Ruteng, Okebajo.com – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang melibatkan Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagul yang merupakan istri dan anak dari mantan Bupati Manggarai, Drs. Antony Bagul Dagur, M.Si. kini terus bergulir.
Emiliana Helni, korban dugaan tindak pidana tersebut, melaporkan mereka ke Polres Manggarai pada 1 November 2024. Laporan tersebut teregistrasi dalam Pengaduan Masyarakat (DUMAS) Nomor: DUMAS/146/XI/2024/RES.MANGGARAI/POLDA NTT.
Meridian Dewanta, S.H., selaku kuasa hukum Emiliana Helni, menegaskan bahwa Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagul diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dengan menggunakan “martabat palsu” untuk memperdaya kliennya. Istilah ini merujuk pada tindakan di mana pelaku secara sengaja memanfaatkan nama, status, atau keadaan palsu untuk menciptakan kepercayaan yang keliru dan menggerakkan korban menyerahkan barang atau uang.
“Dugaan tindak pidana penipuan / penggelapan itu berawal dari kerja sama penyertaan modal dengan menggunakan uang milik Klien kami untuk usaha Solar Subsidi Nelayan di SPBN milik Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagul yang terletak di Gongger, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, NTT,” jelas Meridian
Dalam kasus ini, Meridian menjelaskan bahwa para terlapor mendekati Emiliana dengan serangkaian bujuk rayu dan janji keuntungan besar dari kerja sama modal usaha Solar Subsidi Nelayan.
“Dimulai pada bulan Februari 2024, Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagul mendatangi kediaman Klien kami lalu membujuk dan merayu Klien kami untuk ikut kerja sama penyertaan modal pada usaha Solar Subsidi Nelayan, dengan pembagian keuntungan 70% untuk pemilik SPBN dan 30% untuk pemilik modal,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Emiliana Helni sempat menolak bujukan dan rayuan Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagul itu, sebab pada tahun 2022 Kliennha ini pernah tertipu uang ratusan juta rupiah dengan modus kerja sama yang serupa oleh istri dan anak mantan Bupati Manggarai tersebut.
Selanjutnya kata Meridian, untuk kerja sama penyertaan modal pada usaha Solar Subsidi Nelayan itu, sejak tanggal 24 Februari 2024 sampai bulan Oktober 2024 setiap harinya Kliennya ini telah menyerahkan uang kepada Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagul, baik via transfer atau secara tunai disertai kwitansi, yang totalnya adalah senilai Rp. 790.600.000,-.
“Pembagian keuntungan yang diterima Klien kami dari kerja sama penyertaan modal sepanjang bulan Februari hingga tanggal 23 Oktober 2024 berjalan lancar, namun sejak tanggal 24 Oktober 2024 pembagian keuntungan macet tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bahkan baik Florentina Tince Kumpul maupun Hilda Ayu Lestari Bagul seolah menghilang dan sama sekali tidak bisa dihubungi,” jelas Meridian
Atas dasar itu, Kliennya ini melaporkan Florentina Tince Kumpul maupun Hilda Ayu Lestari Bagul di Polres Manggarai pada tanggal 1 November 2024, dengan harapan agar keduanya bisa bertanggung jawab secara hukum.
“Kemana larinya dan digunakan untuk apa modal pokok milik Klien kami senilai Rp. 790.600.000,-??, sebab bila uang senilai total
Rp. 790.600.000,- itu benar-benar digunakan untuk usaha Solar Subsidi Nelayan, maka bisa membeli ratusan ton Solar dari pihak PT. Pertamina,” kata Meridian
Ia jelaskan, Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, berbunyi : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun”.
Unsur-unsur tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP, yaitu :
• Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
• Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
• Membujuknya itu dengan memakai nama palsu, martabat palsu atau keadaan palsu, akal cerdik (tipu muslihat), atau karangan perkataan bohong.
“Klien kami Emiliana Helni bisa mengajukan bukti-bukti yang akurat bahwa dirinya dibujuk oleh Florentina Tince Kumpul maupun Hilda Ayu Lestari Bagul sejak bulan Februari sampai Oktober 2024, sehingga Klien kami mau menyerahkan uang senilai total Rp. 790.600.000,- kepada kedua orang itu untuk kerja sama usaha Solar Subsidi Nelayan,” ujar Meridian
Ia mengungkapkan, uang yang diserahkan oleh Klienya, setiap harinya sejak bulan Februari sampai Oktober 2024 senilai total Rp. 790.600.000,- itu, bila digunakan untuk membeli Solar di PT. Pertamina maka bisa didapat ratusan ton Solar.
“Anehnya bukti pembelian Solar dari PT. Pertamina yang mampu ditunjukan oleh Hilda Ayu Lestari Bagul kepada Klien kami hanyalah pembelian Solar pada tanggal 19 Agustus 2024 senilai Rp.97.034.482,-. Apalagi pada saat yang sama, yaitu sejak bulan Februari sampai Oktober 2024, Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagul juga telah menerima uang dari Anastasia Tija senila Rp.112.525.000,- dan dari Rosa Dalima Jawa senilai Rp.97.250.000,- untuk kerja sama usaha Solar Subsidi Nelayan, sehingga harus dibuktikan kemana larinya seluruh uang yang telah diterima itu, untuk beli Solar atau untuk kepentingan pribadi demi menutup utang ditempat lainnya alias gali lobang tutup lobang,” jelasnya
Ia menambahkan, dari segenap bukti yang ada pada Klienya, Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagul terindikasi telah menggunakan serangkaian perkataan bohong, tipu muslihat, martabat palsu atau keadaan palsu sehingga Klien kami tergerak dan terbujuk untuk menyerahkan uang senilai total Rp. 790.600.000,-.
“Secara yuridis, seseorang bisa dikatakan terbukti melakukan tindak pidana penipuan bila cara yang digunakan adalah dengan menggunakan serangkaian kata bohong, tipu muslihat, nama palsu, martabat palsu atau keadaan palsu, sehingga orang lain tergerak dan terbujuk untuk menyerahkan barang atau uang,” ujarnya
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1601 K/Pid/1990 tanggal 26 Juli 1990 menyatakan :
“Unsur pokok delik penipuan (ex pasal 378 KUHP) adalah terletak pada cara atau upaya yang telah digunakan oleh si pelaku untuk menggerakan orang lain agar menyerahkan uang atau barang.”
“Sehingga apabila seseorang bisa membantah atau membuktikan bahwa dia tidak pernah menggunakan serangkaian kata bohong, tipu muslihat, nama atau martabat palsu untuk menggerakan orang lain sehingga menyerahkan uang atau barang, maka dia tidak bisa dikenakan pasal penipuan, namun itu merupakan masalah perdata yang tidak bisa dipidana,” ujarnya
“Selaku Kuasa Hukum dari Emiliana Helni, kami secara maksimal akan terus selalu berkordinasi dengan pihak Polres Manggarai dan juga Kejaksaan Negeri Manggarai kelak, agar terhadap Florentina Tince Kumpul dan Hilda Ayu Lestari Bagul bisa dikenakan pasal tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan, sebab menurut kami memang terdapat cukup bukti untuk menerapkan pasal dimaksud bagi keduanya,” tutupnya