Buruh TKBM Pelabuhan Labuan Bajo Gelar Aksi Menolak Pasal 4 Rancangan Permennaker

Buruh TKBM Pelabuhan Labuan Bajo Gelar Aksi Menolak Pasal 4 Rancangan Permennaker
Puluhan buruh TKBM Pelabuhan Labuan Bajo saat menggelar aksi protes menolak Rancangan Permennaker RI, Sabtu (3/2/2024) Foto/Robert Perkasa

Labuan Bajo | Okebajo.com | Puluhan buruh yang bergabung dalam wadah Koperasi Jasa Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Tacik Mori Ata Ngaran Pelabuhan Labuan Bajo menggelar aksi penolakan Pasal 4 terhadap Rancangan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang perlindungan kerja bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan.

Aksi penolakan itu digelar  setelah melakukan kegiatan Pendidikan, Pelatihan (Diklat) dan Uji Kompetensi yang berlangsung selama dua hari di
Aula Hotel Green Prundi, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Sabtu, 3 Februari 2024.

Saat aksi, mereka  membentangkan sebuah baliho  “MENOLAK PASAL 4 Rancangan Permennaker RI Tentang
Perlindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat di Pelabuhan”.

Pernyataan Sikap

Setelah membentangkan baliho, mereka membacakan Pernyataan Sikap Penolakan dan disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Manggarai Barat, Theresia Primadona Asmon (Ney Asmon).

Ikut membuat pernyataan sikap, Induk Koperasi Jasa TKBM Pusat dan Aliansi Nasional Serikat Pekerja TKBM Pelabuhan.

Ketua Koperasi Jasa TKBM Tacik Mori Ata Ngaran Pelabuhan Labuan Bajo, Ahmad Efendi menjelaskan alasan mereka menolak rancangan Permennaker tersebut.

Pertama,  Pasal 4 Permenaker tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah  yang dalam Pasal 29 ayat (1) berbunyi, ”
Pemberdayaan bagi Koperasi di sektor angkutan perairan Pelabuhan sebagaimana dimaksud  Pasal 25 huruf b. Point (a) menegaskan Penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat  oleh Kooerasi dan  point (b)  menegaskan Pembinaan dan pengawasan Koperasi TKBM.

Ayat (2) Pembinaan dan pengawasan Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dilakukan  secara terkoordinasi oleh Kementerian-Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Kedua, Pasal 4 Permenaker tersebut  tidak searah dengan Peraruran Menteri Koperasi  Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Perlindungan  dan Pemberdayaan Koperasi dalam penyelenggaraan Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuahan.

Efendi menilai pasal 4 dalam rancangan tersebut membolehkan badan hukum selain Koperasi TKBM sebagai penyelenggara jasa di Pelabuhan.

Ketiga,  sebelumnya, Sekretaris Kabinet RI juga mengeluarkan arahan melalui Surat Nomor B.462/Seskab/Ekon/X/2022 tanggal 4 Oktober 2022 meminta kepada Menteri Ketenagakerjaaan  bersama Menteri Koperasi dan UKM untuk dapat kembali melakukan konsultasi publik atas rancangan peraturan Menteri Ketenagaankerjaan  tersebut secara luas kepada masyarakat, khususnya Koperasi penyedia jasa TKBM guna memastikan substansi yang dimuat dalam rancangan Permennaker dimaksud dapat dipahami dan diterima sebagai bentuk perlindungan bagi TKBM oleh pemangku kepentingan terdampak.

“Dalam hal ini sampai dengan dilakukan harmonisasi kedua, Inkop TKBM Pelabuhan selaku  Koperasi sekunder dan primer Koperasi TKBM seluruh Indonesia tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi publik sebagaimana arahan Sekneg”, ketus Efendi.

Keempat, Pasal 4 dalam Rancangan Permennaker itu membolehkan Badan Hukum selain Koperasi TKBM sebagai penyelenggara jasa TKBM Pelabuhan. Padahal, Koperasi TKBM di Pelabuhan  sudah lebih dari 34 tahun dipercaya pemerintah sebagai penyelenggara jasa TKBM di  Pelabuhan dan selama ini berjalan lancar.

“Pasal 4 pada Rancangan Permennaker tersebut membolehkan badan hukum selain Koperasi TKBM sebagai penyelenggara Jasa TKBM di Pelabuhan. Sementara Koperasi TKBM Pelabuhan sudah lebih dari 34 tahun dipercaya pemerintah sebagai penyelenggara jasa TKBM di pelabuhan. Selama ini berjalan lancar dan turut berperan aktif dalam perekonomian di sektor maritim serta kelancaran arus barang dari dan ke pelabuhan laut selalu lancar”, tandasnya.

Lebih jauh, Efendi menegaskan
Pasal 4 pada Rancangan Permennaker tentang perlindungan kerja bagi TKBM di pelabuhan membolehkan pihak lain yang berbadan hukum seperti Perseroan Terbatas (PT)  untuk berkegiatan atau menyelenggarakan jasa TKBM  di pelabuhan.

“Jika Rancangan ini tidak ditolak atau  dibiarkan sama artinya memberikan peluang kepada badan hukum lain untuk bisa masuk di wilayah  kerja pelabuhan. Ini tentu saja  dapat mengancam lapangan pekerjaan bagi buruh TKBM dan menimbulkan resistensi sosial yang rentan”, ujarnya.

Efendi menegaskan apabila aspirasi para buruh TKBM yang telah dituangkan melalui pernyataan Sikap tidak diharapkan pemerintah, maka para buruh TKBM di seluruh Indinesia akan melakukan aksi mogok kerja.

Pernyataan Sikap Buruh TKBM Pelabuhan Labuan Bajo diserahkan kepada Kadis Nakertranskop UKM Kabupaten Manggarai Barat, Theresia Primadona Asmon. Foto/Robert Perkasa

Usai membacakan Pernyataan Sikap, Ahmad Efendi menyerahkannya kepada Kadis Nakertranskop UKM Mabar, Ney Asmon.

Menanggapi Pernyataan Sikap para buruh TKBM, Kadis Nakertranskop UKM Kabupaten Manggarai Barat, Ney Asmon mengatakan siap meneruskan aspirasi para buruh TKBM Pelabuhan Labuan Bajo yang telah berbadan hukum.

“Saya selaku Kadis Nakertranskop UKM Kabupaten Manggarai Barat siap melanjutkan aspirasi para buruh TKBM secara berjenjang kepada Dinas Nakertranskop Provinsi NTT dan diteruskan ke Kementerian Ketenagakerjaan RI. Kami sangat yakin bahwa semua aturan yang dikeluarkan pemerintah tidak akan mencederai  hak-hak para buruh TKBM yang bekerja di Pelabuhan”, kata Ney Asmon. *

Exit mobile version