Perekrutan Anggota KPPS Desa Wae Kanta Dinilai Sarat Kecurangan

Avatar photo
Foto Ilustrasi/net

Labuan Bajo | Okebajo.com | Pihak Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) Desa Wae Kanta Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat diduga melakukan kecurangan dalam proses perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu)  tahun 2024 mendatang.

Warga Desa Wae Kanta berinisial KJ menilai proses perekrutan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)  yang dilakukan oleh pihak Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) Desa Wae Kanta Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat sarat kecurangan dan cacat hukum.

Menurut KJ, kecurangan itu terjadi sejak tahap awal penerimaan pendaftaran calon hingga pada penetapan anggota KPPS.

“Pada tanggal 18 Desember 2023 saya ajukan berkas lamaran, namun berkas tersebut ditolak oleh ketua PPS Desa Wae Kanta dengan alasan pelamar sudah pas 7 orang. Ini sangat aneh karena belum dilakukan verifikasi administrasi calon anggota KPPS tiba-tiba berkas saya ditolak. Apakah anggota KPPS ini hanya diperuntukkan kepada orang-orang tertentu saja ? Padahal, siapapun berhak terlibat menjadi petugas dengan catatan memenuhi persyaratan yang sudah tertera dalam perekrutan petugas KPPS Pemilu 2024,” ungkap KJ kepada Okebajo.com Sabtu, (30/12/2023) malam.

Langgar aturan

Ia menegaskan, proses perekrutan calon anggota KPPS  yang dilakukan oleh PPS  Desa Wae Kanta  melanggar aturan. Tidak melalui tahapan-tahapan yang sudah diatur.

Sesuai aturan, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan oleh PPS,  yakni pengumuman pendaftaran, penerimaan pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman hasil penelitian administrasi, tanggapan atau masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, selanjutnya pengumuman hasil seleksi dan penetapan anggota KPPS.

Menurut KJ, tahapan tersebut diabaikan oleh PPS Desa Wae Kanta. Selain itu hasil penetapan anggota KPPS terdapat nama anggota KPPS yang diketahui tidak memiliki ijazah SMA.

“Kami menilai ini cacat hukum karena ada anggota KPPS di TPS 05 yang tidak memiliki ijazah SMA.  Sementara salah satu persyaratan dokumen untuk daftar anggota KPPS Pemilu 2024 yaitu berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat,” jelasnya

KJ menambahkan, tahapan  proses perekrutan anggota KPPS Desa Wae Kanta tidak transparan dan tidak Independen.

“PPS tidak transparan dan tidak independen. Ada unsur politis yang memenangkan salah satu calon anggota legislatif”, ungkapnya.

PPS membantah

Terpisah, Ketua PPS Desa Wae Kanta, Engelbertus Lahi membantah semua tudingan KJ. Ia mengaku bahwa tudingan KJ tak berdasar dan tanpa bukti. Proses perekrutan anggota KPPS Desa Wae Kanta, kata dia, sudah masuk pada tahapan akhir sehingga tidak ada lagi verifikasi administrasi.

“Itu tidak ada dasarnya. Tidak ada bukti. Terkait informasi ada penolakan berkas dari pelamar, saya jelaskan itu tidak benar. Pada intinya semua sudah selesai dan sudah clear, jadi tidak perlu ada lagi yang  mau dibahas,” kata Engel saat dikonfirmasi media ini Sabtu, (30/12/2023) malam.

Ketika ditanya terkait adanya anggota KPPS yang tidak memiliki ijazah SMA, lagi-lagi Engel Lahi membantah. Ia mengaku bahwa hal itu tidak benar.

“Itu tidak benar,” tutup Engel mengakhiri sambungan telephon.

Oke Bajo

Okebajo.com adalah portal berita online yang selalu menghadirkan berita-berita terkini dan dikemas secara, Berimbang, Terpercaya dan Independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *