Diduga Suruhan Keluarga Niko Naput dan Santosa Kadiman, Sekelompok Orang Lakukan Pemagaran di Tanah Keranga

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Sekelompok orang yang diduga suruhan dari keluarga Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman, pemilik Hotel St. Regis Labuan Bajo, mendatangi tanah yang diklaim oleh tujuh warga Labuan Bajo. Kedatangan sekelompok orang ini melakukan pemagaran tanah yang berlokasi di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, NTT pada Selasa (25/3/2025).

Saksi mata di lokasi melaporkan kehadiran puluhan pria berbadan tegap, yang diduga berasal dari Ruteng, Kabupaten Manggarai. Mereka terlihat memasang pagar di sekitar lahan yang menjadi sengketa. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa ia melihat langsung kejadian tersebut.

“Saat saya melintas, saya melihat ada banyak pria berbadan besar yang tampaknya sengaja didatangkan dari Ruteng. Mereka tengah memasang pagar di area tanah ini. Saya juga melihat sopir pribadi Niko Naput, Emeltus Jemau, berada di lokasi. Saya menduga mereka adalah orang suruhan keluarga Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman,” ujarnya, Selasa, (25/3) siang.

Menanggapi tindakan ini, Zulkarnain Djudje yang mewakili tujuh warga yang mengklaim sebagai pemilik sah tanah tersebut menyatakan bersedia menerima jika memang tanah tersebut terbukti milik pihak lawan. Namun, mereka memberikan syarat tegas yaitu terkait bukti kepemilikan surat alas hak 10 Maret 1990 harus bisa ditunjukan keabsahanya.

“Jika mereka tidak bisa menunjukkan dokumen 10 Maret 1990 yang asli tersebut, maka kami akan melakukan upaya proses secara hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana,” tegas Zulkarnain Djudje.

Zulkarnain menantang keluarga Niko Naput, Santosa Kadiman, serta para Fungsionaris Adat Nggorang untuk menunjukkan dokumen asli yang menguatkan klaim mereka.

“Setahu kami, sampai saat ini dokumen asli tersebut belum pernah bisa mereka tunjukkan. Bahkan dalam kasus perdata yang diajukan ahli waris almarhum Ibrahim Hanta di pengadilan, mereka gagal menunjukkan dokumen aslinya. Selain itu, hasil temuan investigasi dari
Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Agung RI menyatakan bahwa semua 5 SHM milik anak-anak Niko Naput cacat yuridis, cacat administrasi. Bahkan Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan Pengadilan Tinggi Kupang sudah putuskan surat 10 maret 1990 itu salah lokasi dan salah ploting,” ungkapnya, Selasa (25/3) siang.

Ia menegaskan bahwa jika dalam sengketa dengan ahli waris Ibrahim Hanta saja dokumen asli tidak bisa ditunjukkan, maka klaim kepemilikan atas tanah milik tujuh warga ini juga patut dipertanyakan.

“Dokumen ini adalah dasar penerbitan dua GU atas nama keponakan mereka dan lima SHM atas nama anak-anaknya di lokasi 11 hektare milik ahli waris almarhum Ibrahim Hanta. Jika mereka tak mampu menunjukkan keasliannya, bagaimana bisa mereka mengklaim tanah milik kami?” lanjutnya.

Selain keluarga Niko Naput dan Santosa Kadiman, dua nama lain turut menjadi sorotan, yakni Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair, yang mengklaim sebagai penerus Fungsionaris Adat Nggorang. Mereka didesak untuk mempertanggungjawabkan penerbitan surat pengukuhan ulang atas tanah yang telah memiliki pemilik sah.

“Fungsionaris Adat juga harus menjelaskan dasar hukum dan otoritas mereka dalam menerbitkan dokumen pengukuhan ulang atas tanah yang jelas-jelas sudah memiliki pemilik sah,” kata Zulkarnain Djudje.

Zulkarnain juga menyoroti keberadaan mafia tanah yang diduga beroperasi di Labuan Bajo.

“Mafia tanah ini bertindak semena-mena, merasa mendapat perlindungan dari pihak berkepentingan. Mereka datang dan langsung memasang pagar tanpa dasar hukum yang jelas, padahal kami memiliki bukti kepemilikan yang sah,” ujarnya dengan nada geram.

Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk arogansi yang diduga didukung oleh pihak-pihak berpengaruh.

“Kami berharap aparat hukum nantinya akan bertindak tegas agar tidak ada lagi pihak yang merasa kebal hukum dan merugikan masyarakat Labuan Bajo,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Santosa Kadiman belum memberikan keterangan resmi meskipun telah dikonfirmasi media ini pada Selasa, (25/3) sore terkait kegiatan pemagaran di lokasi tersebut. Selain itu, pihak keluarga Nikolaus Naput juga belum berhasil dikonfirmasi.

Berita media ini sebelumnya bahwa maraknya kasus mafia tanah di Labuan Bajo akhir-akhir ini diduga kuat berawal dari tindakan Fungsionaris Adat Nggorang yang secara sengaja mengeluarkan surat pengukuhan ulang atas lahan milik tujuh warga Labuan Bajo.

Informasi yang dihimpun media ini bahwa Pada Maret 1992, tujuh warga atas nama Lambertus Paji Elam, Abdul Haji, Muhamad Hata, Usman Umar, Mustarang, Muh. A. Adam Djudje, dan Djulkarnain Djudje memperoleh tanah Keranga langsung dari Haji Ishaka, yang saat itu menjabat sebagai Fungsionaris Adat Nggorang. Dokumen asli perolehan tanah masih dimiliki oleh para warga ini.

Zulkarnain Djudje mengisahkan bahwa pada tahun 2012, BPN Manggarai Barat telah melakukan pengukuran, dan Haji Ramang juga hadir saat itu. Fakta ini membuktikan bahwa tanah tersebut milik kami.

“Namun, tetap saja mereka berani mengajukan gambar ukur di atas lahan ini. Ini adalah tindakan mafia tanah yang sangat keterlaluan,” kata Zulkarnain.

Mereka menuding ahli waris almarhum Nikolaus Naput, Santosa Kadiman (Pemilik Hotel St. Regis Labuan Bajo), serta Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair (keturunan Fungsionaris Adat Nggorang) diduga bekerjasama untuk melakukan penyerobotan lahan milik orang lain.

Fungsionaris Adat Nggorang yang secara sengaja mengeluarkan surat pengukuhan ulang atas lahan milik tujuh warga Labuan Bajo, termasuk ahli waris Ibrahim Hanta. Tindakan ini membuka jalan bagi penguasaan tanah oleh pihak-pihak yang tidak berhak, yang pada akhirnya berujung pada sengketa hukum berkepanjangan.
Peta Gambar Ukur (GU) atas nama keponakan dari alm. Nikolaus Naput di atas lahan milik 7 warga Labuan Bajo.

Selain itu, tanah yang mereka peroleh seluas kurang lebih 3 hektar dan termasuk 11 hektare milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta, ternyata telah dijual oleh Niko Naput kepada Santosa Kadiman (pemilik hotel St. Regist) pada tahun 2014. Hal itu dibuktikan dengan adanya dokumen Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tanah seluas 40 hektar antara Nikolaus Naput dan Santosa Kadiman yang dibuat di hadapan Notaris Billy Ginta.

Pada 2017, BPN Manggarai Barat menerbitkan gambar ukur (GU) seluas 3 hektar atas nama keponakan Nikolaus Naput, yakni Rosyina Yulti Mantuh (29.946 m²) dan Albertus Alviano Ganti (26.692 m²). Selain itu, lima Sertifikat Hak Milik (SHM) diterbitkan atas nama anak-anak Nikolaus Naput di atas lahan 11 hektare milik ahli waris alm. Ibrahim Hanta.

Menariknya, dasar penerbitan dokumen tersebut adalah menggunakan dokumen fotokopi surat alas hak tertanggal 10 Maret 1990. Yang hingga kini, dokumen asli tidak dapat ditunjukkan oleh pihak yang mengklaim tanah tersebut.

Dugaan Pemalsuan Dokumen dan Praktik Mafia Tanah

Dugaan kuat muncul bahwa penerbitan 5 SHM dan 2 GU melibatkan praktik ilegal. Jon Kadis, SH menyebut bahwa Haji Ramang diduga membuat surat pengukuhan tanah adat seluas 16 hektare atas nama Nasar Bin Supu, yang kemudian menjadi dasar penerbitan SHM untuk keluarga Nikolaus Naput.

“Padahal, sejak 1 Maret 2013, Haji Ramang tidak lagi memiliki kewenangan untuk menata tanah ulayat (Ada bukti dokumen tersebut yang telah ditandatangani oleh Haji Ramang dan Muhamad Syair di atas materai). Selain itu, ada juga dokumen pada 17 Januari 1998 terkait surat pengukuhan tanah adat yang telah dibatalkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang,” kata Jon.

Sementara itu Haji Ramang Ishaka dan Muhamad Syair sebelumnya sudah pernah dilakukan konfirmasi berkali-kali oleh wartawan media ini untuk dimintai keteranganya soal keterlibatan mereka dalam sengketa tanah Keranga namun pesan yang dikirim via WhatsApp hanya dibaca saja. Media ini kembali lakukan konfirmasi pada Senin, (24/3/2025) kepada Muhamad Syair, lagi-lagi Ia tak merespon. Begitu juga dengan Haji Ramang Ishaka, nomor kontaknya tidak bisa lagi dihubungi karena nomor wartawan media ini telah ia blokir. **

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *