Lorens Logam Desak Dinas Cipta Karya untuk Cabut Izin Usaha Restoran Primarasa

Avatar photo
Lorens Logam Desak Dinas Cipta Karya Cabut Izin Usaha Restoran Primarasa
Lorens Logam saat menemui Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Kawasan, dan Permukiman Kabupaten Manggarai Barat, Saverius Kurniadi. Foto/Ist

Labuan Bajo | Okebajo.com | Aktivis yang peduli terhadap lingkungan, Lorens Logam, telah mengambil langkah berani dengan mengunjungi kantor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Kawasan, dan Permukiman Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada, Senin (03/07/2023).

Tujuan kunjungannya adalah untuk mengungkapkan keprihatinan terhadap kurangnya tindakan pemerintah daerah dalam menangani masalah serius di restoran Primarasa Labuan Bajo.

Dalam pertemuannya dengan Saverius Kurniadi selaku Kepala Dinas Cipta Karya, Lorens Logam dengan tegas mendesak pemerintah daerah Mabar, melalui dinas teknis, untuk mencabut izin usaha Primarasa yang diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pentingnya pengelolaan lingkungan hidup yang benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu telah ditegaskan dalam undang-undang tersebut.

Selain itu, segala bentuk usaha dan kegiatan diwajibkan untuk melakukan pemantauan kualitas air limbah secara berkelanjutan dan terintegrasi, sesuai dengan standar mutu dan kerusakan lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

“Kami memberikan ultimatum kepada dinas tata ruang dan lingkungan hidup untuk merespons tuntutan kami dalam waktu tiga hari ke depan. Jika tidak ada respons yang serius, kami akan turun ke jalan melakukan unjuk rasa,” tegas Logam

Tuntutan Logam didasarkan pula pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah.

Peraturan ini mengharuskan pengusaha di sektor perhotelan, restoran, laundry, tempat cuci mobil, dan sejenisnya yang menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) manual untuk menggunakan Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah (SPARING) secara berkala.

“Seperti yang terlihat, sudah ada aturan yang jelas yang mengatur pengelolaan limbah, namun pemerintah terkesan membiarkan aktivitas ini berlanjut,” ungkap Logam dengan nada prihatin.

Tentu saja, ini adalah saat yang tepat bagi pemerintah daerah Mabar untuk menegakkan peraturan terkait perlindungan lingkungan hidup dengan tegas dan bertanggung jawab.

Lebih lanjut Logam menuturkan bahwa rindakan ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dan memberikan solusi yang berkelanjutan.

Selain itu, dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan menantikan respons serius dari pemerintah daerah Mabar terkait ultimatum yang diberikan oleh Lorens Logam.

“Keputusan dan tindakan pemerintah akan menjadi cerminan dari komitmen mereka dalam melindungi lingkungan hidup dan memastikan keselamatan serta kesejahteraan masyarakat setempat,” tutup Logam

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Cipta Karya, Severinus Kurniadi, dengan jujur mengakui adanya masalah bau menyengat di sekitar restoran Primarasa.

Ia menjelaskan bahwa restoran seharusnya tidak membuang limbah ke saluran drainase yang berada di pinggir jalan jalur Bandara-Binongko. Saluran tersebut hanya ditujukan untuk mengalirkan air hujan agar tidak tergenang.

“Saluran tersebut tidaklah dimaksudkan untuk pembuangan limbah. Seharusnya, restoran tersebut membuat sistem resapan sendiri,” jelas Kurniadi dengan tegas.

Ia juga berharap Dinas Lingkungan Hidup dapat mendorong restoran Primarasa untuk bertanggung jawab dengan membuat sistem resapan sendiri guna mengatasi masalah limbah yang ada.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *