Oknum ASN di Manggarai Mangkir Tugas 4 Bulan, Pemda Manggarai Diminta Ambil Tindakan Tegas

Ruteng, Okebajo.com, – Pemda Manggarai diminta mengambil tindakan tegas  terhadap Mantan Kepala Sekolah (Kasek) SDK Wae Kajong, Kecamatan Reok Barat Salesiaus Jehadi yang dikabarkan meninggalkan tugas sekitar 4 bulan lamanya.

Saat ini Salesius Jehadi sudah dipindahkan Ke SDI Longko, Kelurahan Pagal, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, NTT sejak bulan januari 2024 yang lalu.

Penugasan Mantan Kasek SDK Wae Kajong ini berdasarkan Surat Tugas yang dikuarkan oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Mangggarai, Dengan nomor: BKPSDMD.800.1.3.1/12/1/2024.

Dalam Surat tugas tersebut memerintahkan Salesius Jegadi, S.Pd untuk menjalankan tugas di unit kerja baru yaitu SDI Longko, Kecamatan Cibal sejak 30 Januari 2024.

Namun kondisi dilapangan berbeda. Informasi yang berhasil dihimpun media ini bahwa Salesius Jehadi belum pernah menjalankan tugasnya di SDI Longko sejak Surat Tugas itu dikeluarkan.

Pengawas SD Kecamatan Cibal yang diketahui bernama Silvester K, kepada awak media menyampaikan bahwa benar Salesius Jehadi, S.Pd telah pindah tugas ke SDI Longko.

“Saya sudah ketemu Kepala Sekolah SDI Longko, Beliau menjelaskan bahwa Salesius Jehadi, belum pernah melaporkan dirinya di sekolah”.

Lanjut Silvester, Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai juga telah mengeluarkan surat panggilan untuk Salesius Jehadi, untuk menghadap.

“Tembusan suratnya ada di saya, namun sampai saat ini saya belum mengetahui perkembangannya,” jelasnya

Menanggapi kondisi ini, Ketua Lembaga Monitorong Independen(LMI) NTT Marsel A. Pelealu meminta Pemda Manggarai harus menindak tegas oknum ASN ini.

“ASN itu punya aturan mainya, tidak bisa seenaknya. Dia harus bersedia ditempatkan dimana saja. Tentu pemerintah punya pertimbangam sendiri. Apa yang dilakukan ASN ini jelas-jelas telah melanggar aturan yang ada, maka ia layak diberi sangsi. Dinas PPO Kabupaten Manggarai tidak boleh diam, begitu juga dengan BKD Kabupaten Manggarai. Bila perlu tahan gajinya, karena sangat tidak elok kalau seorang ASN diberi gaji tanpa bekerja. Begitu juga dengan pendapat lain seperti sertifikasi, harus di tahan, tidak boleh dibayar,” tegas Marsel

Ia menambahkan bahwa sebagai masyarakat tentunya terluka dengan ulah ASN yang tidak mengikuti aturan yang ada seperti ini.

Diduga pernah ganggu guru perempuan bawahanya

Berdasarkan informasi yang didapat media ini dari sumber terpercaya, Latar belakang mantan Kepala Sekolah SDK Wae Kajong ini dipindahkan karena yang bersangkutan diduga mengganggu seorang guru perempuan bawahannya yang diketahui merupakan istri orang.

Kelakuan mantan Kepala sekolah ini diketahui oleh Istrinya sendiri dan istrinya datang mengamuk di sekolah. Sehingga persoalan tersebut menjadi ramai dan diketahui publik.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa istri Salesius Jehadi masih memiliki hubungan keluarga dengan Bupati Manggarai Hery Nabit.

Awak Media telah melakukan konfirmasi kepada mantan Kepala Sekolah SDK Wae Kajong Salesius Jehadi ini pada Senin 8 April 2024, yang bersangkutan menjawab dengan singkat.

“Silahkan konfirmasi ke Dinas saja”

Media ini juga telah melakukan konfirmasi ke Kepala Dinas PPO Kabupaten Manggarai, Namun beliau belum memberi tanggapanya.**

Exit mobile version