Bupati Endi Endi Instruksikan Cabut Syarat Dua Bukti PBB untuk Pencairan TPP bagi ASN

Avatar photo
Bupati Endi Endi Instruksikan Cabut Syarat Dua Bukti PBB untuk Pencairan TPP bagi ASN
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maria Yuliana Rotok. Foto/Isth.

Labuan Bajo, Okebajo.com – Setelah menuai keresahan dan kritik dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN), Bupati Manggarai Barat Edistasius Endi akhirnya mencabut kebijakan mewajibkan lampiran dua bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Kabar ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maria Yuliana Rotok pada Selasa (27/5).

“Instruksi Bupati Manggarai Barat terkait dua objek PBB-P2 syarat pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2025 sudah di cabut kembali,” ujar Maria

Langkah ini menandai akhir dari polemik yang sempat membuat ASN di Manggarai Barat gerah. Aturan yang mewajibkan ASN menunjukkan dua bukti lunas PBB bahkan yang bisa atas nama orang lain sebelumnya dinilai janggal dan membingungkan.

Kebijakan ini sempat mendapat kritik tajam yang disuarakan oleh Hasanudin, anggota DPRD Manggarai Barat, yang sebelumnya menyebut aturan tersebut sebagai “beban tak relevan” dan “kebijakan siluman” yang menjerat ASN tanpa dasar jelas.

Maria Yuliana Rotok menegaskan bahwa kebijakan sebelumnya terkait penundaan atau ketidaklancaran pembayaran TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) ASN bukanlah akibat kebijakan Bapenda, melainkan merupakan instruksi dari Bupati selaku kepala daerah.

“Instruksi Bupati itu adalah produk kepala daerah, bukan produk Bapenda. Kami hanya memberikan pertimbangan berbasis data, tetapi keputusan tetap berada di tangan kepala daerah,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, kebijakan itu lahir dari keprihatinan atas rendahnya capaian pajak daerah. Dari total wilayah Manggarai Barat, baru sekitar 9% yang tercatat sebagai objek PBB-P2. Artinya, 91% lainnya masih menjadi potensi yang belum tergarap.

“Masih ada 91% wilayah yang belum terdata sebagai objek pajak PBB-P2. Ini potensi yang belum tergarap. Padahal ini potensi besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi tantangan kami banyak mulai dari keterbatasan anggaran, SDM, hingga tekanan fiskal dari pusat,” jelasnya.

Maria juga meluruskan bahwa pencairan TPP ASN memiliki dasar hukum yang sah, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Manajemen ASN, yang memungkinkan penyesuaian pembayaran TPP berdasarkan kemampuan keuangan daerah.

“Kalau kemampuan daerah terbatas, TPP bisa kecil, tertunda, atau bahkan tidak dibayarkan. Manggarai Barat sudah pernah mengalami hal ini,” tambahnya.

Ia menambahkan, semangat penguatan PAD sejalan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023, yang mendorong pemda lebih mandiri secara fiskal. Di dalamnya, tercantum aturan kerja sama pemungutan pajak serta pemberian insentif kepada petugas pemungut pajak.

Menanggapi kekhawatiran ASN terkait insentif atau “bonus” bagi petugas pemungut pajak, Maria menegaskan bahwa insentif tersebut diatur dalam PP Nomor 69 Tahun 2009, berbeda dari TPP yang bergantung pada kemampuan keuangan daerah.

“Insentif ini bersumber dari PAD, bukan dari DAU. Jadi, kemampuan keuangan daerah sangat berpengaruh,” ujarnya.

Maria menambahkan bahwa penekanan instruksi Bupati bukan untuk “menjadikan ASN sebagai kolektor” melainkan mendorong optimalisasi pajak dengan melibatkan seluruh pihak, termasuk ASN yang memiliki kewajiban sebagai warga negara.

“Bukan itu maksudnya. ASN adalah warga negara juga. Kalau kita minta masyarakat bayar PBB, maka ASN juga harus memberi contoh. Ini soal tanggung jawab moral membangun daerah,” katanya.

Seorang ASN yang enggan disebutkan namanya mengaku lega mendengar pencabutan kebijakan tersebut.

“TPP itu hak kami, tapi sempat dibuat sulit hanya karena syarat PBB yang aneh. Untung akhirnya dicabut,” ujarnya, Rabu (28/5).

Kini, para ASN Manggarai Barat bisa kembali berharap pada pencairan TPP mereka tanpa perlu repot mencari-cari bukti PBB dari rumah yang bahkan bukan milik sendiri.

Menanggapi pencabutan instruksi tersebut, anggota DPRD Manggarai Barat, Hasanudin, menyampaikan apresiasi kepada Bupati Endi atas sikap terbuka terhadap kritik dan masukan dari berbagai pihak.

“Kami mengapresiasi langkah Bupati yang mendengar suara ASN dan publik. Ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih responsif terhadap aspirasi masyarakat,” ujar Hasanudin, Rabu (28/5)

Ia juga menilai bahwa kebijakan publik yang baik harus berpijak pada asas keadilan dan rasionalitas.

“Kita tidak bisa mendorong peningkatan PAD dengan cara yang justru membebani ASN secara tidak wajar. Pemerintah perlu mencari pendekatan yang lebih adil, edukatif, dan strategis,” kata Ketua DPC Perindo Manggarai Barat tersebut.

Hasanudin berharap ke depan, setiap kebijakan yang bersentuhan langsung dengan hak ASN atau masyarakat disosialisasikan dengan matang dan terbuka, agar tidak menimbulkan kebingungan atau kecurigaan.

“Komunikasi antar lembaga dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan kebijakan yang tepat sasaran,” pungkasnya.

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *