Kesaksian Mikael Mansen : Haji Ramang Pernah Datang Membawa Rombongan untuk Bagi Tanah Ibrahim Hanta, Atas Suruhan Niko Naput

Labuan Bajo, Okebajo.com – Muncul fakta yang lebih mengejutkan terkait dugaan adanya keterlibatan Haji Ramang Ishaka untuk menata kembali tanah yang diperoleh dari fungsionaris adat Nggorang sebelumnya. Berdasarkan kesaksian dari Mikael Mansen, keluarga dari alm. Ibrahim Hanta bahwa pada tahun 2010, ada surat yang dikirim oleh Niko Naput kepada Haji Adam Djudje selaku Penata Tanah di kawasan Keranga. Saat itu, Haji Ramang meminta Haji Djudje untuk ikut ke lokasi menata tanah 16 hektar yang diperolehnya dari Haji Ishaka. Namun saat itu, Karena Haji Djudje mengetahui bahwa alas hak 16 ha itu sudah dibatalkan tahun 1998, maka Haji Djudje tidak memenuhi permintaan tersebut

Keputusan Haji Djudje ini kemudian diabaikan oleh Nikolaus Naput dan Erwin Kadiman Santoso, yang pada tahun 2014 tetap melanjutkan perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) di hadapan Notaris Bili Ginta.

“Ketika permohonannya ditolak Penata Tanah Haji Djudje saat itu, Nikolaus Naput dan Erwin Kadiman Santoso tetap ngotot buat PPJB di Notaris Bili ginta tahun 2014,” jelas Mikael Mansen

Selain itu, sekitar tahun 2013, terdapat kejadian di luar dugaan. Tiba-tiba sekitar pukul 08.00 pagi ada rombongan orang naik truk, ikat kepala dengan kain berwarna merah, bawa parang, datang ke lokasi tanah pertanian milik alm. Ibrahim Hanta. Yang mana saat itu ada Mikael Mansen selaku penjaga penggarap tanah di situ.

“Ya, kami sedang kerja kebun, tiba-tiba datang rombongan itu. Ada beberapa orang yang saya kenal wajahnya, preman dari Bima. Ada juga Camat dan Lurah, Lipur namanya. Eh ada juga Haji Ramang untuk membagi tanah ini kepada mereka, dan sekaligus mau menggarapnya, Jelas Mikael Mansen

Rombongan orang yang datang saat itu mengatakan bahwa mereka datang untuk menggarap tanah orang tua kami Ibrahim Hanta, atas suruhan Niko Naput.

“Mendengar pernyataan mereka saat itu, Aduh pak, saya bentak dan usir mereka. Saat itu saya sudah siap mati di situ. Saya nekat, karena memang saya benar. Saya pegang batang leher Lurah Lipur juga kepada Ramang, saya seusia dia. ‘Kau tak tahu diri, kau tau kan, kerbau piaraan alm. Bapak Abraham ini dulu dijual untuk dapat uang buat biaya kau pergi sekolah. Pergi… pergi kau dari tempat ini!”, ungkap Mikael Mensen Sabtu, (22/6/2024) malam.

Dengan adanya kejadian tersebut, Mikael Mensen dengan keluarga besar ahli waris almarhum Ibrahim Hanta menduga kuat bahwa ketika Haji Ramang dan rombongan datang ke lokasi 11 ha tanah Ibrahim hanta untuk menata tanah itu, diduga atas persengkokolannya dengan Niko Naput dan Erwin Kadiman Santoso karena dipertegas lagi dengan fakta tahun 2014 muncul akta PPJB dari notaris Bili Ginta, Niko Naput menjual tanah seluas 40 hektar kepada Erwin Kadiman Santoso.

“Dengan munculnya Haji Ramang di lokasi, kuat dugaan kami bahwa makelar atas PPJB 40 hektar itu, dari Niko Naput kepada Kadiman. Akhirnya gagal dipagar, dikelola, karena saya sedang menggarap tanah itu, ada pohon kelapa jati, pohon nangka, lengkap dengan pondok untuk kami nginap di sana. Saya usir mereka pergi, saya siap mati demi kebenaran pemilikan tanah ini sejak perolehan adat dari Hj Ishaka sejak tahun 1973,” jelas Mikael

Ia menambahkan bahwa sebetulnya Ramang tahu persis itu, tapi sepertinya mau merampok lahan milik orang lain.

“Lagian pula, kerbau milik Ibrahim Hanta yang dipelihara di lahan 11 ha sebagian dijual untuk bantu ongkos sekolahnya Ramang dulu. Sehingga kuat dugaan kami bahwa Haji Ramang adalah makelar mafia itu, dengan menggunakan kewibawaannya orang berpengaruh karena anak peliharaan Haji Ishaka,” tutup Mikael Mensen.

Sementara itu, Media belum berhasil dan tetap berupaya untuk mendapatkan keterangan dari pihak keluarga Niko Naput. **

Exit mobile version