Labuan Bajo | Okebajo.com |Aksi Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Idik III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal Polres Manggarai Barat berhasil menghebohkan wilayah kota Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
OTT yang dilakukan Polres Manggarai Barat ini dilakukan sekitar pukul 14.00 Wita, Selasa (04/07/2023), di Kantor Desa Golo Bilas tepat diruang kerjanya.
Dalam operasi OTT Unit Tipikor Polres Manggarai Barat di Kantor Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, kejahatan Kades Ahmad Radit terungkap dengan tajam.
Kades Ahmad Radit diduga melakukan pungli terhadap masyarakat dengan memungut uang untuk pengurusan surat tanah.
Proses OTT yang dipimpin oleh Kanit Tipikor Polres Manggarai Barat, Ipda Vinsensius Bagus, S.I.P, berlangsung dramatis.
Anggota Polres Manggarai Barat memeriksa Kades Ahmad Radit diruangan kerjanya. Sementara seorang warga dengan inisial YM tengah duduk dihadapannya memakai baju kaos oblong berwarna merah mencolok, celana pendek, dan sendal jepit.
Seorang staf Desa Golo Bilas yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa praktik pungli Kades Ahmad Radit sudah bukan menjadi rahasia umum.
“Dia minta secara vulgar kepada masyarakat yang mau tanda tangan surat”, ujar staf desa yang enggan menyebut nama, dikutip dari Tajukflores.com.
Bahkan sumber tersebut mengatakan
nominal pungli tersebut ditentukan oleh Kades Ahmad Radit sendiri.
“Kalau tidak sesuai permintaan maka berkas dikembalikan”, ungkapnya.
Kades Ahmad Radit dan YM diseret paksa ke Polres
Pantauan Okebajo.com, sekitar pukul 14.20 Wita, kejadian yang mengguncangkan Desa Golo Bilas menjadi sorotan utama.
Dalam sebuah aksi video dari link berita Tajukflores.com, Kades Ahmad Radit dan seorang warga berinisial YM, digiring dengan paksa ke Mapolres Manggarai Barat.
Berita tentang penahanan Kades Ahmad Radit dengan cepat menyebar di antara warga desa yang terkejut dan penasaran.
Pemeriksaan Kades Ahmad Radit di ruangan Unit Tipikor Polres Manggarai Barat berlangsung lama. Dimulai pada pukul 14.20 Wita, proses itu berlanjut hingga pukul 17.37 Wita.
Pada pukul 17.40 Wita, anggota Polres Manggarai Barat membawa Kades Ahmad Radit kembali ke Kantor Desa Golo Bilas untuk melakukan penggeledahan barang bukti tambahan.
Adegan ini seolah melukiskan drama yang semakin menggelora, memperlihatkan betapa seriusnya kasus yang sedang dihadapi oleh Kades tersebut.
Sorotan berikutnya terjadi di halaman kantor desa pada pukul 18.13 Wita hingga pukul 18.21 Wita. Kanit Tipikor Polres Manggarai Barat Ipda Vinsensius Bagus, memimpin proses pengeledahan dan bahkan memasang garis polisi di pintu masuk ruangan kerja Kades Ahmad Radit.
YM Dipulangkan
Sementara itu, warga YM yang turut diseret bersama Kades Ahmad Radit, akhirnya dipulangkan sekitar pukul 21.00 Wita setelah menjalani pemeriksaan.
Namun, perhatian publik masih terfokus pada Kades Ahmad Radit yang menjalani pemeriksaan intensif di Unit Tipikor Polres Manggarai Barat.
Kades Ahmad Radit temui keluarga
Tepat pada pukul 23.08 Wita, suasana di depan Unit Tipikor berubah menjadi haru. Kades Ahmad Radit akhirnya keluar dari ruangan tersebut dan menuju ruangan tunggu depan SPKT Polres Manggarai Barat. Di sana, sejumlah keluarga Kades yang penuh kekhawatiran menantinya.
Terlihat Kades Ahmad Radit menarik nafas panjang dengan penuh kebingungan. Ia terlihat berbincang ringan dengan para keluarga yang menunggunya.
Walaupun detail kasus yang sedang ditangani masih belum diungkap secara resmi, momen ini menunjukkan kebersamaan dan dukungan keluarga terhadap Kades mereka di tengah situasi yang menegangkan.
Hingga pukul 23.50 Wita, Kades Ahmad Radit belum bisa dipulangkan.
Keterangan resmi Polres Manggarai Barat
Kepolisian menerima informasi mengenai praktik pungli yang dilakukan oleh Kepala Desa Golo Bilas.
“Kami mendapatkan informasi bahwa Kepala Desa Golo Bilas melakukan pungli terhadap masyarakat yang hendak mengurus surat-surat tanah,” ungkap Kapolres Mabar, AKBP Ari Satmoko, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Reskrim, AKP Ridwan, S.H., pada Selasa (04/07/2023) malam melalui presrilis yang diterima media ini.
AKP Ridwan menjelaskan bahwa terduga pelaku AR (35) meminta uang kepada warga yang mengurus surat jual beli tanah di desa tersebut. AR (35) tidak akan menandatangani surat jual beli tanah jika masyarakat tidak memberikannya uang yang diminta.
“AR (35) diduga melakukan pungli ke sejumlah warga lainnya dan sudah ada sekitar puluhan orang yang menjadi korban,” ujarnya.
Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, akhirnya petugas kepolisian berhasil menangkap tangan terduga pelaku saat sedang melakukan aksi pungli terhadap seorang warga.
Dalam penangkapan itu, Polisi menyita uang tunai sebesar Rp 3,5 juta, dokumen surat-surat tanah, sebuah handphone, dan sebuah laptop dari tangan AR (35) sebagai bukti.
AR (35) kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.
“Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” ungkap AKP Ridwan.
Jika terbukti terduga pelaku akan dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“AR (35) dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar,” pungkasnya.***