Ruteng |Okebajo.com | Rutan Kelas IIB Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), teken MoU atau perjanjian kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manggarai Raya.
Adanya MoU antar kedua lembaga ini diketahui dengan digelarnya pertemuan antara Kepala Rutan Kelas IIB Ruteng, Heri Sutriadi, dengan Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli Boy Koyu beserta staf, bertempat di Rutan Kelas IIB Ruteng, Selasa (4/4).
Sutriadi, dalam keterangannya mengemukakan jika perjanjian kerja sama (PKS) yang dilakukan terkait dengan peningkatan pelayanan hukum kepada warga binaan pemasyarakatan Rutan Ruteng.
Menurutnya, perjanjian kerjasama ini akan mempermudah koordinasi antara Rutan dan LBH Manggarai Raya dalam memberikan pelayanan hukum kepada WBP.
“Kami sangat berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum di Rutan Ruteng, serta memberikan perlindungan hak-hak tahanan yang lebih baik”, kata Sutriadi.
Diharapkan dengan adanya perjanjian kerja sama ini juga akan memperkuat peran LBH Manggarai Raya dalam memberikan bantuan hukum secara lebih terintegrasi dan sistematis kepada WBP di Rutan Ruteng.
Dalam perjanjian kerja sama ini, Rutan Ruteng dan LBH Manggarai Raya bersepakat untuk melakukan koordinasi dan konsultasi secara rutin dalam hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan hukum dan perlindungan hak-hak tahanan serta penyediaan ruangan oleh Rutan Ruteng sebagai Pos Bantuan Hukum yang akan digunakan LBH Manggarai Raya .
Selain itu, LBH Manggarai Raya juga akan memberikan pendampingan hukum dan bantuan hukum kepada WBP yang membutuhkan.
Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah positif dalam memperbaiki kualitas pelayanan hukum dan perlindungan hak-hak WBP.
Kedua belah pihak berharap kerja sama ini dapat memberikan dampak positif bagi Warga Binaan Rutan Ruteng dan masyarakat secara luas.
“Saya dan rekan-rekan di LBH Manggarai Raya mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Rutan Ruteng. Ini adalah tahun kelima kerja sama antara LBH Manggarai Raya dan Rutan Ruteng. Kerja sama ini merupakan salah satu langkah strategis untuk memperkuat peran LBH Manggarai Raya bagi masyarakat miskin di Kabupaten Manggarai, Manggarai Timur dan Manggarai Barat yang sedang berhadapan dengan hukum khususnya kepada WBP”, ucap Direktur LBH Manggarai Raya, Fransiskus Ramli Boy Koyu. ***