Sidang Sengketa Tanah Keranga, Antara Foto Copy Surat Penyerahan Tanah Adat dan Surat Pernyataan Asli Adanya Pembatalan

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Sidang Perkara No:1/Pdt/.G/2024/PN yang digelar pada 14 Agustus 2024 di Pengadilan Negeri Labuan Bajo semakin seru dengan agenda pembuktian tambahan dokumen. Dimana pihak Penggugat dan pihak Tergugat saling adu dokumen asli. Sidang pembuktian tersebut mengungkap perseteruan mengenai kepemilikan lahan seluas 40 hektar di Torolema dan Kerangan, termasuk 11 hektar yang disengketakan sebagai milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta (Penggugat).

Tergugat yang merasa memiliki lahan seluas 40 hektar di Torolema dan Kerangan, yang mana dalam hitungan mereka sendiri inklud di dalamnya lahan 11 ha milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta itu. Alas hak mereka, salah satunya adalah bukti asli dari perolehan tanah Nasar Bin Haji Supu dari Fungsionaris Adat Nggorang, Ishaka dan Haku Mustafa pada tahun 1990, yang diperlihatkan oleh PH Kadiman.

Sebagian dari lahan 11 hektar itu BPN sudah terbitkan SHM atas nama anak-anak Niko Naput yaitu Paulus Grans Naput dan Maria Fatima Naput, yang menjadi obyek perkara ini.

Sidang Sengketa Tanah Keranga, Antara Foto Copy Surat Penyerahan Tanah Adat dan Surat Pernyataan Asli Adanya Pembatalan
Surat Pernyataan Asli Adanya Pembatalan penyerahan tanah adat tahun 1998 yang diajukan oleh pihak penggugat dalam Sidang Pembuktian di PN Labuan Bajo, 14/8/2024. Foto/Okebajo

Jon Kadis SH salah satu anggota tim Kuasa Hukum Penggugat mengungkapkan bahwa fakta sidang sebelumnya, beberapa saksi Penggugat menerangkan bahwa nama Nasar Bin Haji Supu itu mereka tahu, dan tanah itu terletak di bagian selatan lahan Penggugat yang 11 hektar itu.

“Bagi Penggugat, pensertifikatan tanah ke atas nama Tergugat itu sebuah kejutan, karena mereka sama sekali merasa tidak pernah menjual tanah kepada siapapun. Lahan mereka juga sedang digarap, ada tanam jagung, jati, jambu mente dan kelapa, ada pondok tempat mereka tinggal. Tanah mereka diperoleh sejak tahun 1973 dengan cara adat kapu manuk lele tuak, dan itu dikonfirmasi dan diakui oleh Penata tanah Hj Djuje, dengan surat keterangan alas hak bagi ahliwaris Ibrahim Hanta tertanggal 24 Januari 2019,” kata Jon.

Lebih lanjut Ia mengungkapkan bahwa dalam fakta persidangan para saksi Penggugat sebelumnya, yaitu John Pasir dan Willy Warung, menerangkan bahwa ketika dulu mereka menemui Ishaka, Fungsionaris Adat, dengan kapu manuk lele tuak bermaksud minta tanah, mereka mendapat informasi langsung bahwa semua tanah di kawasan utara itu sudah dibagi.

“Ishaka juga memberitahukan bahwa terhadap tanah yang sudah diserahkan, dibatalkan kembali karena setelah dicek di lapangan oleh Djuje, Kuasa Penata tanah. Ishaka memperlihatkan bukti surat pembatalan itu, atas nama Nassar Bin Haji Supu, Niko Naput dan Beatrix Seran,” beber Jon.

Kemudian kata Jon, bahwa dari fakta persidangan saksi kunci dari Tergugat, yaitu sopir pribadi Niko Naput, Emeltus Jemau, menyebutkan tanda fisik dari tanah Nasar Bin Haji Supu yang dibeli oleh bosnya itu terdapat hutan pohon kedondo, tidak ada tanam jagung, tidak ada pohon jati, tidak ada pohon jambu mente.

“Waktu pengukuran tanah itu, hadir juga Haji Ramang dan Muhamad Sair, Niko Naput dan orang dari BPN. Emeltus menyebutkan bahwa di bagian selatannya terdapat tanah Yayasan Sosial Manggarai, di pinggir laut. Dan itu klop dengan keterangan saksi Penggugat, yaitu Willy Warung yang pernah sebagai tenaga kerja harian di lahan Ibrahim Hanta, bahwa tanah di bagian selatannya terdapat hutan pohon Kedondo,” jelas Jon.

Dokumen Surat Penyerahan Tanah Adat yang diajukan oleh pihak tergugat 1 saat sidang pembuktian tambahan di PN Labuan Bajo, 14/8/2024. Foto/Okebajo

Pada fakta persidangan tanggal 14 Agustus 2024 kemarin, PH Tergugat 2 (Kadiman Santosa) memperlihatkan dokumen asli perolehan tanah 16 ha atas nama Nassar Bin Haji Supu itu. Pada saat yang sama, PH Penggugat memperlihatkan dokumen asli tertanggal 17 Januari 1998 yang isinya adalah Pembatalan perolehan tanah itu.

Dokumen Surat Penyerahan Tanah Adat yang diajukan oleh pihak tergugat (Kadiman Santosa) saat sidang di PN Labuan Bajo. Foto/Okebajo

“Jadi, terjadi baku adu dokumen yaitu Tergugat 1 serahkan foto copy dokumen perolehan tanah adat 16 hektar, Tergugat 2 perlihatkan aslinya, dan Penggugat serahkan dokumen asli pembatalan 16 hektar itu. Telak.

Sedangkan BPN, baik selama persidangan sebelumnya maupun saat sidang dokumen pembuktian ini, tidak dapat memperlihatkan warkah asli (alas hak) sebagai dasar penerbitan SHM di atas tanah alm.Ibrahim Hanta. Diduga kuat itu suatu kesengajaan, karena BPN tahu bahwa tanah 16 ha Nassar Bin Haji Supu itu sudah dibatalkan, dan dalam surat batal itu terdapat tandatangan mengetahui Lurah Labuan Bajo Yoseph Latip dan Camat Komodo Drs.Ndahur. Jadi, diduga kuat ada kesengajaan konspirasi tiputapu BPN, Niko Naput dan Kadiman”, jelas Jon.

“Lokasi tanah Nasar Bin Haji Supu itu kan di luar dan bagian selatan dari lahan 11 ha alm. Ibrahim Hanta, tapi koq BPN terbitkan SHM atas nama anak-anak Niko Naput diatas lahan Ibrahim Hanta. Terdapat konsipirasi jahat mafia tanah BPN, Niko Naput dan Kadiman,” lanjut Jon.

Ia Berharap dari fakta alat bukti dokumen asli dan saksi di persidangan ini dapat menjadi bahan pertimbangan amat penting bagi Majelis Hakim dalam membuat keputusan. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *