Soe | Okebajo.com | Inspektorat Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar sosialisasi aturan pengawasan manajemen sekolah dan pemanfaatn dana BOS SMA tahun 2023 di aula SMA Negeri 1 Soe, Rabu (3/5/2023).
Sosialisasi ini menyasar tiga SMA di Kabupaten TTS, yakni SMA Negeri 1 Soe, SMA Kristen 2 Soe dan SMA Efata Soe.
Auditor Madya Inspektorat NTT, Pius Basilius menjelaskan fungsi Inspektorat hanya sebagai administrator.
Inspetorat menjalankan pembinaan dan pengawasan, artinya kami sebatas adminstrator. Biasanya kalau ada pelanggaran diberi sanksi kepegawaian. Jika ada kerugian keuangan negara maka dilakukan penyetoran
Sosialisasi bertujuan agar penggunaan keuangan berdasarkan aturan yakni petunjuk teknis penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah maupun dana komite.
“Kami minta agar pengelolaan dana BOS tidak keluar dari juknisnya. Dana BOS ini aturannya berubah setiap tahun sehingga perlu dipelajari secara baik,” tandasnya.
Contoh konkrit perubahan aturan penggunaan dana BOS pada masa covid-19. Saat itu, dana BOS bisa digunakan untuk pulsa.
Saat ini hal tersebut tidak berlaku lagi karena covid sudah berkurang.
“Kami menyampaikan terima kasih atas inisiatif Sekolah menggelar kegiatan ini. Kami mengapresiasi langkah ini guna meminimalisir kesalahan,” Ujarnya
Hadir mengikuti kegiatan sosialisasi ini ketiga pimpinan SMA, Bendahara sekolah dan pengurus komite Sekolah. *