.

Lebih lanjut ia katakan bahwa pelaku FA merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terdata dalam data dan pengawasan Puskesmas dampek sejak tahun 2020.

“Kami telah menghimbau kepada keluarga korban dan warga kampung wae tua agar jangan main hakim sendiri atas perbuatan pelaku dan sama-sama menjaga SITKAMTIBMAS yang tetap aman dan kondusif,” tegasnya

Saat ini pelaku sudah diamankan dipolsek lamba Leda Utara dan telah melakukan koordinasi dengan pihak Puskesmas Dampek untuk memberikan suntikan penenang terhadap pelaku.

Hingga saat ini situasi di kampung Wae Tua pasca kejadian hingga saat ini aman dan kondusif. **

Exit mobile version