Didukung Kejagung RI dan Satgas Mafia Tanah, Tim PH Ahli Waris Ibrahim Hanta Optimis Menang Kasasi di MA

Avatar photo
Didukung Kejagung RI dan Satgas Mafia Tanah, Tim PH Ahli Waris Ibrahim Hanta Optimistis Menang Kasasi di MA
Inspektur Jendral Polisi (purn) Drs. I Wayan Sukawinaya M.si SH., Ketua Tim Pengacara ahli waris alm. Ibrahim Hanta. Foto/Isth

Jakarta, Okebajo.com – Perjuangan panjang keluarga ahli waris almarhum Ibrahim Hanta memasuki babak krusial di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa tanah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Ketua Tim Pengacara, Inspektur Jendral Polisi (purn) Drs. I Wayan Sukawinaya M.si SH., bersama rekan-rekannya, Dr. (c) Indra Triantoro, S.H., M.H., Jon Kadis, S.H., dan tim penasihat hukum lainnya menyatakan optimisme tinggi terhadap peluang kemenangan klien mereka.

Keyakinan tersebut diperkuat oleh dukungan resmi dari Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah menyatakan secara terbuka keprihatinannya terhadap proses penerbitan lima Sertifikat Hak Milik (SHM) milik keluarga Nikolaus Naput.

Dalam pandangan tim hukum, dukungan institusional ini menjadi angin segar yang menunjukkan bahwa negara mulai berpihak pada kebenaran dan keadilan, serta serius dalam memberantas praktik mafia tanah yang selama ini merugikan masyarakat kecil.

“Ini bukan sekadar sengketa biasa. Kasus ini adalah cerminan betapa lemahnya sistem pertanahan kita selama ini dieksploitasi oleh pihak-pihak yang memiliki akses dan kekuasaan. Namun kini, dengan masuknya Kejagung dan Satgas Mafia Tanah, kami melihat harapan besar bahwa keadilan akan menang,” ujar I Wayan Sukawinaya, Senin (5/5/2025).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa tim hukum telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung, bukti-bukti hukum, dan kronologi yang menunjukkan kejanggalan dalam penerbitan sertifikat, mulai dari cacat administrasi hingga indikasi pemalsuan dokumen alas hak.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyurati Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan juga Direktur Jendral (Dirjen) Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Pada Kementrian ATR/BPN Republik Indonesia, untuk segera membatalkan 5 Sertifikat Hak Milik (SHM) dari keluarga ahli waris Nikolaus Naput seluas 16 hektar tanah yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT.

Surat yang bernomor R.1038/D/Dek/09/2024 dan R.1039/D/Dek/09/2024 tersebut, tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani.

Muhamad Rudini selaku ahli waris almarhum Ibrahim Hanta (pihak penggugat) juga telah menerima tembusan surat tersebut pada 24 September 2024.

Dalam surat tersebut, Kejagung RI meminta kepada kementrian ATR/BPN RI untuk melakukan evaluasi terhadap penerbitan SHM atas nama Maria Fatmawati Naput, Paulus Grant Naput, Yohanis Van Naput, Irene Naput, dan Nikolaus Naput. Ada indikasi pelanggaran terkait status tanah tersebut, termasuk tumpang tindih lokasi dan cacat dalam proses administrasi serta hukum. Tak hanya itu, status SHM Maria Fatmawati Naput yang telah diturunkan menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 176 juga diduga tidak sesuai prosedur.

“Kejagung menginstruksikan agar melakukan evaluasi atau kajian menyeluruh terhadap alas hak yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHM 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput seluas 27.720 m2, SHM nomor 02549 atas nama Paulus Grant Naput seluas 28.310 m2, SHM 02546 atas nama Yohanis Van Naput seluas 28.220 m2, SHM 02548 atas nama Irene Naput seluas 28.230 m2, dan SHM 02547 atas nama Nikolaus Naput seluas 39.380 m2 serta proses penurunan hak terhadap SHM no. 02545 atas nama Maria Fatmawati Naput menjadi Serfikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 176 atas nama Maria Fatmawati Naput karena terindikasi cacat adminstrasi dan atau cacat Yuridis dan agar melaksanakan kewenangan saudara sesuai ketentuan dalam pasal 35 huruf a, huruf f, huruf g dan huruf i Jo pasal 29 ayat (1) huruf a peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan,” kata Wayan Sukawinaya mengutip isi surat Hasil Operasi Injelijen Kejagung RI tersebut.

Ia menjelaskan bahwa evaluasi ini didasari hasil Operasi Intelijen yang dilaksanakan oleh Direktorat Ekonomi dan Keuangan Jaksa Agung Muda Intelijen di Labuan Bajo pada Mei 2024. Investigasi mengungkap indikasi pelanggaran dalam penerbitan sertifikat oleh BPN Manggarai Barat.

“Proses penerbitan SHM pertama kali terhadap Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput terindikasi cacat yuridis dan administrasi, dengan lokasi yang tumpang tindih,” ujar Irjen I Wayan.

Ia menuturkan bahwa dalam penerbitan Sertifikat pertama kali terhadap SHM No.02545 an. Maria Fatmawati Naput dan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput terdapat permasalahan terkait lokasi yang tumpang tindih, dan dalam penerbitannya terindikasi cacat yuridis dan/atau cacat administrasi.

