Labuan Bajo, Okebajo.com, – Sengketa tanah seluas 11 hektar di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, kembali memanas dengan munculnya fakta baru yang memperkeruh situasi. Sengketa ini melibatkan ahli waris Ibrahim Hanta sebagai pihak penggugat yang menemukan fakta baru berupa adanya dokumen perubahan status obyek sengketa oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat pada tahun 2023 lalu yang pada saat itu Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dijabat oleh Gatot Suyanto, A. Ptnh., M.H.
Ni Made Widiastanti, SH, selaku Kuasa Hukum ahli waris dari Ibrahim Hanta, Senin, 27 Mei 2024 malam, kepada media ini Ia menjelaskan bahwa pada awalnya, status tanah sengketa tersebut terdaftar sebagai Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 02549 atas nama Maria Fatmawati Naput yang diterbitkan pada 31 Januari 2017 lalu yang hingga saat ini juga pihak tergugat dan BPN Manggarai Barat belum mampu menunjukan bukti warkah penyerahan adat tanggal 2 Mei tahun 1990.
Naasnya saat ini pihaknya kaget dengan munculnya fakta baru bahwa ditemukan adanya dokumen perubahan status SHM dari pihak tergugat menjadi SHGB.
“Kami temukan fakta baru bahwa status SHM tanah tersebut sudah berubah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) nomor 00176 tertanggal 20 Desember 2023. Perubahan ini dilakukan oleh BPN Manggarai Barat dan saat itu yang menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat adalah Gatot Suyanto. Temuan fakta baru ini menguatkan kami bahwa
apa yang dilakukan BPN Mabar ini bukti ketidaknetralan mereka dalam proses penyelesaian sengketa ini,” Kata Widiastanti
Widiastanti menambahkan bahwa sebelum ada perubahan status SHM menjadi SHGB obyek sengketa tersebut, pihaknya telah mengajukan permohonan pemblokiran ke BPN Manggarai Barat.
“Sebelum perubahan status tersebut terjadi, pihak penggugat melalui ahli waris Ibrahim Hanta telah mengajukan permohonan pemblokiran tanah pada 29 September 2022. Upaya ini dilakukan untuk mencegah adanya perubahan status atau penambahan pihak lain yang terlibat dalam sengketa tanah hingga proses hukum selesai. Pemblokiran ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/240/IX/2022/Polres Manggarai Barat yang dilaporkan pada 13 September 2022,” terangnya
Ni Made Widiastanti, SH menyatakan bahwa tujuan pemblokiran tersebut adalah agar BPN Manggarai Barat tetap netral dan tidak berpihak selama proses sengketa berlangsung.
“Namun, perubahan status dari SHM menjadi SHGB menimbulkan dugaan kuat bahwa BPN Manggarai Barat tidak memiliki niat baik untuk menyelesaikan sengketa ini secara adil. Bahkan, ada kecurigaan bahwa BPN terlibat dalam permainan yang memperumit penyelesaian sengketa. Implikasi Hukum dan Sosial fakta baru ini tentunya menambah kerumitan dalam penyelesaian sengketa tanah di Manggarai Barat,” tuturnya
Ia katakan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini dengan harapan mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.
Widiastanti menilai bahwa ketidaknetralan pihak BPN Manggarai Barat yang seharusnya menjadi penengah dalam sengketa ini bisa berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi terkait dan memperburuk kondisi sosial di wilayah Manggarai Barat.
Ia berharap agar penyelesaian sengketa ini bisa dilakukan dengan transparan dan adil, demi menjaga kepercayaan masyarakat dan menghindari konflik yang lebih besar di kemudian hari.
Sementara itu PLT Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat, hingga saat ini belum berhasil di konfirmasi oleh media ini dan media ini juga tetap berupaya untuk mendapatkan keterangan resmi dari pihak BPN Manggarai Barat.
Berdasarkan Informasi yang diperoleh media ini dari sumber terpercaya bahwa PLT Kepala Kantor Pertanahan Manggarai Barat sedang tugas dinas diluar daerah.**