Labuan Bajo | Okebajo.com | Dalam perjalanan kasus pencurian barang elektronik di Kota Labuan Bajo, sebuah kejadian menarik terjadi ketika seorang pencuri, yang bernama HS alias Doyo (23), memutuskan untuk menyerahkan diri kepada Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Sat Reskrim Polres Manggarai Barat pada Jumat, 23 Juni 2023.
Pemuda ini mengambil keputusan tersebut setelah salah seorang rekannya, LM alias Rafli (24), lebih dulu ditangkap oleh petugas.
Kedua pelaku, yang berasal dari Kecamatan Welak, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, kini berada di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Manggarai Barat.
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya mencuri dua handphone (HP) dan sebuah speaker aktif milik Yohanes Tamo Ama (29), seorang korban yang tinggal di Sernaru, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
“Satu pelaku menyerahkan diri setelah petugas menemukan keberadaannya dan menghubungi keluarganya, yang kemudian mengantar pelaku untuk menyerahkan diri. HS (23) mengaku bertanggung jawab setelah rekannya tertangkap, maka dia memutuskan untuk menyerahkan diri,” ungkap Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H., pada Jumat (23/06/2023) sore.
Pencurian dilakukan oleh kedua pelaku pada dini hari Jumat, 17 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 Wita. Mereka datang ke mess pekerja proyek tempat korban tinggal dan membagi tugas. LM (24) bertindak sebagai eksekutor, sementara HS (23) menjaga di luar mess. Setelah berhasil mencuri HP dan speaker aktif, pelaku langsung melarikan diri.
“Itulah peran masing-masing pelaku. Salah satunya masuk ke dalam, sementara yang lain berjaga di luar,” ungkap AKP Ridwan.
“Korban sedang tidur di mess pekerja proyek saat kejadian. Kedua pelaku masuk ke dalam mess dan mencuri dua handphone serta sebuah speaker aktif milik korban yang diletakkan di bawah lantai mess,” jelasnya.
Ketika korban bangun keesokan harinya, ia menemukan bahwa kedua handphone dan speaker aktifnya telah hilang, mengakibatkan kerugian sekitar Rp 3,9 juta. Korban segera melaporkan kejadian ini kepada Polres Manggarai Barat beberapa waktu setelah kejadian.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas segera melakukan penyelidikan. Berkat keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP), identitas LM (24) berhasil dikantongi oleh petugas.
“LM (24) ditangkap tanpa perlawanan di sebuah kos-kosan di Rangkat, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, NTT, pada Selasa (20/06/2023) malam sekitar pukul 23.45 Wita,” tutur AKP Ridwan.
Dua hari setelah rekannya ditangkap, HS (23) akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri ke polisi. Kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
“Dia mendengar bahwa rekannya telah ditangkap, jadi dia memutuskan untuk menyerahkan diri. Kami langsung memprosesnya,” kata Kasat Reskrim.
HS (23) mengakui perbuatannya di hadapan petugas. Merasa bertanggung jawab, ia rela menyerahkan diri kepada polisi. Seluruh barang bukti juga telah diamankan.
“Teman saya ditangkap dan saya tidak memiliki pilihan lain. Saya memutuskan untuk menyerahkan diri sebagai tanggung jawab saya,” ungkapnya.
Atas perbuatan mereka, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke (4) KUHP tentang Pencurian. Selain itu dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 7 tahun. **