Ruteng, Okebajo.com – Kasus dugaan penggelapan sejumlah uang kabarnya telah terjadi di Ting, Desa Satar Ngkeling, Kecamatan Wae Ri’i, Kabupaten Manggarai, NTT.
Kasus tersebut mulai mencuat usai seorang ibu asal daerah tersebut bernama Elisabet Sia melaporkan seorang pria sekampungnya bernama Fiktor Tantang ke ke pihak Kepolisian resort (Polres) Manggarai, NTT, pada 17 Juni 2022 lalu.
Dalam laporannya, Ia menduga Fiktor Tantang telah bermufakat jahat bersama sejumlah orang dengan menggelapkan sejumlah uang milik seorang pemuda bernama Urbanus Alfons Andas, pada 12 Juni 2022 lalu.
Elisabet sendiri merupakan ibu kandung dari Alfons.
Elisabet melaporkan Fiktor atas kuasa (mandat) dari Alfons yang kini masih bekerja di Timika, Kabupaten Mimika, Papua.
Kasus dugaan penggelapan uang tersebut belakangan mulai menarik perhatian lantaran Fiktor merupakan mantan mertua Alfons.
Sebelumnya, salah satu anak kandung dari Fiktor berinisial FB pernah nikah dengan Alfons.
Kronolgi
Dalam wawancaranya di Polres Manggarai, Alfons melalui kakak kandungnya bernama Karolus Wanga, membeberkan awal mula kasus tersebut hingga berakhir di meja polisi.
“Kasus ini awalnya bermula dari kesepakatan terbentuknya sebuah kelompok arisan berupa pengadaan bahan bangunan dengan beranggotakan 22 orang pada tahun 2015 lalu. Anggota arisan itu diantaranya Alfons dan Fiktor.”, kata Karolus kepada wartawan media ini, Rabu (21/6/2023) pagi.
Kemudian, lanjut Karolus menjelaskan, pada 12 Juni 2022 tibalah giliran arisan itu jatuh di tangan Alfons, yang mana ibu kandungnya yang berada di Ting diberikan kewenangan penuh menerima uang arisan itu dengan nominal Rp1 juta per anggota.
“Dari 21 orang anggota, yang hadir menyetorkan uang arisan saat itu hanya berjumlah 8 orang sementara 13 orang lainnya tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Usai ditelusuri ke sejumlah anggota arisan yang bersangkutan, ternyata uang itu telah disetorkan ke Fiktor Tantang. Anehnya Fiktor Tantang juga menerima dan menggunakan seenaknya uang dari 13 anggota itu tanpa sepengetahuan Alfons selaku penerima arisan”, beber Karolus.
Dugaanya, Fiktor telah bermufakat Jahat dengan 13 anggota arisan lainnya
Alfons bersama keluarga kemudian mempertanyakan alasan dari 13 orang anggota arisan lainnya yang menyetorkan uang arisan tersebut ke Fiktor.
“Apa alasan 13 orang ini menyetorkan uang itu ke Fiktor dan mengapa Fiktor menerima begitu saja uang yang bukan miliknya?”, tanya Karolus sebagaimana diakui pernyataan Alfons.
Dengan begitu, Alfons bersama keluarga menduga bahwa antara Fiktor dan 13 orang anggota arisan lainnya sengaja melakukan pemufakatan jahat untuk menjatuhkan Alfons.
Sementara antara Alfons dan Fiktor sudah tidak memiliki ikatan hubungan keluarga lagi sebagaimana saat FB, anak perempuan Fiktor pernah menjadi istri Alfons.
“Kalau dikaitkan bahwa uang itu diambil karena anak perempuannya pernah dinikahkan Alfons, itu tidak masuk akal sehat. Karena secara adat Manggarai Alfons dan FB sudah sah bercerai sebelum arisan jatuh ke tangan Alfons dan itu diketahui Fiktor beserta keluarga besar. Dimana pihak Fiktor juga telah mengembalikan seluruh mas kawin yang pernah diberikan keluarga Alfons berupa uang tunai senilai Rp15 juta,1 ekor kerbau dan 1 ekor babi yang diuangkan”, terang Karolus.
Sebab itu, Perwakilan keluarganya Alfons melaporkan Fiktor beserta 13 anggota arisan lainnya ke Polres Manggarai.
Pihak Alfons berharap agar pihak Polres Manggarai bisa menyelesaikan kasus ini. Agar segera mengembalikan uang arisan milik Alfons yang telah Fiktor terima.
Hingga berita ini publish, media masih belum berhasil mendapatkan konfirmasi serta klarifikasi pihak Fiktor Tantang terkait laporan sebagaimana disampaikan pihak Urbanus Alfons Andas di Polres Manggarai.
Jangan lupa baca berita menarik dari Oke Bajo di Google News