TB & FT Ditetapkan Tersangka Proyek Wisata Gua Rangko

Avatar photo

Labuan Bajo | Okebajo.com | Satreskrim Polres Manggarai Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pekerjaan lanjutan Board Walk wisata Gua Rangko pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat tahun 2019.

“Kedua tersangka yakni TB selaku PPK dan FT selaku kuasa Direktur Graha Mandiri Pratama sebagai Kontraktor Pelaksana”, kata Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Ridwan, SH dalam rilis Humas Polres Manggarai Barat pada Senin, 20 Maret 2023.

Ia menjelaskan, TB dan FT ditetapkan sebagai Tersangka setelah melakukan beberapa tindakan, yakni
melakukan penyelidikan awal berupa pengumpulan bahan keterangan dan dokumen hingga penyidikan

Melakukan gelar perkara menaikan status perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Melakukan permintaan audit keteknikan kepada Politeknik Negeri Kupang.

Melakukan audit keteknikan di lokasi pekerjaan lanjutan Board Walk Wisata Gua Rangko.

Melakukan pemeriksaan keteknikan, pemeriksaan saksi sebanyak 21 orang, melakukan penyitaan dokumen, permintaan audit kerugian keuangan Negara/Daerah kepada BPKP Perwakilan Propinsi NTT dan pemeriksaan ahli pengadaan barang/jasa kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa (LKPP).

Pengerjaan lanjutan Board Walk wisata Gua Rangko tahun 2019  dikerjakan oleh CV. Graha Mandiri Pratama berdasarkan Surat Perjanjian Nomor Parbud.PPK/DAK.P.51/02/VII/2019 tanggal SP : 19 Juli 2019.

AKP Ridwan menjelaskan, proyek tersebut merupakan program pengembangan destinasi dan pemasangan Pariwisata, kegiatan pembangunan sarana dan prasarana.

Nama paket pembangunan Board Walk wisata Gua Rangko senilai Rp737.163.398.00 dengan waktu pelaksanaan 150 hari kalender terhitung mulai 23 Juli 2019 sampai 19 Desember 2019.

Dijelaskan, pekerjaan lanjutan Board Walk wisata Gua Rangko tersebut mengalami kerusakan. Sampai dengan saat ini fisik dermaga belum dilakukan FHO yang tidak sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sehingga merugikan keuangan Negara sebesar Rp670.184.544.00.

Hal ini berdasarkan laporan audit hasil perhitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Propinsi NTT (BPKP) Nomor: PE.04.03/LHP-573/PW24/5/2022 tanggal 28 Desember 2022.

16 Amplop diamankan sebagai barang bukti

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 16 Amplop cokelat besar berisikan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Daerah (DPPA SKPD) Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat tanggal 2 April tahun 2019, dokumen perencanaan teknis, proses pengadaan, dokumen pelaksanaan kontrak, dokumen pengawasan teknis, dokumen pembayaran (perencanaa teknis dan pelaksanaan) serta dokumen lainnya.

“Gelar penetapan tersangka tanggal 24 Februari 2023 untuk sementara menetapkan 2 (dua) tersangka, yakni saudara TB selaku PPK dan FT selaku kuasa Direktur Graha Mandiri Pratama sebagai kontraktor pelaksana”, kata AKP Ridwan.

Ia menyebut pasal yang dipersangkakan kepada kedua Tersangka, yakni Primer pasal 2 ayat 1 Subsider pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH Pidana.

Tindaklanjut penanganan perkara tersebut pada Senin 20 Marer 2023 melakukan panggilan terhadap 2 tersangka. Selanjutnya Jumat, 24 Maret 2023 melakukan pemeriksaan tersangka.

“Selanjutnya penyusunan berkas perkara (Spiltsing) menjadi dua berkas perkara kemudian pelimpahan tahap 1 ke JPU”, ujarnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *