Okebajo.com | Akibat maraknya aktivitas perusahan tambang galian C diduga ilegal di Manggarai Barat, Koalisi masyarakat yang tegabung dalam Forum Peduli Mabar (FPM) layangkan surat permohonan kepada Kapolres Manggarai Barat, Senin, (21/8/2023) memohon tindakan tegas terhadap praktik pertambangan ilegal tersebut.
Koordinator FPM, Lorens Logam, dengan tegas menyampaikan bahwa aktivitas tambang ilegal galian C semakin menyebar dan merugikan banyak pihak serta dampak negatifnya telah merasuki masyarakat dan bahkan merusak infrastruktur jalan yang ada.
Logam merincikan, dari data yang ada bahwa pertambangan di Kabupaten Manggarai Barat terdapat setidaknya 24 titik, baik legal maupun ilegal.
Logam juga menyebut maraknya ilegal minning atau tambang ilegal di wilayah Manggarai Barat menjadi salah satu indikator dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sangat masif.
“Kita akan kawal terus nanti proses hukumnya. Nggak bisa persoalan tambang ilegal selesai pada sanksi administratif saja. Proses hukum pidananya harus berjalan, karena ini sudah jelas perbuatan melawan hukum UU No 3 tahun 2021 Jo UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tegas Logam, Senin, (21/8/2023)
Tak hanya itu, Logam menambahkan bahwa FPM juga mendesak Kapolres Manggarai Barat untuk memberikan perintah tegas kepada jajarannya guna melakukan penindakan terhadap tambang ilegal yang merusak lingkungan di wilayah tersebut, tanpa pandang bulu.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa kerusakan terhadap lingkungan imerupakan penghinaan terhadap konstitusi.
“Selain merusak lingkungan juga menghina konstitusi kita. Daerah ini berdiri diatas konsitusi, maka segala bentuk aktivitas di wilayah hukum administrasi daerah Manggarai Barat mesti berpijak pada regulasi yang ada. Tentunya bagi penambang yang belum dapat ijin produksi tapi sudah melakukan kegiatan produksi agar ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya
Adapun 5 perusahaan tambang galian C diduga ilegal yang telah diadukan ke Kapolres Manggarai Barat oleh FPM diantaranya: PT. SMI ( yang berada di 2 Lokasi, PT. Karya Adhy Jaya, PT. Logam Bumi Sentosa dan CV. Mitra Flores.
Hingga berita ini terbit, media ini belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak-pihak terkait, dan masih berupaya untuk melakukan konfirmasi.**