Uskup Bogor, Mgr. Paskalis Bruno Syukur Undur Diri Sebagai Kardinal

Okebajo.com – Uskup Bogor, Mgr. Paskalis Bruno Syukur, OFM, yang sedianya bakal diangkat oleh Paus Fransiskus sebagai kardinal baru dari Indonesia, menolak pengangkatannya sebagai kardinal. Kabar ini dikonfirmasi oleh Direktur Kantor Pers Tahta Suci, Matteo Bruni, pada Selasa malam (22/10/2024) waktu Vatikan.

Imam Fransiskan yang pernah menjabat sebagai Provinsial OFM Indonesia dari tahun 2001 hingga 2009 tersebut telah meminta agar namanya tidak disertakan dalam Konsistori yang akan datang.

Bruni mengatakan Uskup berusia 62 tahun tersebut sudah menyatakan penolakannya tersebut secara langsung kepada Paus Fransiskus. Mgr Paskalis mengajukan untuk tidak diangkat menjadi kardinal karena ia merasa masih ingin lebih bertumbuh lagi dalam kehidupan imamatnya, masih ingin bertumbuh lagi dalam pelayanan kepada Gereja, dan masih ingin bertumbuh lagi dalam pelayanan kepada umat Allah.

“Ia memilih melanjutkan pertumbuhan pribadinya dalam pelayanan kepada Gereja dan umat Tuhan. Penolakan tersebut berasal dari keinginan untuk semakin memperdalam kehidupan imamatnya,” sebut Bruni

Paus Fransiskus juga telah menerima permintaan Mgr. Paskalis yang memohon untuk tidak diangkat menjadi kardinal pada Konsistori mendatang. Bapa Suci pun dikabarkan berkenan untuk mengabulkan permintaan Uskup Bogor tersebut. Maka, jumlah kardinal yang menerima biretta merah dalam Konsistori bulan Desember mendatang akan berkurang menjadi 20 orang, tidak lagi 21 orang.

Bukan Pertama Kali

Kejadian ini bukan baru pertama kali terjadi, saat seorang calon kardinal meminta untuk tidak diangkat menjadi kardinal. Dua tahun lalu, Paus Fransiskus pernah menerima permintaan Uskup Belgia, Lucas Van Looy, untuk tidak diangkat menjadi kardinal.

Menurut Vatican News, saat itu, permintaan Uskup Lucas Van Looy itu diajukan setelah pengumuman pengangkatannya memicu kritik karena ia tidak selalu bereaksi cukup tegas terhadap tuduhan pelecehan seksual.

Pada saat itu, Presiden Konferensi Waligereja Belgia, Kardinal Jozef De Kesel, beserta seluruh uskup di Belgia “menghargai keputusan Uskup Van Looy.”

Saat ini, Gereja Katolik memiliki 235 kardinal dari seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, 122 kardinal diantaranya berstatus sebagai kardinal elektor. Kardinal elektor adalah para kardinal yang memiliki hak memilih dan dipilih saat konklaf karena berusia di bawah 80 tahun.

Semestinya di bulan Desember mendatang, jumlah kardinal akan bertambah menjadi 256 orang, dengan 141 orang diantaranya sebagai kardinal elektor. Akan tetapi dengan keputusan Mgr. Paskalis yang telah mendapatkan persetujuan Paus, maka jumlah kardinal setelah Konsistori mendatang menjadi 255 orang, dan 140 orang diantaranya adalah kardinal elektor.

Berita Mengejutkan

Meskipun permohonan seorang calon kardinal untuk tidak diangkat menjadi kardinal sudah pernah terjadi, tetapi keputusan Mgr Paskalis tetap saja menjadi kabar mengejutkan bagi sejumlah klerus Indonesia, umat Katolik di Indonesia, dan masyarakat pada umumnya.

Ketua Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) sekaligus Uskup Bandung, Mgr. Antonius Subianto Bunjamin OSC, tidak bisa menutupi kekagetannya saat mengetahui kabar ini.

“Berita tersebut mengejutkan,” kata Mgr. Anton saat dimintai komentarnya.

Mgr Anton yang sedang menghadiri Sinode di Roma bersama Uskup Pangkal Pinang, Mgr. Adrianus Sunarko, OFM, mengatakan berita itu mengejutkan. Di struktur KWI kepemimpinan Mgr. Anton saat ini, Mgr. Paskalis menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) KWI.

“Kita hargai keputusan Mgr Paskalis. Pasti Mgr Paskalis tahu yang terbaik bagi dirinya, bagi keuskupannya, dan bagi Gereja pada umumnya. Kita doakan.” Kata Mgr. Anton

Mengenai alasan sebenarnya dibalik pengunduran diri ini, Mgr Anton tidak ingin menduga-duga.

“Yang paling bisa menjelaskan (mengapa meminta kepada Paus untuk tidak dilantik) hanya Mgr Paskalis sendiri,” sebutnya.

Hal senada dikatakan Superior Jenderal Kongregasi Para Misionaris Keluarga Kudus (MSF), Romo Antonius Purnama Sastrawijaya MSF, yang tinggal di Roma.

“Kita prihatin,” kata Romo Purnama.

“Berita ini sangat mengejutkan. Mungkin ada alasan mendasar yang disampaikan Mgr Paskalis, sehingga Paus mengabulkan permintaannya.” lanjutnya

Prerogatif Paus

Pengangkatan seorang kardinal merupakan hak prerogratif Paus. Karena itu, hanya Paus pula yang memiliki kewenangan untuk mengurungkan pengangkatan itu, misalnya, atas permintaan calon kardinal, seperti Mgr Paskalis atau menolak pengunduran diri atau memberhentikan atau memecat seorang kardinal dari jabatannya karena suatu sebab.

Seseorang yang diangkat sebagai kardinal tidak harus selalu menjabat sebagai uskup sebelumnya. Pengangkatan seorang tokoh Gereja menjadi kardinal tidak melalui proses ritual tahbisan. Misalnya, Paus Fransiskus mengangkat Timothy Radcliffe, seorang pastor Dominikan asal Inggris menjadi kardinal.

Juga, dalam setiap negara tidak harus selalu satu jumlah kardinalnya. Bisa satu, tapi juga bisa lebih dari satu. Jabatan kardinal bukan terjadi karena tahbisan, melainkan semata-mata karena diangkat oleh Paus, karena berbagai alasan yang hanya Paus sendiri yang tahu.

Tidak seperti uskup, yang ada masa pensiunnya, yakni setelah berusia 75, kardinal tidak mengenal pensiun. Gelar kardinal melekat seumur hidup.

Tetap Tiga

Dengan dikabulkannya permintaan Mgr Paskalis itu, jumlah kardinal di Indonesia tidak jadi bertambah menjadi empat. Kardinal Indonesia tetap tiga orang, dua masih hidup, dan satu diantaranya sudah meninggal dunia.

Kardinal Indonesia yang sudah meninggal dunia adalah kardinal pertama Indonesia, Mgr. Justinus Kardinal Darmojuwono. Imam projo ini lahir di Godean, Yogyakarta, pada 2 November 1914. Ia diangkat menjadi kardinal oleh Paus Paulus VI, pada 26 Juni 1967, saat menjabat sebagai Uskup Agung Semarang. Kardinal Darmojuwono tutup usia pada tahun 1994.

Kardinal kedua dari Indonesia adalah Mgr. Julius Kardinal Darmaatmadja, SJ. Pastor Yesuit satu ini lahir di Jagang, Muntilan, Jawa Tengah, pada 20 Desember 1934. Ia pernah menduduki takta episkopal di Keuskupan Agung Semarang dan Keuskupan Agung Jakarta.

Pada 26 November 1994, Paus Yohanes Paulus II mengangkatnya menjadi kardinal saat ia masih bertakhta sebagai Uskup Agung Semarang. Lantas pada tahun 1996, Kardinal Darmaatmadja dipindahtugaskan untuk menjadi Uskup Agung Jakarta.

Kardinal Darmaatmadja yang pernah menjadi Provinsial SJ Indonesia, juga pernah ambil bagian dalam konklaf tahun 2005 yang memilih Kardinal Joseph Ratzinger menjadi paus baru, dengan nama Paus Benediktus XVI.

Setelah purna tugas sebagai Uskup Agung Jakarta pada 2010, Kardinal Darmaatmadja kini menghabiskan masa tuanya di Girisonta, rumah pensiun bagi para pastor SJ.

Kardinal ketiga dari Indonesia ialah Mgr. Ignatius Kardinal Suharyo. Imam diosesan dari Keuskupan Agung Semarang ini lahir Sedayu, Yogyakarta, pada tanggal 9 Juli 1950. Kardinal Suharyo diangkat menjadi kardinal oleh Paus Fransiskus pada 5 Oktober 2019.

Sama seperti pendahulunya, Kardinal Suharyo juga pernah menduduki takta episkopal di Keuskupan Agung Semarang dan Keuskupan Agung Jakarta. Ia diangkat menjadi Uskup Agung Semarang pada tahun 1997 untuk menggantikan Kardinal Darmaatmadja yang berpindah tugas ke Jakarta. Pada 2010, lagi-lagi ia ditugaskan untuk menduduki kursi Uskup Agung Jakarta, sepeninggal Kardinal Darmaatmadja memasuki masa pensiunnya sebagai uskup.

Sumber: Vatican News | KBRI Takhta Suci Vatikan | Katolikana.com

Exit mobile version