Labuan Bajo | Okebajo.com | Pengumuman untuk para pemilik anjing, monyet dan kucing yang ada di Kecamatan Sano Nggoang. Segera tertibkan hewan piaraan Anda !
Penertiban hewan tersebut dengan cara karantina, diikat atau dikandangkan. Batas waktu penertiban sampai tanggal 2 Juni 2023. Jika masih ada anjing, kucing dan monyet yang berkeliaran setelah tanggal 2 Juni, Tim Forkopimcam Sano Nggoang lakukan eliminasi.
Cegah penyebaran rabies
Camat Sano Nggoang, Alfons Arfon menegaskan hal ini melalui pengumuman nomor : KSR.443.34/216/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 ditujukan kepada seluruh masyarakat Kecamatan Sano Nggoang.
Ia jelaskan, pengumuman ini dirumuskan secara bersama dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Sano Nggoang dalam rangka mencegah penyebaran rabies di wilayah itu.
Hadir dalam rapat Forkopimcam, Kepala Puskeswan Sano Nggong, Kepala Puskesmas Werang, Koordinator BKKBN, unsur TNI-Polri dan sejumlah Kepala Desa.
Tim Forkopimcam yang menyebarluaskan pengumuman keliling wilayah desa sekitar ibukota Kecamatan adalah Camat Sano Nggoang, Polsek Sano Nggoang, Dan Pos TNI, Kades Golo Mbu, Kades Golo Ndaring dan Kades Golo Kondeng.
“Dalam rangka mencegah penyebaran rabies, maka semua jenis hewan penyebar rabies, seperti anjing, monyet, kucing baik yang sudah divaksin maupun yang belum divaksin wajib ditertibkan dengan cara diikat atau dikandangkan mulai hari ini (26 Mei) dan seterusnya,” terang Camat Alfons Arfon.
“Apabila sampai tanggal 2 Juni masih ditemukan hewan berkeliaran, maka akan dieliminasi oleh Tim Forkopimcam, pemerintah desa dan UPT se Kecamatan Sano Nggoang”, tegasnya.
Tidak Hanya itu. Camat Sano Nggoang juga menegaskan, apabila terjadi kasus gigitan anjing, maka pemilik anjing wajib bertanggung jawab dan siap menghadapi konsekuensi hukum.
Camat juga mengimbau agar segera melaporkan hewan yang belum divaksin kepada Pemerintah Desa atau langsung ke pihak Puskeswan Sano Nggoang.
Pemerintah Desa lakukan pendataan
Camat Sano Nggoang pun menugaskan pemerintah desa wajib melakukan pendataan masyarakat yang memiliki anjing piaraan.
Pendataan penting dilakukan untuk memudahkan petugas saat melaksanakan vaksin rabies.
Camat Alfons juga mewajibkan para Kepala Desa mengirim foto atau video saat menyebarluaskan atau menyampaikan pengumuman ini kepada masyarakat.
“Foto atau video segera dikirim kepada Camat Sano Nggoang,” tegasnya. *