Penyidik Polres Mabar Terbitkan SP2HP Kasus Pengeroyokan

Avatar photo
Pak Polisi, Seberapa Jauh Penanganan Kasus Pengeroyokan di Lancang ?
Yohanes T. Belantara (25) dan Tobias Hartono (22). Korban yang dikeroyok oleh sekelompok orang. Foto : Rikardus Nompa

Labuan Bajo | Okebajo.com | Kepolisian Resor Manggarai Barat menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP)  Kasus Pengeroyokan dengan Nomor SP2HP/45/IV/Res.1.6/2023/Sat Reskrim tanggal 25 April 2023 terkait kasus pengeroyokan.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada 31 Maret 2023 sekitar pukul 22.00 Wita di sebuah kos milik Agustinus Sadu di Raba, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Ari Satmoko melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, SH dalam surat tersebut menjelaskan bahwa terkait laporan korban,  proses penyelidikan perkaranya ditangani oleh Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Manggarai Barat.

Telah memeriksa 20 orang Saksi

AKP Ridwan mengatakan, Unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Manggarai Barat telah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan berupa pemeriksaan terhadap 20 saksi.

“Pemeriksa perkara juga melakukan pemeriksaan Visum Et Repertum (VER) serta melakukan pemeriksaan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)”, tulis Kasat Reskrim dalam SP2HP tersebut.

Dalam perkara tersebut, lanjut dia, pemeriksa perkara akan melakukan pemeriksaan para pihak dan saksi lain selain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

SP2HP Nomor SP2HP/45/IV/Res.1.6/2023/Sat Reskrim tanggal 25 April 2023 itu tujuanya kepada korban Yohanes T. Belantara (25) dan Tobias Hartono (22).

SP2HP ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/58/IV/2023/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT tanggal 1 April 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/81/IV/Res.1.6/2023/Sat Reskrim tanggal 1 April 2023.

Berita Media ini sebelumnya, Nikolaus Ginggur (58), ayah kandung korban menanyakan progres perkembangan penanganan kasus ini oleh aparat Kepolisian Resor Manggarai Barat.

“Sebagai orang tua korban, tentu saya pertanyakan perkembangan laporan ini. Kami harus mengetahui sejauh mana progres penyelidikan atau penyidikan Polisi terkait kasus pengeroyokan terhadap anak saya ini”, tanya Nikolaus Ginggur, Selasa (25/4/2023).

Ia menegaskan kasus pengeroyokan anaknya sudah 25 hari bertengger di meja Polres Manggarai Barat.

“Saya selaku orang tua korban harus tahu apa saja hasil penyidikan pihak Reskrim Polres Manggarai Barat,”tutur Nikolaus Ginggur bertanya-tanya.

Ia berharap, Sat Reskrim Polres Manggarai Barat  serius menangani kasus yang menimpa anaknya. Polisi harus mengusut tuntas kasus tindak pidana kejahatan itu.

“Kami selaku keluarga korban mendorong Polisi  agar segera usut tuntas kasus ini”, pungkasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *