Labuan Bajo | Okebajo.com |Eksekusi rumah, tanah dan bangunan yang terletak di Kampung Air, Lingkungan IV, RT 12/ RW 06, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Kamis (16/03/2023) pagi tadi berlangsung aman dan lancar.
Polres Manggarai Barat menerjunkan sekitar 50 personel ke lokasi untuk mengawal dan memastikan setiap tahapan proses eksekusi.
Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kabag Ops, AKP Roberth M. Bolle menjelaskan pihaknya melaksanakan pengamanan tersebut berdasarkan surat permohonan dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo sebelumnya.
“Atas surat permintaan dari Pengadilan Negeri Labuan Bajo tentang pelaksanaan eksekusi rumah tanah dan bangunan warga Kampung Air, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, kami menerjunkan sekitar 50 personel untuk mengawal dan memastikan setiap tahapan proses eksekusi berjalan dengan aman dan tidak menimbulkan ekses peristiwa yang melampaui batas atau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Pendekatan persuasif & humanis
Kabag Ops menambahkan pihaknya memberikan penekanan kepada seluruh personel pengamanan untuk mengambil langkah humanis dan persuasif sehingga ekses konflik sosial dapat diminimalisir.
“Kami juga telah menekankan kepada seluruh personel yang terlibat pengamanan untuk mengedepankan upaya persuasif dan humanis saat melaksanakan tugas sehingga kemungkinan munculnya ekses dan konflik sosial dapat dihindari,” tegas AKP Roberth M. Bolle.
Kegiatan eksekusi diawali dengan pembacaan putusan penetapan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kelas II di lokasi obyek eksekusi untuk dilakukan pembongkaran rumah dan pematokan lahan.
Meski sempat diwarnai cekcok mulut antara pihak penggugat dan pihak tergugat, namun proses eksekusi bangunan dan lahan berjalan dengan aman dan tidak menimbulkan ekses sedikitpun.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kelaa II memohon bantuan pengamanan kepada Poltea MabarĀ melalui Surat nomor : W26-U15/521/HK.02/3/2023 tanggal 3 Maret 2023 perihal bantuan pengamanan pelaksanaan Eksekusi Riil Oleh Pengadilan Negeri Labuan Bajo terhadap putusan Pengadilan Negeri Ruteng nomor 17/PDT.G/2009/PN.RUT tanggal 26 April 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Kupang nomor 92/PDT/2010/PTK tanggal 04 Mei 2011, Jo Mahkamah Agung RI nomor 279 K/Pdt/2012 tanggal 15 Mei 2012 Jo Putusan Mahkamah Agung RI nomor 462 PK/Pdt/2014 tanggal 01 April 2015, antara Pahe Musa Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjau Kembali, Lawan Muh. Taher M. Noor Tergugat/Pembanding/Pemohon Kasasi.