Ruteng, Okebajo.com – Ketua LSM Lembaga Pengkaji Peneliti Demokrasi Masyarakat (LPPDM) NTT, Marsel Nagus Ahang geram dengan praktik politik uang yang terjadi di Kabupaten Manggarai.
Kasus yang lagi ramai diperbincangkan ini menyita perhatian publik Manggarai dan seluruh Provinsi Nusa Tenggara Timur(NTT) belakangan ini.
Kasus politik uang menjadi momok bagi berjalanya demokrasi yang pada hakekatnya memiliki cita-cita luhur, namun ternodai oleh praktik buruk, curang dan instan itu.
Kondisi ini jelas mencedrai marwah demokrasi itu sendiri, sehingga terkadang gagal memilih wakil yang terbaik untuk duduk di kursi DPRD.
Kepada Media ini pada Sabtu 29 Maret 2024, Marsel Ahang dengan tegas menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh Caleg dari Partai Nasdem Dapil 4 ( Kecamatan Cibal, Cibal Barat, Reok dan Reok Barat) Kabupaten Manggarai dan tim suksesnya itu sudah melanggar hukum.
“Keempat terlapor harus di jadikan tersangka juga Caleg terpilih dari dapil 4 Kabupaten Manggarai yang berinisial FPN ini”.
Ketua LBH Nusa Komodo Manggarai ini juga mendesak dalam waktu dekat Caleg terpilih FPN harus ditetapkan menjadi tersangka. Hal ini merujuk pasal 55 KUHP ayat (1) KUHP pidana bahwa .
FPN harus dipidana sebagai pembuat (dader) menyuruh melakukan dan turut serta melakukan dan sederhana saja dalam penyelidikannya, secara akal sehat kalau Bawaslu Manggarai tidak sedang masuk angin pasti merangkaikan semuanya siapa yang menyuruh timsesnya untuk melakukan money politik.
Aktivis yang cukup tersohor ini juga mengingatkan Bawaslu Kabupaten Manggarai untuk serius menangani masalah politik uang ini.
Bawaslu jangan main-main, sekali lagi jangan main-main dan bermain api. harus keempat terlapor ditetapkan tersangka. Juga Caleg terpilih Partai Nasdem Dapil 4 Kabupaten Manggarai berinisial FPN.
Karena kasus politik uang ini pintu masuknya adalah laporan dari saudara Yeremias Guntur, Masyarakat Rura, Desa Rura, Kecamatan Reok Barat beberapa waktu lalu dan telah memenuhi syarat formil dan materil.
Lanjut Marsel Ahang, merujuk pasal 523 ayat 1 yang menyebutkan, setiap pelaksana, peserta dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainya sebagai imbalan kepada peserta kampanye secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruh j dipidana dengan penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 24 juta.
“Ingat bahwa Bawaslu telah diberikan kewenangan lewat undang undang No 7 tahun 2017 tentang pemilu bersama Gakumdu menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu secara terpadu agar tercapainya penegakan hukum secara cepat sederhana dan tidak memihak,” Tutupnya. **