Gagal Damai dalam Sengketa Tanah

Sementara itu, Indra Triantoro tim PH lainya juga membeberkan beberapa poin penting yang tercantum dalam surat tersebut yaitu dugaan pelanggaran hukum di balik penerbitan sertifikat tersebut, dimana dalam Berita Acara Mediasi kasus sengketa pertanahan antara ahli waris Ibrahim Hanta melawan Nikolaus Naput dan delapan orang lainnya, ditemukan bahwa tidak ada kesepakatan damai. Berdasarkan kesimpulan mediasi, permohonan hak atas tanah tidak dapat dilanjutkan sebelum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.

“Dalam Berita Acara Mediasi Pelaksanaan Gelar Kasus Pertanahan No.01/BAM/53.15-600.13/IX/2014 obyek tanah seluas 40 Ha yang terletak di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat antara ahli waris alm. Ibrahim Hanta melawan Nikolaus Naput, dkk (9 orang) No Reg. Kasus: 02/IX/2014 tanggal 15 September 2014, dengan Kesimpulan: Tidak bersepakat berdamai, terhadap keseluruhan berkas permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh pihak terlapor belum bisa dilanjutkan pada proses penerbitan sertipikat, sebelum tanah bermasalah diselesaikan/ada kesepakatan antara kedua pihak,”kata Indra.

Lebih lanjut Indra menjelaskan bahwa berkaitan pada kesimpulan tersebut di atas dijelaskannya bahwa adapun rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti yaitu terhadap permohonan Nikolaus Naput disarankan kepada Kakantah Manggarai Barat untuk tidak melayani permohonan tersebut/ditolak, oleh karena berkas permohonan hak atas tanah yang diajukan Nikolaus Naput terdapat kejanggalan dan ketidaklengkapan dokumen pendukung, disarankan untuk ditindaklanjuti kembali, karena berkas-berkas tersebut belum layak untuk diproses lebih lanjut hingga pada penertiban sertipikat hak atas tanahnya (Pasal 106 ayat (1) Jo. Pasal 107 Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan).

Proses Penerbitan SHM yang Buram

Tidak ada kronologis jelas mengenai penyelesaian gugatan atau sengketa terkait penerbitan SHM pertama kali. Hal ini mengaburkan masalah atau kendala yang seharusnya mencegah penerbitan sertifikat.

“Bahwa dalam SK penerbitan Sertifikat pertama kali terkait SHM No.02545 an. Maria Fatmawati Naput dan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput tidak terdapat kronologis terkait gugatan/sengketa, sehingga tidak diketahui penyelesaian gugatan/sengketa yang ada sebelum diterbitkannya sertifikat dan hal ini dapat mengaburkan permasalahan atau kendala yang seharusnya tidak dapat ditindaklanjutinya/ditolak permohonan dari Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput (Pasal 30 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah,” ungkap Indra.

Tidak Ada Alas Hak Asli

Selain itu Muhamad Rudini selaku ahli waris alm. Ibrahim Hanta menjelaskan bahwa dalam warkah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tidak terdapat alas hak asli yang menjadi dasar dalam pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat dimaksud.

“Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tidak memiliki dokumen alas hak asli yang menjadi dasar penerbitan sertifikat dimaksud. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas SHM yang diterbitkan,” jelas Rudini

Perubahan Status Sertifikat yang Bermasalah

Proses perubahan status SHM menjadi SHGB belum dikoreksi atau disetujui oleh otoritas setempat, namun status sudah tercatat dalam aplikasi KKP Kantor Pertanahan Manggarai Barat.

“Diperoleh juga fakta bahwa sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan kepada Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat (tanggal 29 Mei 2024), proses perubahan hak belum dikoreksi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan belum disetujui serta ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, namun proses perubahan/ penurunan Hak terhadap SHM no. 2545 an Maria Fatmawati Naput telah berubah menjadi SHGB No. 176 an. Maria Fatmawati Naput dalam aplikasi KKP Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat,”ungkap Rudini

Muhamad Rudini, serta keluarga besar ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Dr. ST. Burhanuddin, SH.,MH.,
Jaksa Agung Republik Indonesia atas langkah tegas dalam menyurati Kementerian ATR/BPN dan meminta pembatalan lima Sertifikat Hak Milik milik anak-anak Nikolaus Naput.

“Kami, keluarga besar ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, sangat mengapresiasi dan berterima kasih atas tindakan tegas dan respons cepat dari Kejaksaan Agung RI dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum dalam penerbitan sertifikat tanah yang menjadi hak kami. Langkah ini menunjukkan komitmen yang kuat dari Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan melindungi hak-hak masyarakat kecil dari tindakan yang tidak bertanggung jawab. Kami berharap proses ini bisa terus berlanjut hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan hak kami sebagai ahli waris dapat dipulihkan sepenuhnya,” ungkap Rudini.

Rudini menambahkan bahwa langkah Kejaksaan Agung ini memberikan harapan baru bagi keluarga mereka yang selama ini berjuang untuk mendapatkan kembali hak atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka.

“Langkah Kejaksaan Agung ini memberikan kepastian hukum yang sangat berarti bagi kami. Kami berdoa agar proses ini berjalan lancar dan kami percaya penuh bahwa Kejaksaan Agung akan terus berada di garis depan dalam memberantas mafia tanah yang merugikan banyak pihak,” tutup Rudini.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *