Labuan Bajo | Okebajo.com |VE (19) alias Fedi, pemuda berasal dari Kabupaten Manggarai Timur berurusan dengan polisi gegara mencuri uang majikannya. Motifnya bikin sedih. Ingin membeli Handphone.
Majikannya bernama Methodia Y. Wende (32) warga Kaper, Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat. Ia mempolisikan Fedi karena diduga mencuri uang miliknya sebesar Rp6.000.000.
Fedi mencuri uang sebesar itu di kamar kios yang terletak di kawasan Pasar Rakyat Batu Cermin Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu, 25 Maret 2023.
Tiga hari setelah mencuri, pemuda itu punĀ diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai Barat, Senin (27/03/2023).
Fedi diringkus saat berada di kamar kosnya, kawasan Patung Caci, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo
Kapolres Mabar, AKBP Felli Hermanto, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, SH menjelaskan penangkapan terduga pelaku setelah menerima laporan pemilik uang selaku korban.
“Perempuan tersebut mengaku kehilangan uangnya sebesar Rp 6.000.000 di kamar kiosnya di kawasan Pasar Batu Cermin. Uang yang akan digunakan untuk membeli kebutuhan kios itu sebelumnya berjumlah Rp 10.000.000 namun pada keesokan harinya uang tersebut telah berkurang dan tersisa Rp 4.000.000,” terang Perwira balok tiga itu, Selasa (28/3/2023) siang.
AKP Ridwan, S.H. mengatakan korban mengaku kehilangan uang yang tersimpan dalam tas miliknya di atas tempat tidur pada Sabtu 25 Maret 2023 sekitar pukul 07.00 Wita.
Beberapa saat kemudian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Manggarai Barat.
“Mendapat laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Mabar dibawah pimpinan AIPDA Marianus D. Hada, S.Sos. langsung melakukan penyelidikan,” ujar mantan Kasat Resnarkoba Polres Mabar itu.
Mendapat laporan korban, pihaknya kemudian melakukan olah TKP dan pemeriksaan para saksi.
Dari olah TKP dan keterangan para saksi, Polisi berhasil mengantongi identitas terduga pelaku.
Diketahui terduga pelaku merupakan karyawan dari kios milik korban.
Fedi sudah bekerja selama tiga bulan di kios tersebut.
Curi uang untuk beli handphone dan camera
Di hadapan Polisi, Fedi mengakui melakukan pencurian untuk membeli kamera dan handphone serta untuk berfoya-foya.
Dari tangan terduga pelaku, polisiĀ mengamankanĀ barang bukti sebuah kamera dan handphone.
“Kami mengamankan satu buah kamera Canon seharga Rp 3.800.000 dan satu buah handphone merk Vivo Y16 seharga Rp 1.800.000 serta berbagai barang lainnya”, ungkap AKP Ridwan.
Ia menerangkan VE (19) alias Fedi diganjari dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 Tahun penjara akibat perbuatannya. **