Labuan Bajo, Okebajo.com – Nama Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair kini menjadi perbincangan hangat di tengah konflik agraria yang berkecamuk di wilayah Ulayat Kedaluan Nggorang, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Keduanya dituding sebagai aktor utama dalam sengketa tanah yang tak kunjung usai. Masyarakat Ulayat Nggorang menilai bahwa status mereka sebagai fungsionaris adat telah memberi mereka celah untuk menguasai tanah secara sepihak atas nama ahli waris ulayat.
Lari dari Tanggung Jawab
Zulkarnain Djudje, putra dari alm. Adam Djudje, seorang penata tanah sejak 1996, menyampaikan kekecewaannya terhadap Haji Ramang dan Muhamad Syair. Menurutnya, meski mengaku sebagai fungsionaris adat, mereka justru menghindari tanggung jawab saat konflik tanah marak terjadi di Labuan Bajo.
“Haji Ramang dan Muhamad Syair bisa dikatakan sebagai Pengecut. Karena jelas-jelas mereka yang menerbitkan surat pengukuhan tanah, tapi ketika ada konflik, mereka menghilang. Ini bukan sikap seorang pemimpin adat sejati. Mereka itu seharusnya berada di garis depan dalam menyelesaikan sengketa tanah karena mereka yang menerbitkan surat pengukuhan tanah di Labuan Bajo. Anehnya, ketika konflik muncul, mereka justru bersembunyi,” ujar Zulkarnain.
Sengketa Tanah Keranga: Bukti Keterlibatan yang Tak Terbantahkan
Salah satu kasus terbesar adalah sengketa tanah 40 hektar di Keranga yang sudah berjalan 13 tahun tanpa penyelesaian. Zulkarnain menegaskan bahwa konflik ini bermula dari surat pengukuhan tanah yang diterbitkan oleh Haji Ramang dan Muhamad Syair. Akibatnya, lima Sertifikat Hak Milik (SHM) dan dua Gambar Ukur (GU) diterbitkan oleh BPN Manggarai Barat atas nama pihak yang bukan pemilik sah tanah tersebut.
Sampai saat ini, kata dia bahwa Haji Ramang dan Muhamad Syair tidak berani tampil untuk tunjukkan dimana itu lokasi tanah keranga 40 hektar yang telah dijual oleh Niko Naput kepada Santosa Kadiman (pemilik hotel St Regist) dan jelaskan surat alas hak 10 Maret 1990 luas 16 ha tersebut kepada pihak yang bersengketa.
“Jika mereka benar, mengapa harus menghindar?. Mereka harus berani menunjukkan, dimana letaknya itu lokasi tanah yang telah mereka kukuhkan ulang kepada Nikolaus Naput yang kemudian dijual kepada Investor atas nama Santosa Kadiman (pemilik hotel St. Regist). Lalu jelaskan secara terbuka soal keabsahan dokumen alas hak 10 Maret 1990 dengan luas tanah 16 hektar itu. Keterlibatan mereka dalam pengukuran tanah tahun 2017 yang berujung pada terbitnya dokumen legal ini sudah cukup menjadi bukti keterlibatan mereka,” lanjutnya.
Dampak Besar bagi Investasi dan Pariwisata
Zulkarnain tak ragu menyebut Haji Ramang dan Muhamad Syair sebagai pengecut. Menurutnya, konflik tanah yang mereka picu telah merusak iklim investasi di Labuan Bajo, yang dikenal sebagai destinasi wisata super premium.
“Diamnya mereka justru menjadi ancaman bagi kemajuan pariwisata dan investasi di daerah ini. Sikap mereka seakan ingin merusak citra Labuan Bajo di mata dunia,” tegasnya.
Siapa Sebenarnya Haji Ramang?
Lebih jauh, Zulkarnain membongkar latar belakang Haji Ramang. Menurutnya, Haji Ramang bukan keturunan asli Dalu Bintang, melainkan anak dari Ishaka, seorang pendatang dari Reo. Ibu Haji Ramang juga disebut berdarah Bugis-Makassar.
“Haji Ramang ini hanyalah orang biasa yang lahir dari orang tua bernama Ishaka. Ishaka ini anak peliharaan Dalu Bintang. Dulu itu Dalu Bintang tidak punya anak maka peliharalah ini Haji Ishaka. Kebetulan dulu itu Dalu Bintang memiliki banyak peliharaan kuda, maka dalam rangka itu Dalu Bintang mengangkat dan memelihara Haji Ishaka ini,” beber Zulkarnain.
Ia juga menyebut bahwa Haji Ramang dan Syair tidak punya garis keturunan Manggarai sedikit pun dan bagaimana bisa mereka memahami dan menguasai tanah adat di Manggarai.
“Haji Ishaka aslinya pendatang dari Reo, sedangkan ibunya Haji Ramang keturunan Bugis, Makassar. Bahasa yang dipakai juga bahasa Bugis. Itulah yang sebenarnya Haji Ramang dan Syar sembunyikan. Baik Haji Ramang dan Syair sedikitpun tidak punya keturunan Manggarai. Jadi Jelas dia tidak bisa memahami dan mengerti tentang istilah “kapu manuk lele tuak,” jelas Zulkarnain.
Dengan maraknya kasus tanah yang diduga melibatkan mafia tanah di Labuan Bajo, Zulkarnain menilai bahwa keberadaan dan pengakuan terhadap jabatan fungsionaris adat ulayat Nggorang, yang ditempati oleh Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, menjadi salah satu pemicu utama. Padahal, jabatan “Dalu” yang mereka klaim sebenarnya adalah jabatan pemerintahan, bukan fungsionaris adat.
Zulkarnain Djudje memberikan pandangannya yang cukup tajam dan terbuka. Kesaksiannya membuka tabir mengenai siapa sebenarnya Haji Ramang dan memperjelas berbagai tudingan yang selama ini mengelilinginya.
“Jadi menyangkut Haji Ramang itu sederhana saja. Apa yang saya tahu ini bukan rahasia lagi. Haji Ramang itu bukan siapa-siapa, itu jelas. Saya sudah berumur 60 tahun, jadi apapun yang dibuat oleh Haji Ramang saya tahu persis. Kebetulan orang tua saya (alm. Adam Djudje) pernah menata tanah sebanyak 16 lingko sebagai perpanjangan tangan dari Haji Ishaka (bapak dari Haji Ramang),” ungkapnya.
Namun, kata Zulkarnain, Haji Ramang tidak pernah berterima kasih kepada orang tuanya.
“Jadi saya memberikan keterangan bahwa orang tua saya sebatas menata, karena orang tua saya bukan tu’a adat. Kemudian, apa yang dibuat oleh orang tua saya, kami sebagai ahli waris bertugas hanya untuk menjaga agar tidak dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak punya wewenang. Ternyata benar, yang terjadi itu dimanfaatkan oleh Haji Ramang untuk menata ulang tanah sehingga banyak yang tumpang tindih,” ujarnya
Jadi Haji Ramang ini bukannya melanjutkan atau menjaga apa yang sudah dibuat oleh orang tuanya (Haji Ishaka), malah dia menata kembali.
“Bayangkan saja pak, bagaimana tanah yang sudah dibagi oleh orang tuanya lalu dia bagikan ulang, inikan tumpang tindih jadinya.” ungkap Zulkarnain.
Zulkarnain mengisahkan bahwa Haji Ramang mulai aktif setelah pensiun dari PNS. Menurutnya, Haji Ramang tahu bahwa selama masih berstatus pegawai negeri, ia tidak bisa bebas melakukan tindakan yang kontroversial.
“Saya masih pegang dia punya pernyataan dulu waktu masih aktif PNS di Taman Nasional Komodo. Dia (Haji Ramang) bilang bahwa dia tidak mau terlibat apa-apa. Bahkan, pada saat kami mediasi di BPN Manggarai Barat beberapa waktu lalu karena terjadi tumpang tindih kepemilikan lahan di Bou Batu, saat itu Haji Ramang tidak punya argumen yang kuat. Dia cuma bilang bahwa dia tidak tahu apa-apa tentang tanah di Bou Batu.” Tambahnya
Zulkarnain juga menegaskan bahwa banyak orang sebenarnya tahu tentang perilaku Haji Ramang, tetapi memilih untuk diam karena tidak ingin repot.
“Jadi bukan rahasia lagi. Dia memang itu perusak, dia ulahnya semua masalah tanah di Labuan Bajo,” tegasnya.
Sementara itu, Anton Hantam (78) salah satu sesepuh Fungsionaris Adat Nggorang dan juga salah satu orang kepercayaan almarhum Haji Ishaka (ayah Haji Ramang.red) kepada media ini menuturkan bahwa dengan tidak munculnya Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair dalam penyelesaian konflik tanah di Labuan Bajo itu menandakan bahwa mereka sendiri mengetahui bahwa mereka mengakui kesalahan.
“Buktinya sampai sekarang mereka tidak berani tampil, ya karena mereka tahu itu sudah salah dan sesungguhnya Ramang itu bukan Fungsionaris apalagi membagi dan menata tanah ulayat Masyarakat adat Nggoran,” ungkap Anton Hantam.
Dokumen yang Membantah Klaim Haji Ramang
Sebuah dokumen yang ditandatangani oleh para tetua adat pada 1 Maret 2013 menyatakan bahwa tanah ulayat telah selesai dibagi dan fungsionaris adat tidak lagi memiliki kewenangan atas tanah-tanah tersebut. Namun, Haji Ramang tetap mengeluarkan surat pengukuhan tanah baru, yang dinilai sebagai tindakan ilegal dan berpotensi menciptakan konflik berkepanjangan.
“Tindakan Haji Ramang adalah penyebab utama tumpang tindih kepemilikan tanah di Labuan Bajo,” ungkap Anton Hantam.
Pada tanggal 1 Maret 2013, pasca wafatnya Haji Ishaka, para tetua adat berkumpul di rumahnya di Labuan Bajo. Mereka kemudian menyepakati empat poin penting:
Ada 4 point penting yang tertuang dalam surat itu. Point’ pertama disebutkan hak atas tanah sekitar 3.000ha yang telah diserahkan kepada banyak pihak termasuk di dalamnya pemerintah daerah. Point kedua disebutkan bahwa sejak otoritas Fungsionaris Adat menyerahkan tanah kepada para pihak, Fungsionaris Adat tidak lagi memiliki kewenangan atas tanah-tanah itu. Point ketiga menyatakan bahwa setiap pihak yang telah memeroleh tanah tersebut dengan tata cara budaya Manggarai “kapu manuk-lele tuak” telah sah menjadi pemilik. Point keempat menyatakan bahwa siapa saja yang ingin memanfaatkan tanah tersebut langsung berurusan dengan pemiliknya.
Dalam salinan dokumen yang diperoleh media ini bahwa Dokumen tersebut ditandatangani oleh Fungsionaris Adat atas nama Haji Umar H. Ishaka, Haji Ramang H. Ishaka dan Muhammad Syair. Pihak yang juga ikut menandatangani dokumen itu selaku saksi antara lain: Haji Muhammad Syahip, Antonius Hantam, Haji Muhammad Abubakar Djudje, Abubakar Sidik, Theo Urus, Muhammad Sidik, Fransiskus Ndejeng, Muhammad H. Ishaka Bakar.
“Jelas dalam surat itu bahwa tanah ulayat sudah habis dibagi. Maka, tindakan Haji Ramang yang tetap membagikan tanah adat dengan mekanisme kapu manuk-lele tuak atau mengeluarkan surat pengukuhan perolehan tanah baru adalah tindakan yang salah dan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kepemilikan,” tegas Anton.
Ia juga menyoroti adanya kekosongan dalam kepemimpinan adat yang dimanfaatkan oleh Haji Ramang dan Muhamad Syair.
“Ini wilayah hukum adat masyarakat adat-budaya. Masyarakat adat sendiri yang mengurus pemimpin adat/fungsionarisnya ketika terjadi penyimpangan,” jelasnya
Menurutnya, di masyarakat adat Nggorang, tampaknya ‘hampa pengurusannya’. Pasca Haji Ishaka meninggal, ruang hampa itu semakin jelas. Ruang hampa ini dimanfaatkan Ramang dan Syair untuk bertindak selaku Penguasa/Fungsionaris Adat.
Di sisi lain, di Nggorang ini, khususnya seputaran Labuan Bajo ada Tua Golo. Tua Golo Wae Mata, Tua Golo Lancang, Tua Golo Wae Kesambi, serta Tua adat Kempo (Bpk. Anton Hantam, dkk). Di ruang Tua-tua Golo ini juga seperti hampa, karena tak pernah lagi ada rapat bersama seperti pernah terjadi 1 Maret 2013.
Selain itu, menurut Anton bahwa sebenarnya ada Pemimpin di atas Tua-tua Golo ini yang bisa memfasilitasi bahkan bisa mengambil alih kekuasaan Fungsionaris Adat yaitu Pemerintah dalam hal ini Bupati. Bupati Manggarai Barat yang notabene bukan dari suku Bugis atau dari Bajo tetapi turunan asli masyarakat adat budaya Manggarai, yang tahu persis bagaimana damainya masyarakat ketika ditangani oleh Tua Adatnya sendiri.
“Pertanyaannya: Seperti apa Bupati Manggarai Barat mengatasi kekosongan ini? Ya mudah saja. Pertama, memfasilitasi pertemuan Tua-Tua Golo, Tua Adat lalu panggil Haji Ramang dan Syair, jelaskan persoalannya. Karena selama ini mereka melenceng, maka fungsi penata harus back to basic, yaitu Tua Golo. Kemudian buat berita acara resminya. Kedua, buat Perda khusus pengurusan tanah di Labuan Bajo, sehingga jelas masyarakat harus berhubungan dengan instansi mana,” tutur Anton.
Ironisnya, kata Dia, selama ini sudah ada tiga Bupati Manggarai Barat, tapi sepertinya, ikut membiarkan ‘ruang kosong fungsionaris adat Nggorang’ tadi, sehingga Haji Ramang dan Syair turunan Ishaka dan Haku Mustafa terbang bebas.
Ia menuturkan bahwa dengan berbagai fakta yang terungkap, masyarakat Labuan Bajo kini menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk menyelesaikan konflik ini.
“Akankah Haji Ramang dan Muhamad Syair berani bertanggung jawab atau terus bersembunyi di balik kekuasaan yang mereka bangun?,” tutupnya.
Sementara itu Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebelumnya sudah pernah dilakukan konfirmasi berkali-kali oleh wartawan media ini untuk dimintai keteranganya soal keterlibatan mereka dalam sengketa tanah Keranga namun pesan yang dikirim via WhatsApp hanya dibaca saja. Belum lama ini, Wartawan Media ini kembali lakukan konfirmasi kepada Muhamad Syair, lagi-lagi Ia tak merespon. Begitu juga dengan Haji Ramang Ishaka, nomor kontaknya tidak bisa lagi dihubungi karena nomor wartawan media ini telah ia blokir. **