Notaris Bily Ginta Disebut-sebut dalam Kasus Tanah Keranga, Diduga Terbitkan Akta PPJB Gunakan Dokumen Palsu

Labuan Bajo, Okebajo.com – Kasus tanah 11 Hektar yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT yang sedang bersengketa antara pihak ahli waris Ibrahim Hanta dan Niko Naput kini terus bergulir. Notaris Bily Ginta justru disebut-sebut jadi aktor dalam pembuat dokumen akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan menggunakan dokumen surat kepemilikan tanah yang tidak sah antara Niko Naput (pihak penjual) dan Erwin Kadiman Santosa (pihak pembeli).

Lokasi obyek sengketa tersebut yang berdampingan dengan Bukit Keranga di Labuan Bajo, terhampar sebagiannya berupa padang datar ke arah bibir pantai, dan sebagiannya terbentang hingga jalan raya jalur dari Labuan Bajo menuju Batu Gosok, adalah tanah milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H. pada Selasa, (4/6/2024) pagi.

Ia menjelaskan bahwa Notaris Bily Ginta dengan sengaja membuat akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Niko Naput (Penjual) dengan Erwin Santoso Kardiman (Pembeli) pada tahun 2014 lalu dengan luas 40 hektar tanpa melihat status kepemilikan tanah yang sah.

“Perlu diketahui bahwa tanah seluas 11 hektar tersebut merupakan warisan yang diperoleh dari almarhum Ibrahim Hanta ini diduga telah diklaim kepemilikanya oleh saudara Niko Naput. Lalu tanah tersebut dijual oleh Niko Naput kepada Erwin Kadiman Santosa dan PT. Mahanaim Group. Anehnya informasi terbaru dari pihak Kejaksaan Agung RI bahwa dasar penerbitan akta PPJB tersebut adalah pihak Niko Naput dan Kadiman Santoso membuat akta PPJB menggunakan 2 surat penyerahan tanah adat tanggal 21 Oktober 1991 dan penyerahan adat 10 Maret 1990 yang sudah sangat jelas statusnya telah dibatalkan pada 17 Januari 1998 oleh pihak ulayat,” jelas Indra

Indra Triantoro menjelaskan bahwa dalam kasus ini diduga ada keterkaitannya dengan kasus tanah Pemda Manggarai Barat seluas 30 hektar yang mengakibatkan mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus C.H Dula berada di balik jeruji besi pada tahun 2020 lalu.

Sementara itu, Notaris Bily Yohanes Ginta ketika dikonfirmasi media ini Via telpon Selasa, 4 Juni 2024 Ia mengatakan bahwa terkait hal itu ia akan lakukan pengecekan terlebih dahulu.

“Oh ia Kaka saya cek dulu ya berkasnya, soalnya itu sudah lama. Saya sudah lupa, coba saya cek dulu,” jelasnya

Setelah ditunggu beberapa jam kemudian, media ini kembali konfirmasi kepada Bily Ginta terkait hasil pengecekan berkas tersebut namun ia memberikan jawaban bahwa ia tidak berani untuk memberikan informasi soal dokumen tersebut.

“Kaka neka rabo (mohon maaf, red), itu proses kan sedang berjalan jadi dari saya tidak bisa kasih informasi apa-apa kaka,” kata Bili Ginta Via WhatsApp Selasa, 4 Juni 2024

Indra Triantoro menambahkan tanah dari ahli waris dari Alm.Ibrahim Hanta telah dikuasai sejak tahun 1973 dan bahkan sampai tahun 2024 sekarang, namun tiba-tiba di atas tanah itu diterbitkan sertifikat atas nama orang lain yang diterbitkan oleh pihak BPN pada tahun 2017.

Ia katakan, pada tahun 2015 keluarga ahli waris mengusulkan pembuatan sertifikat, tetapi bersamaan muncul juga pengajuan sertifikat dari Saudara Niko Naput. Pihaknya terpaksa lakukan sanggahan ke BPN Mabar tahun 2015. Karena BPN Mabar ternyata lebih progres urus sertifikat permohonan Niko Naput, padahal pihak ahli waris yang mengajukan duluan. Namun, pada tanggal 31 Januari 2017 tiba-tiba terbit 5 sertifikat atas nama keluarga Nikolaus Naput termasuk SHM atas nama Paulus G. Naput dan Maria Fatmawati Naput.

Indra menjelaskan, Pada tanggal 22 April 2022 lalu telah di lakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Hotel St. Regis milik seorang Pengusaha bernama Erwin Kadiman Santosa dan PT. Mahanaim Group berkedudukan hukum di Jl. TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.

Acara groundbreaking tersebut dulunya dihadiri langsung oleh Gubernur NTT Victor B. Laiskodat dan Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi.

Kemudian pada tahun 2020 sebelum groundbreaking tersebut, keluarga ahli waris alm. Ibrahim Hanta sudah memberitahukan kepada saudara Erwin Kadiman Santoso dan PT. Mahanaim Group tersebut terkait status tanah itu sedang bermasalah, bahkan berulang-ulang kali demonstrasi di BPN Mabar, dan mereka tahu itu semua akan tetapi mereka bersikukuh lanjut transaksi bangun hotel St. Regis.

Kuasa Hukum ahli waris Ibrahim Hanta, DR. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pihak pembeli dinilai tidak beritikad baik sebab tanah tersebut masih bermasalah namun tetap juga berani untuk groundbreaking.

“Itukan sama saja dengan pembeli yang tidak beritikad baik, telah tahu ada masalah, malahan lanjut groundbreaking, itu seperti beli kasuslah sama seperti cara mafia tanah. Dan informasi yang saya dapatkan klaim tanah Niko Naput itu juga seluas 45 ha dan semuanya juga bermasalah dengan adanya klaim pemilik lainnya, yang berdekatan dengan kami itu kalo tidak salah saling klaim juga antara Niko Naput dan Syarifudin Uje,” jelasnya

Lebih lanjut dikatakan kuasa hukum ini bahwa Pihak Suwandi Ibrahim telah menempuh 2 upaya hukum.

“Saya sudah melakukan upaya hukum Laporan Pidana kembali ke Polres Mabar dengan Nomor Laporan No.LP/B/240/IX/2022/Polres Tanggal 13 September 2022 dan Pihak PT. Mahanaim Groub telah diperiksa, sedangkan upaya Hukum Perdata juga telah saya ajukan gugatan perdata perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Labuan Bajo dengan register perkara No.3/Pdt.G/2023/PN. Labuan Bajo Tanggal 10 Februari 2023, itu semua bentuk perlawanan maksimal atas dugaan praktik-praktik mafia tanah demi menegakkan kebenaran dan keadilan hak keperdataan klien saya atas tanah itu,” Tutupnya

Exit mobile version