Labuan Bajo | Okebajo.com | Aksi perambahan liar di dalam kawasan hutan RTK 108 Bowosie di Desa Nggorang, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, tidak hanya sekadar kasus biasa.
Terungkapnya sebuah misi gelap di balik aksi misterius pada Senin (31/7/2023) lalu, telah membuka pintu rahasia hitam yang mengguncangkan.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Manggarai Barat, Stefanus Nali mengatakan, kasus ini terungkap berdasarkan patroli rutin Satuan Tugas (Satgas) KPH Manggarai Barat.
“Dari hasil giatnya, sekitar pukul 13.00 Wita, diamankan dua orang terduga pelaku yang tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas pembersihan atau perambahan hutan”, kata Stef Nali kepada Okebajo.com diruangan kerjanya, Senin (7/8/2023) pagi.
Stef Nali tak menyembunyikan saat mengungkap identitas para pelaku. Mereka bukanlah warga setempat, tapi dari daerah lain di luar Kabupaten Manggarai Barat, tepatnya dari Cibal dan Ruteng.
“Kedua terduga pelaku diantaranya Maksimus Ngosar asal Cibal, berdomisili di Kaper desa Golo Bilas sedangkan Siprianus Adu asal Beo Kina, Kabupaten Manggarai”, ungkapnya.
Dari operasi penangkapan tersebut, Satgas KPH Manggarai Barat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk terpal, linggis, parang, sepatu bot, dan tikar.
Dalam pengakuan mengejutkan, para pelaku mengungkap bagaimana mereka digoda dan diiming-imingi tanah oleh SPI. Dalam sebuah transaksi kelam, mereka rela membayar sejumlah uang dengan nominal yang bervariasi.
“Pengakuan para pelaku, mereka di iming-imingi tanah oleh SPI. Terus membayar ke SPI dengan angka bervariasi. Dari keduanya, Maksimus Ngosar menyetor uang sebesar 4,7 juta rupiah dan Siprianus Adu sebesar 1 juta rupiah”, jelasnya.
Dilanjutkannya, uang hasil perbuatan mereka diserahkan kepada seseorang yang mengaku sebagai pengurus SPI di Kabupaten Manggarai Barat.
“Maksimus Ngosar dan Siprianus Adu ini menyetor sejumlah kepada bapak Daniel Tapa yang diakui pengurus SPI”, lanjut Stef Nali.
Namun, bukti-bukti yang mengejutkan mengungkap hal yang jauh lebih mengerikan. Kawasan hutan Bowosie yang diperkarakan ternyata tidak memiliki dokumen resmi yang menunjukkan kepemilikan oleh SPI.
“Tidak ada satupun dokumen yang menyatakan bahwa lokasi di Nggorang itu diberikan atau milik SPI. Kegiatan mengatasnamakan SPI, ini bukan yang pertama dan mereka itu ilegal” tutur Stef Nali.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Manggarai Barat, Stefanus Nali menegaskan pihaknya tidak mentoleransi segala bentuk perusakan hutan.
“Apapun alasan kedua terduga pelaku sudah jelas melanggar dan kita proses hukum. Kejadian ini kita sudah serahkan Gakkum untuk proses lebih lanjut”, tegasnya.
Kawasan Hutan Bowosie sendiri telah menjadi incaran SPI sejak tahun 2021, dan kegiatan mengatasnamakan SPI ini bukan yang pertama kali.
“Sesuai data hasil operasi, kegiatan mengatasnamakan SPI ini yang ketiga kalinya. 2021 kita lakukan operasi, 2022 juga tim terpadu berhasil menangkap para pelaku dan sudah ditangani Gakkum”, sebut Stef Nali.
Kembali dengan bukti yang mencengangkan, Stef Nali tidak tinggal diam. Kasus ini pihaknya kembali menyerahkan ke Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Jawa-Bali dan Nusa Tenggara guna proses hukum lebih lanjut.
“Kasus ini sudah lama dan SPI makin berulah. Saya berharap ke Gakkum itu secepatnya memproses hukum ini biar klir”, pungkasnya. ***