Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan GOR Wolobobo Lenyap Seiring Mutasinya Ade Indrawan, SH

Avatar photo
Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan GOR Wolobobo Lenyap Seiring Mutasinya Ade Irawan, SH
Kantor Kejaksaan Negeri Ngada. Foto/okebajo.com

Ngada, Okebajo.com, – Penanganan kasus dugaan korupsi Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Pacuan Kuda (GOR Wolobobo) di kampung Bure, Desa Borani, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, tahun anggaran 2017 telah menjadi misteri setelah Ade Indrawan, SH, mantan Kajari Ngada, dimutasikan ke Pringsewu.

Informasi yang diperoleh media ini bahwa dalam konferensi pers tanggal 3 Agustus 2020 lalu di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Ade Indrawan, SH selaku Kajari Ngada saat itu mempublikasikan bahwa kasus dugaan korupsi Pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) Pacuan Kuda (GOR Wolobobo) tersebut telah naik statusnya dari penyelidikan (lidik) menjadi penyidikan (sidik).

Ade Indrawan, SH sebagai Kajari Ngada kala itu menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Ngada secara meyakinkan telah menemukan dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan GOR Wolobobo tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan.

Selanjutnya 6 bulan kemudian, tepatnya tanggal 10 Februari 2021, Ade Indrawan, SH selaku Kajari Ngada kembali menyatakan kepada awak media bahwa pihak penyidik Kejaksaan Negeri Ngada sedang menunggu hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dilakukan oleh tim ahli, sehingga pihaknya mengaku belum mengetahui berapa besaran nilai kerugian yang ditimbulkan dari proyek senilai Rp 8 miliar tersebut.

Setelah Ade Indrawan, SH dimutasi menjadi Kajari Pringsewu pada bulan Maret 2021, dan kemudian kini Kejaksaan Negeri Ngada dipimpin oleh Yoni Pristiawan Artanto, SH, ternyata kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo tersebut hilang kabar dan menguap nihil prosesnya seiring dengan kepindahan Ade Indrawan, SH ke Pringsewu.

Menanggapi hal itu, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT/TPDI-NTT/Advokat Peradi, Meridian Dewanta, SH menyatakan bahwa kredibilitas dan kewibawaan institusi Kejaksaan Negeri Ngada tentu saja menjadi tercoreng sandainya benar-benar terbukti bahwa gembar-gembor Ade Indrawan, SH sebagai Kajari Ngada saat itu hanyalah gertak sambal guna menakut-nakuti dan melakukan pemerasan terhadap para calon tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo.

“Gembar-gembor Ade Indrawan, SH sebagai Kajari Ngada soal kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo telah naik statusnya menjadi penyidikan (sidik), dan sedang menunggu hasil audit PKKN haruslah dibuktikan kebenarannya, oleh karena itu kami dan seluruh masyarakat meminta agar Kejaksaan Negeri Ngada segera menunjukkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan hasil audit PKKN atas kasus itu,” pintah Meridian

Ia juga meminta agar Kejaksaan Negeri Ngada segera menetapkan PT Nunu Rada Bata dan pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo.

“Hampir 4 tahun sudah berlalu sejak kasus dugaan korupsi Pembangunan GOR Wolobobo dinyatakan telah naik statusnya ke tahap penyidikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ngada, sehingga saat ini seharusnya kasus itu sudah disidangkan di Peradilan Tipikor Kupang, bahkan mestinya para pelakunya sudah diputus bersalah oleh Hakim Tipiko,” ungkapnya

Diketahui bahwa proyek Pembangunan GOR Wolobobo tahun anggaran 2017 itu dikerjakan oleh PT Nunu Rada Bata dengan anggaran dari APBD Kabupaten Ngada senilai Rp 8 miliar lebih, rinciannya Tahun 2018, Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Ngada menggelontorkan anggran sebesar Rp 6 Miliar untuk proyek itu.

Melalui anggaran Rp 6 Miliar itu, PT Nunu Rada Bata pernah mengerjakan dua item pekerjaan saja yakni penggusuran dan perataan (cut and fil) pada lokasi GOR Wolobobo.

Di tahun 2019, PT Nunu Rada Bata kembali memenangi tender Proyek Pembangunan GOR Wolobobo, melalui APBD Perubahan Kabupaten Ngada sebesar Rp 2,8 Miliar lebih.

“Bukan rahasia lagi bahwa modus makelar kasus untuk mengeruk keuntungan dalam suatu kasus korupsi antara lain, proses penyelidikan maupun penyidikan ditangani dengan rentang waktu yang lama tanpa ada kelanjutannya, setelah itu kasusnya dihentikan, atau kasus yang ditangani sengaja didiamkan tanpa disampaikan ke publik demi menghindari pengawasan publik,” jelas Meridian

Dijelaskan Meridian bahwa bahkan bisa juga penanganan kasus korupsi dipercepat peningkatannya dari tahapan penyelidikan ke penyidikan, lalu sengaja diekspose besar-besaran di media massa serta dilakukan panggilan-panggilan yang penuh tekanan terhadap para pelaku yang dibidik demi memperoleh uang suap sebagai kompensasi untuk menghentikan penanganan kasusnya.

“Saat masyarakat memprotes kejanggalan penghentian penanganan suatu kasus korupsi padahal kasusnya telah dijanjikan akan dituntaskan, maka alasan yang digunakan adalah penyelidikan dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti, dan kita paham bahwa penghentian kasus ditahap penyelidikan adalah modus makelar kasus untuk menghindari digugat praperadilan,” tutupnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *