Labuan Bajo, Okebajo.com – Masih tentang dugaan mafia tanah di Labuan Bajo, sengketa tanah 11 ha di Keranga, antara pihak Muhamad Rudini selaku ahli waris alm. Ibrahim Hanta (IH) selaku Penggugat melawan pihak ahli waris alm. Niko Naput, dan Santosa Kadiman (pihak PT. Mahanaim Group dan juga pemilik hotel St.Regis Labuan Bajo) selaku Tergugat.
Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo telah memutuskan perkara ini pada 23 Oktober 2024, dengan menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Paulus dan Maria F. Naput tidak sah. Keputusan ini didasarkan pada fakta bahwa SHM tersebut salah lokasi, salah ploting oleh BPN, dan tidak memiliki dasar hukum asli. Dengan demikian, tanah 11 hektare di Kerangan dinyatakan sah milik ahli waris IH.
Namun, pihak Niko Naput (Tergugat) masih bersikeras mempertahankan klaim mereka dengan mengandalkan surat alas hak bertanggal 10 Maret 1990. Tim kuasa hukum dari ahli waris alm. IH, Dr (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., merespons dengan menantang pihak Tergugat untuk membuka bukti mereka secara transparan kepada publik.
“Okey, ayo, mari Paulus, Maria, Johanes Naput, dkk, bersama-sama terbuka untuk sama-sama konpres di hadapan awak media, untuk buka-bukaan surat alas hak 10 Maret 1990 luas 16 ha itu, karena keributan sengketa ini sebaiknya diakhiri dengan jujur dan lapang dada. Mari kita akhiri keributan klaim hak ini karena sangat menganggu iklim investasi di Manggarai Barat dan Labuan Bajo khususnya,” kata Indra.
Indra juga menepis klaim pihak Niko Naput yang menyatakan bahwa tidak tercapainya tuntutan hak mereka karena batalnya surat alas hak mereka tertanggal 10 Maret 1990. Menurutnya, dasar gugatan kliennya adalah kepemilikan tanah sejak 1973, yang diperkuat dengan surat keterangan perolehan hak pada Januari 2019.
“Bohong mereka itu. SHM atas nama Paulus Naput dan Maria Naput digugat karena tidak sah. Klien kami tidak pernah menjual tanah ini, dan dokumen alas hak mereka yang bertanggal 10 Maret 1990 pun cacat hukum. Lokasi yang mereka klaim berbeda dengan tanah 11 ha yg sedang sengketa ini. Yang jelas-jelas lokasi tanahnya di tempat lain, batas-batasnya sangat beda dari tanah 11 ha Kerangan. Bahkan, mereka tidak mampu menunjukkan dokumen asli saat diperiksa oleh Satgas Mafia Tanah Kejagung RI, yang akhirnya menyimpulkan bahwa dokumen itu tidak memiliki keabsahan hukum,” jelas Indra.
Mikael Mensen, salah satu dari keluarga besar ahli waris IH, menegaskan bahwa upaya mempertahankan surat alas hak yang hanya berupa fotokopi adalah sia-sia.
“Kalaupun ada aslinya, tanah yang dimaksud dalam surat itu bukan tanah 11 hektare ini. Pada tahun 2018-2019, saat kami mengajukan SHM, mereka malah menggunakan surat alas hak almarhum IH yang diterbitkan pada Maret 2019 oleh oknum BPN. Itu jelas tidak berlaku. Sekarang mereka kembali mengandalkan surat 10 Maret 1990 yang juga tidak sah. Ini tanah leluhur kami. Hati-hati, karma akan menimpa siapa pun yang berusaha merebutnya secara tidak benar,” tegas Mikael.
Tokoh masyarakat Labuan Bajo, Fery Adu, menambahkan bahwa jika pihak Niko Naput, dkk tetap bersikeras dengan surat alas hak 10 Maret 1990, mereka akan berhadapan dengan fakta yang bertentangan dengan kesaksian Haji Ramang Ishaka, seorang fungsionaris adat.
“Dalam kasus tipikor tanah pemda 30 hektare yang sudah inkrah, kesaksian Haji Ramang menyatakan bahwa tanah Niko Naput di Kerangan telah dibatalkan oleh fungsionaris adat karena tumpang tindih dengan tanah pemda dan tanah pribadi orang lain,” ujar Fery.
Sebagian besar tokoh adat dan masyarakat Kampung Wae Mata, Labuan Bajo kampung asal kakek Ibrahim Hanta juga mengakui bahwa tanah 11 hektare itu sejak 1973 memang dikuasai oleh keluarga IH berdasarkan perolehan secara adat kapu manuk lele tuak dari Fungsionaris Adat, Hj Ishaka.
“Haji Ramang tahu juga koq, apalagi Hj Djudje, kuasa Penata Fungsionaris adat,” kata Rudini.
Muhamad Rudini, sebagai ahli waris, bahkan menantang pihak lawan untuk menghadirkan saksi fakta yang dapat membuktikan sebaliknya.
“Kami bisa hadirkan lebih dari 100 saksi yang mengetahui bahwa tanah ini milik kami. Tanah ini sudah kami pagari, kami tanami, dan kami rawat sejak lama. Sementara mereka hanya mengandalkan fotokopi surat yang bahkan lokasinya tidak jelas,” tegas Rudini.
Rudini menegaskan bahwa pihak ahli waris Ibrahim Hanta belum pernah menjual tanah ini sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain, termasuk tidak menjual kepada yang namanya Nasar Supu atau siapapun.
“Setahu saya dan banyak orang di Labuan Bajo tahu, bahwa tanah Nasar Supu itu hanya 4 ha, lokasinya di bagian selatan tanah kami, di pantai Kerangan. Bahkan saksi fakta mereka sendiri di ruang sidang memberi keterangan batas tanah mereka berdasarkan surat fotocopy 10 Maret 1990 itu tidak sesuai dengan fisik 11 ha itu. Saksi mereka sebut tanah Niko Naput itu masih alami, tanpa pagar, tanpa pondok, tidak ada pohon kelapa, tidak ada jati, jambu mente, batas laut, hutan pohon kedondo, jalan raya. Itu bukan ciri tanah 11 ha milik kami, itu lokasi di luar entah dimana. Tanah kami ya, cirinya jelas: sedang dikuasai, dipagari, ada pondok dan segala sesuatu yang ditanam di atasnya”, beber Rudini.
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) Kupang menggelar sidang tambahan di PN Labuan Bajo pada 3 Februari 2025 untuk mendalami kasus ini. Namun, Jon Kadis, S.H., anggota tim kuasa hukum ahli Waris IH, menolak menghadiri sidang tersebut dengan alasan bahwa substansi sengketa sudah jelas.
“Saya tidak menghadiri sidang tambahan itu, dengan alasan bahwa alasan substansi sidang pada surat alas hak fotocopy tanpa asli dari Tergugat itu mubazir. Kami sudah melampirkan hasil pemeriksaan Kejagung yang menyatakan bahwa surat alas hak 10 Maret 1990 itu tidak asli. Jadi, untuk apa lagi diperdebatkan? Jika SHM mereka didasarkan pada dokumen palsu, maka sudah pasti tidak sah secara hukum,” kata Jon.
Lebih lanjut, Jon mengungkapkan bahwa seluruh SHM yang dibuat berdasarkan fotokopi surat 10 Maret 1990, termasuk SHM atas nama Paulus G. Naput dan SHM atas nama Maria F. Naput yang kemudian diubah menjadi SHGB, serta 3 SHM lainnya atas nama Johanes Vans Naput, Irene Naput, dan Nikolaus Naput, total 97.830 m2 terindikasi cacat administrasi dan yuridis.
“Hasil pemeriksaan Kejagung RI pada 23 September 2024 menyatakan bahwa surat itu tidak memiliki dasar hukum yang sah. Jadi, untuk apa lagi ngotot mempertahankan dokumen yang jelas-jelas bermasalah? Sudah saatnya kita mengakhiri sengketa ini agar investasi di Labuan Bajo tidak terganggu,” tutup Jon.