Kejari Mabar Geledah Dinas PKO Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Kejari Mabar Geledah Dinas PKO Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka
Satuan Khusus Pencegahan Korupsi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat saat melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen penting dari ruangan Bendahara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Mabar. Foto/Isth

Labuan Bajo, Okebajo.com– Satuan Khusus Pencegahan Korupsi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melakukan penggeledahan dan penyitaan beberapa dokumen penting dari ruangan Bendahara Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Manggarai Barat, NTT, Selasa (23/4/2024).

Penggeledahan tersebut atas dugaan korupsi dana hibah pramuka perkemahan Mbuhung, Desa Tiwu Nampar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat senilai 750 juta yang bersumber dari DAU tahun 2021.

“Anggarannya itu sekitar 750 juta dibagi dalam Lima (5) paket proyek dan sumber dananya itu dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2021,” ungkap Ansel Anias selaku Panitia Pembuat Komitmen (PPK)

Sementara itu, Gabriel Ferdy Sekertaris Dinas PKO mengatakan penggeledahan yang dilakukan oleh Satuan Khusus Pencegahan Korupsi Kejaksaan Negeri Manggarai Barat terkait dengan dana hibah bumi perkemahan tahun 2021 dan tahun 2022.

“Ini penyitaan dokumen dengan hibah dana bumi perkemahan tahun 2021 dan 2022,” ungkap Gabriel saat diwawancara di Kantor Dinas PKO Manggarai Barat.

Gabriel mengatakan anggaran hiba tersebut tahun 2021 untuk bumi perkemahan Mbuhung.

“Itu hibah bumi perkemahan Mbuhung, untuk total anggarannya itu coba tanya lansung kepada PPKnya,” ucapannya.

Kasi Pidana Khusus Kejari Manggarai Barat, Wisnu Sanjaya menjelaskan bahwa tim jaksa penyidik pada bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Manggarai Barat melakukan penggeledahan pada kantor dinas PKO Manggarai Barat berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-02/N.3.24/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat nomor : Print-02/N.3.24/Fd.1/02/2024 tanggal 15 Februari 2024 dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Labuan Bajo Nomor; 9/pen/pid.B-GLD/2024/PN LBJ tanggal 17 April 2024.

” Tindakan tim jaksa penyidik melakukan penggeledahan dilakukan demi kepentingan penyidikanm perkara agar masalah menjadi lebih jelas yang berkaitan dengan perkara dugaan tindakan pidana korupsi pada paket pekerjaan pembangunan fasilitas sarana dan prasarana di bumi perkemahan Mbuhung, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT Tahun Anggaran 2021 dan 202 dengan tujuan untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan barang bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidananya yang terjadi guna menemukan tersangkanya dan mencegah penghilangan atau pemusnahan barang bukti dan melengkapi berkas perkara,” ungkap Wisnu.**

Exit mobile version