AMMARA Kupang Geruduk Kantor Kejati NTT

Avatar photo
AMMARA Kupang Geruduk Kantor Kejati NTT
Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) Kupang berunjukrasa di Kantor Kejati NTT pada Jumat,(16/6/2023). Foto/Engky

Kupang | Okebajo.com | Aliansi Mahasiswa Manggarai Raya (AMMARA) Kupang berunjukrasa memerotes penanganan kasus korupsi pembangunan Terminal Kembur oleh  Kejaksaan Negeri Manggarai yang bobrok.

Gabung dalam aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi NTT

Massa aksi datang dari OKP Himpunan Pelajar Mahasiswa Manggarai Timur (HIPMMATIM), Persatuan  Mahasiswa Manggarai (PERMAI), Persatuan Mahasiswa Manggarai Barat (PERMMABAR), dan Ikatan Mahasiswa Pendalaman Iman Keuskupan Ruteng (Tamisari)  menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang, Jumat, 16 Juni 2023.

Pengunjuk rasa menilai ada indikasi permufakatan jahat dan tebang pilih sejak penetapan tersangka 28 Oktober 2022, putusan PN Tipikor Kupang hingga putusan tingkat banding terhadap terpidana GJ dan BAM pada 30 Mei 2023.

Mereka mengecam keras dan mengutuk aparat penegak hukum  yang menangani kasus tersebut.

“Hati nurani aparat penegak hukum sudah mati. Ini lembaga  peradilan yang sesat,” tegas Kordinator Umum AMMARA-Kupang, Fransiskus Alfendi Ance.

Menemukan kejanggalan

AMMARA Kupang lantas membeberkan pelbagai kejanggalan yang ditemukan dan hasil analisis mereka terkait kasus tersebut.

1. Penerbitan sertifikat hak pakai nomor 00005 membuktikan bahwa tanah Terminal Kembur yang dibeli oleh pemerintah Kabupaten Mangggarai Timur dari bapak Gregorius Jeramu pada tahun 2012 dan 2013 seharga Rp400.000.000 (empat ratus juta rupiah) telah menjadi milik pemerintah Kabupaten Manggarai Timur. Dan telah terdafttar dalam laporan  daftar barang asset tanah 1.02.09.01 Dinas Perhubungan tahun 2012.

“Hal ini membuktikan tanah bangunan terminal yang terletak di Kelurahan Satar Peot, RW/RT (03/08) seluas 7.454,00 m2 tercatat sebagai asset milik Kabupaten Manggarai Timur, cq: Dinas Perhubungan Kabupaten Manggarai Timur dengan kode barang 1.3.1.01.01.02.007,” beber mahasiswa.

Keputusan keliru

Dari uraian tersebut membuktikan bahwa pengadaan tanah untuk pembangunan terminal Kembur sudah final melalui prosedur yang formal dan legal.

“Kami simpulķan, bahwa penetapan bapak GJ dan BAM  sebagai tersangka oleh Kejari Manggarai  dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Kembur pada tangal 28 oktober 2022 adalah keputusan yang keliru dan bermuatan politis,” tegas AMMARA Kupang.

2. Ada ketidaksesuain antara waktu selesai pengerjaan (tahun 2015) dan waktu pengoperasian Terminal Kembur yang baru berlaku pada tahun 2021. Artinya selama kurun waktu 6 tahun bangunan terminal tidak difungsikan (mubazir).

3. Penyelidikan pada 2021 oleh Kejari Manggarai yang menyoroti kondisi fisik proyek tersebut.

Bangunan terminal Kembur mubazir karena tidak adanya trayek angkutan penumpang yang melintasi terminal  itu serta temuan sejumlah item pekerjaan yang tidak tuntas dan kondisi fisik bangunan sudah banyak yang rusak dan tidak menyinggung soal pengadaan lahan.

“Tetapi kemudian, Daniel yang baru bertugas di Kejari Manggarai pada Maret 2022 menyatakan hanya disodori berkas terkait pengadaan lahan terminal,” ujar mahasiswa.

Mengabaikan penyidikan

Mahasiswa menegaskan pilihan mengabaikan penyidikan terhadap pembangunan fisik, tentu menimbulkan kecurigaan yang besar bagi masyarakat. Bahwa Kejaksaan Negeri Manggarai telah berselingkuh dengan beberapa pihak sehingga kasus pembangunan fisik ditutup rapat.

“Dari proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka dapat disimpulkan bahwa tidak adanya kesesuain antara fakta hasil penyelidikan dengan ditetapkanya tersangka,” ungkap pendemo.

4. Terkait kerugian Negara sesuai hasil perhitungan yang sudah pernah sampaikan oleh Inspektorat NTT.

“Kami menilai keputusan ini sangat tidak logis karena bapak Gregorius Jeramu merupakan pemilik sah tanah tersebut dan telah diakui secara hukum adat Manggarai,” tandas mahasiswa.

Undang Undang Dasar 1945 setelah amandemen kedua pada tahun 2000 yang termuat dalam pasal 18B yang menerangkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai undang-undang yang berlaku.

Namun kenyataanya Kejaksaan Negeri Manggarai mentersangkakan GJ dengan PP No. 24 Tahun 1997 tentang pendaftaran tanah PBB tersebut bukan alas hak/bukti kepemilikan tanah. Sementara berdasarkan hirarkis peraturan perundang-undangan di Indonesia, Hukum tertinggi adalah UUD 1945.

“Kami menilai bahwa keputusan yang dikeluarkan oleh Kejari Manggarai sangat melawan perintah UUD 1945. Kami berpandangan bahwa dikatakan sebagai total los atau kerugian Negara apabila GJ menjual tanah yang bukan miliknya, sementara faktanya dia menjual tanah miliknya sendiri yang diakui secara hukum adat Manggarai. Proses penegakan hukum yang sedang berjalan telah mengabaikan hukum adat dan mengabaikan hak masyarakat Manggarai,” ungkap mahasiswa.

5. Proses penegakan hukum yang telah berjalan merupakan bukti bentuk kriminalisasi hukum terhadap pemilik lahan. Yang menguatkan hal ini bahwa berdasarkan pengakuan dari tua golo (tua adat) Kembur yang menyatakan bahwa tanah tersebut sudah kuasa oleh bapak GJ lebih dari 20 tahun sejak tahun 1980-an.

Pasal 37 Undang-Undang Pokok Agraria  berbunyi bahwa ketika kita menguasai tanah selama 20 tahun atau lebih secara terus menerus, jujur dan tidak di persengketakan, memiliki hak untuk memperoleh hak atas tanah tersebut.

Artinya Negara sudah mengatur sedemikian rupa tentang hukum adat yang kemudian menjadi sebagai landasan tentang keberadaan tanah yang ada di Indonesia umumnya dan Manggarai pada khususnya.

Apalagi masyarakat Manggarai yang masih percaya penuh dengan hukum adat dalam berbagai aspek terlebih khusus tentang tanah.

Berdasarkan pemaparan temuan dan analisis, AMMARA Kupang menegaskan pernyataan sikap dan poin tuntutan AMMARA yang harus Kejati NTT penuhi.

Pernyataan Sikap

1.Mosi tidak percaya terhadap Kejari Manggarai yang mengabaikan fakta hasil penyelidikan dan berupaya membelokan kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Kembur.

2.Mosi tidak percaya serta mengutuk keras Kejari Manggarai karena tebang pilih dalam proses penyelidikan dan penetapan tersangka kasus pembangunan Terminal Kembur.

3.Mosi tidak percaya terhadap PN Tipikor Kupang, karena tidak mempertimbangkan kearifan lokal. Sebab tanah yang tsekarang menjadi terminal kembur sudah ada pengakuan oleh tokoh adat dan masyrakat kembur. Pengakuan itu bahwa tanah tersebut memang milik Gregorius Jeramu.

4.Mosi tidak percaya terhadap DPRD Kabupaten Manggarai Timur, karena tidak menggunakan fungsi pengawasannya dalam kasus mangkraknya pembangunan Terminal Kembur.

Tuntutan

1.Mendesak Kejaksaan Agung untuk mencopot Kejari Manggarai, karena tidak professional dalam menjalankan tugas dengan mengabaikan substansi persoalan terminal kembur.

2.Mendesak kejati untuk mengambil alih dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan Terminal Kembur.

3.Bebaskan Gregorius Jeramu dan Benediktus Aristo Moa, karena penetapan tersangka dan putusan hukuman yang tidak tepat sasaran.
4.Mendesak Komisi Yudisial untuk mengevaluasi kinerja PN Tipikor Kupang.

5.Mendesak Pemda Manggarai Timur untuk bertanggungjawab terkait kasus yang menimpah terpidana Gregorius Jeramu selaku pemilik lahan terminal kembur. Dan Benekditus Aristo Moa sebagai PPTK yang sengaja di jebak dalam kasus ini.

Dalam aksi unjuk rasa, AMMARA Kupang langsung terima oleh Kasi A yang membawahi urusan ideologi, politik, pertahanan dan keamanan. Sedangkan Kepala Kejaksaan tidak berada di tempat. Ia sedang berada di Labuan Bajo menerima kunjungan kerja dari komisi III DPR RI.

“AMMARA Kupang memberi tenggat waktu 7 x 24 jam kepada Kejati NTT untuk mengindahkan poin tuntutan dari aksi jilid I ini. AMMARA menegaskan bila kejati tidak merespon dan mengabaikan point tuntuan ini. Maka AMMARA Kupang akan turun aksi jilid II dengan massa yang lebih banyak dan memblokade Kejati NTT,” tegas pengunjung rasa. *

Jangan lupa baca berita menarik dari Oke Bajo di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *