Pemda Mabar Akan Tindak Tegas Soal Pencemaran Limbah Air Restoran Primarasa

Avatar photo
Pemda Mabar Akan Tindak Tegas Soal Pencemaran Limbah Air Restoran Primarasa
Tampak limbah air berwarna kehitaman hasil produksi Restoran Primarasa yang tergenang di drainase, jalan Yohanes Sehadun No.88, Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur. Foto/Rikardus Nompa

Labuan Bajo | Okebajo.com | Limbah air hasil produksi Restoran Primarasa yang langsung dibuang ke dalam drainase telah menimbulkan kekhawatiran dan keluhan dari warga sekitar.

Hal ini akhirnya menarik perhatian pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Kawasan dan Permukiman Kabupaten Manggarai Barat, Severinus Kurniadi, memberikan tanggapannya terkait masalah ini.

Severinus Kurniadi menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi internal dengan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait untuk menangani persoalan ini.

“Di perijinan itu kan ada tim pemantauan, nanti kita coba koordinasi secara internal dulu. Kemudian kita akan membentuk tim untuk turun ke lokasi,” ungkap Severinus Kurniadi pada Kamis (22/6/2023).

Lebih lanjut, Severinus menjelaskan bahwa para pengusaha yang menghasilkan limbah seharusnya melaporkan hasil kadar air limbah mereka setiap enam bulan sekali melalui Sistem Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan (SPARING).

Sistem ini telah lulus uji konektivitas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan melaporkanya  kepada dinas lingkungan hidup.

Apa itu SPARING ?

SPARING adalah sebuah sistem peringatan dini yang sudah lengkap dengan platform pemantauan yang mampu menampilkan informasi secara real-time dan akurat.

Dengan demikian, tindakan preventif dapat segera terlaksanakan sebelum limbah melewati batas baku mutu yang berlaku.

“Apakah pihak Restoran Primarasa telah melaksanakan kewajibannya tersebut atau tidak? Itu yang akan kami periksa terlebih dahulu,” tambahnya.

Baca Juga : Menguak Tabir Fransiska, Apakah Owner Benaran atau Gadungan Restoran Primarasa Labuan Bajo

Severinus Kurniadi juga menjelaskan bahwa kewenangan Dinas Tata Ruang hanya berlaku untuk masalah perijinan pembangunan gedung dan intensitas bangunan yang sesuai dengan ketentuan.

Sementara itu, persoalan limbah menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Nanti saya akan berkoordinasi dengan DLHK untuk mengetahui apakah Restoran Primarasa telah memiliki izin UKL-UPL atau tidak, dan apakah pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan UKL-UPL atau tidak. Hal ini penting agar upaya mitigasi dapat dilakukan,” tanyakan Severinus.

Yuven Gregorius, Kepala Bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Kawasan dan Permukiman, juga memberikan penjelasan terpisah mengenai masalah ini.

Ia mengatakan bahwa pemerintah mengatur bahwa restoran dan hotel harus mengurus instalasi pengolahan limbah mereka sendiri. Yang kita kenal sebagai Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mandiri.

Baca Juga : Menghalangi Tugas Wartawan, Doni Parera: Kita Siap Boikot Perusahan yang Hanya Berpikir Keuntungan Pribadi

IPAL tersebut harus memenuhi standar kesehatan. Namun, Yuven Gregorius mengaku belum mengecek sejauh mana proses perizinan Restoran Primarasa, apakah sudah selesai atau belum.

Ia menambahkan bahwa drainase yang berada di pinggir jalan raya memiliki dua fungsi. Yaitu mengatasi genangan air hujan dan menahan median jalan agar tidak runtuh.

“Drainase yang ada diatas itu (depan restoran Primarasa) betul-betul drainase untuk limpahan air hujan sebenarnya guna mengatasi ketergenangan air. Bukan untuk pembuangan limbah mereka yang sudah terkontaminasi”, ungkapnya.

Yuven Gregorius menegaskan bahwa pihaknya siap menghadapi persoalan ini dengan serius.

Mereka akan segera melakukan pemeriksaan di lokasi Restoran Primarasa. Hal itu untuk mengetahui apakah benar-benar terjadi pembuangan limbah secara sembarangan. Sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.

Jika terbukti, tindakan teguran baik secara lisan maupun tertulis akan mereka lakukan.

“Kalau misalnya terbukti mereka sengaja melakukan itu, kita coba menegur secara liasan atau tertulis”, tutupnya

Jangan lupa baca berita menarik dari Oke Bajo di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *