FOKAL Labuan Bajo Berbadan Hukum Resmi dan Keanggotaan Perusahaan Agen Pelayaran Secara Sukarela

FOKAL Labuan Bajo Berbadan Hukum Resmi dan Keanggotaan Perusahaan Agen Pelayaran Secara Sukarela
Kapal phinisi labuan bajo. Foto/net

Labuan Bajo, Okebajo.com – Kehadiran Forum Komunikasi Keagenan Kapal (FOKAL) Labuan Bajo sebagai organisasi baru di kalangan pengusaha keagenan kapal menimbulkan beragam reaksi, terutama terkait besarnya nilai uang pangkal dan iuran anggota yang dirasa memberatkan calon anggota baru. Pertanyaan pun mencuat: untuk apa uang pangkal sebesar itu dikenakan kepada anggota baru?

Selain itu, kehadiran Fokal Labuan Bajo juga dipertanyakan oleh beberapa pihak, termasuk pengusaha keagenan kapal. Mereka menyoroti adanya Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) sebagai wadah resmi yang sudah menaungi para pengusaha keagenan kapal. Mengapa perlu ada FOKAL di Labuan Bajo, jika sudah ada ISAA?

Seperti halnya pernyataan dari Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Keagenan Kapal Indonesia (ISAA) Provinsi NTT, Usman Husin, yang diberitakan di beberapa media online beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa nilai uang pangkal dan iuran anggota yang ditetapkan FOKAL sangat memberatkan calon anggota baru.

“Ini bukan hanya memberatkan, tapi seharusnya organisasi hadir untuk meringankan dan membantu perusahaan keagenan kapal agar berkembang dengan baik. Jika uang pangkalnya besar, timbul pertanyaan, untuk apa uang tersebut? Apa dasar aturannya sehingga Fokal Labuan Bajo menetapkan uang pangkal hingga Rp10 juta, apalagi ada iuran bulanan?” kata Usman Husin, mengutip dari Wartatimor.com

Usman Husin juga menegaskan bahwa jika KSOP Labuan Bajo mendukung keberadaan Fokal, maka dasar hukum pembentukannya harus jelas. Pungutan biaya pendaftaran dan iuran anggota yang cukup besar membutuhkan transparansi dan justifikasi yang jelas.

Menanggapi hal itu, Sumarlin selaku Ketua Forum Komunikasi Keagenan Kapal (FOKAL) Labuan Bajo pada Jumad, 31 Mei 2024 malam, kepada media ini Ia menjelaskan bahwa terkait sorotan tentang besaran iuran pendaftaran atau Iuran anggota (bulanan) itu berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah pengurus dan anggota yang disepakati dan tertuang dalam Peraturan Organisasi.

“FOKAL memiliki AD/ART dan peraturan organisasi sebagaimana oganisasi atau asosiasi lainnya, dan ini sifatnya FOKAL Labuan Bajo itu tidak memaksa, ini kembali kepada calon anggota, jika bersedia untuk bergabung ke Fokal Labuan Bajo, silahkan dan jika tidak silahkan,” Tegasnya

Ia menuturkan bahwa Forum Komunikasi Keagenan Kapal (FOKAL) merupakan satu-satunya organisasi keagenan kapal yang hanya ada di Labuan Bajo, dan tidak ada di wilayah lainnya di Nusa Tenggara Timur (NTT) atau Indonesia pada umumnya.

FOKAL adalah Forum Komunikasi Keagenan Kapal yang didirikan pada Maret 2023 dan mulai berkegiatan sebagai organisasi setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham pada september 2023 lalu NO: AHU-0008506.AH.01.07.TAHUN 2023 Tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Forum Komunikasi Keagenan Kapal Labuan Bajo.

“FOKAL sendiri terbentuk bermula dari keinginan dan harapan para Perusahaan Pelayaran atau Keagenan Kapal (Agen Pelayaran) yang ada di Labuan bajo, yang merasa perlu adanya asosiasi atau organisasi di bidang pelayaran karena di Labuan bajo sendiri sampai saat itu belum ada Asosiasi atau organisasi yang menaungi perusahaan pelayaran atau perusahaan keagenan kapal (Agen Pelayaran),” Jelas Sumarlin

Sebagai informasi tambahan, bahwa di Labuan Bajo ada berbagai asosiasi yang terkait dengan Kapal, Seperti : Gahawisri, DOCK, P3Kom, Askawi, Jangkar, FOKAL, FORKOD dan semua bersifat tidak memaksa untuk menjadi anggotanya.

Sumarlin menambahkan, terkait keanggotaan FOKAL bukan dari pemilik kapal atau pengurus kapal melainkan keanggotaan FOKAL adalah Perusahaan pelayaran dan keagenan kapal ( Agen Pelayaran) yang memiliki ijin operasional dari Kementrian Perhubungan di Pelabuhan Labuan Bajo.

“Kemudian terkait keanggotaan FOKAL hanya untuk Perusahaan Pelayaran atau keagenan kapal ( Agen Pelayaran) tidak bersifat Wajib atau Memaksa. Saat ini terdapat 18 perusahaan pelayaran dan Keagenan Kapal (Agen Pelayaran) di Labuan Bajo dan semua dilayani dengan baik oleh Otoritas atau Instansi terkait tanpa membeda-bedakan dari Asosiasi yang mana. Dari 18 itu hanya 11 yang
tergabung dalam asosiasi FOKAL,” ungkapnya

Sesuai Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat Fokal Labuan Bajo Nomor: 001/PP.FOKAL/X/2023 tentang Peraturan rganisasi Tentang Pendaftaran dan Iuran Anggota Forum Komunikasi Keagenan Kapal Labuan Bajo, untuk menjadi anggota baru Fokal Labuan Bajo, setiap perusahaan keagenan kapal harus membayar uang pangkal senilai Rp10 juta, dan selanjutnya nanti harus membayar iuran anggota senilai Rp 1 juta perbulannya.

Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat Fokal Labuan Bajo Nomor: 001/PP.FOKAL/X/2023 yang ditetapkan di Labuan Bajo tanggal 10 Oktober 2023 ini ditandatangai Sumarlin selaku Ketua Pengurus Pusat Fokal Labuan Bajo dan Ahmad Efendi selaku Sekretaris Pengurus Pusat Fokal Labuan Bajo,

Sesuai Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat Fokal Labuan Bajo Nomor: 001/PP.FOKAL/X/2023 ini, besaran nilai uang pangkal anggota baru dan iuran perbulan bagi setiap anggota ini, ditetapkan berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Forum Komunikasi Keagenan Kapal Labuan Bajo, serta Hasil Rapat Kerja Forum Komunikasi Keagenan Kapal Labuan Bajo tanggal 10 Oktober 2023 di Labuan Bajo.

Sumarlin berharap agar pengurus Asosiasi Keagenan Kapal Indonesia atau Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) merasa perlu membuka DPC ISAA di Labuan Bajo silahkan saja.

“Ini tentu lebih bagus, agar lebih banyak asosiasi atau organisasi yang berkaitan dengan pelayaran/keagenan kapal di Labuan Bajo,” ujarnya

Exit mobile version