Kasus Dugaan Pengambilan Data Pribadi Tanpa Izin, Eras Tengajo Dipolisikan, Dr. Edi Hardum Beberkan Fakta

Avatar photo
Dr. Siprianus Edi Hardum, S.IP.,S.H., M.H.

Labuan Bajo, Okebajo.com – Dr. Edi Hardum, SH, MH, selaku kuasa hukum Wemmi Susanto, selaku Direktur PT. Karya Adhi Jaya (KAJ) mendesak Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) segera tetapkan Markus Erasmus Tengajo sebagai tersangka dan segera menahannya terkait dugaan tindak pidana pencurian dan atau penyebaran data pribadi yang terjadi pada Pada 7 Februari 2024 lalu bertempat di kantor perusahan tersebut.

“Kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan karena itu terlapor saudara Eras segera dijadikan tersangka dan ditahan,” tegas kuasa Dr. Edi Hardum, SH, MH, kuasa hukum Wemmi Susanto, selaku Direktur PT. Karya Adhi Jaya (KAJ).

Edi menegaskan, Eras perlu ditahan supaya tidak merekayasa kasus, tidak menghilangkan barang bukti serta memudahkan penyidik untuk memeriksa.

“Saudara terlapor menggiring kasus ini ke persoalan pers. Padahal justru saudara terlapor dengan statusnya sebagai wartawan tidak mengindahkan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik yakni mendapatkan data secara illegal,” kata Advokat dari kantor Hukum Edi Hardum and Partners ini.

Menurut Edi, berita sejumlah media massa dan kronologi dari saudara Eras yang tersebar kelihatan saudara Eras tidak jujur menyampaikan kejadian sebenarnya.

“Keterangan para saksi sesuai dengan rekaman CCTV sebagai bukti telah kami serahkan ke Polres, dimana isinya lain dengan yang diterangkan saudara Eras dalam kronologi yang disebarkannya,” kata dia.

Menurut Edi, pada 7 Februari 2024 di kantor Bapak Wemmi di Jalan Pantai Pede, berdasarkan keterangan saksi-saksi saudara Eras mengambil amplop yang berisi surat dari atas meja staf Bapak Wemmi secara paksa. Setelah ia memegang amplop berisi surat dari Dinas Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat itu, ia membukanya.

Ia mengeluarkan surat sebanyak dua halaman (dua lembar itu) kemudian ia memfoto isi surat tersebut. Setelah ia memfoto, ia melipat kembali surat itu dan memasukannya ke dalam amplop. Kemudian ia memfoto amplopnya dan ia kirim ke Bapak Wemmi melalui WhatsApp.

“Semua itu terekam baik dalam CCTV,” kata Edi.

Selanjutnya, ketika Bapak Wemmi tiba di kantornya, Bapak Wemmi memanggil dua stafnya yang melihat Eras mengambil surat tersebut ke ruangan. Eras mengikuti dari belakang sambil berpesan kepada salah satu staf Bapak Wemmi agar mereka tidak memberitahukan kepada Bapak Wemmi bahwa ia (Eras) yang membuka amplop dan memfoto surat tersebut.

“Semua terekam dalam CCTV. Jadi saudara Eras beralibi dan mencari dukungan dengan berlindung dengan profesinya sebagai wartawan,” kata dia.

Menurut Edi, ketika Eras melakukan tindakan yang melangar hukum itu disaksikan oleh rekannya Andi Mudin.

“Andi tidak melarangnya,” kata Edi.

Edi menegaskan, saudara Eras justru melanggar UU Pers dimana Pasal 1 angka 4 UU Pers berbunyi,” wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.

“Dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik harus menaati kode etik jurnalistik. Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik menyatakan, wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk,” tegas Edi

Ia katakan bahwa dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan harus menempuh cara-cara yang profesional, yakni menunjukkan identitas diri kepada narasumber, menghormati hak privasi, tidak menyuap, menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya, tidak merekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang.

Selain itu, menurut Edi Hardum bahwa wartawan harus menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara, tidak melakukan plagiat, termasuk hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.

“Dari sini saudara Eras tidak menghormati hak privasi klien saya yakni data pribadinya. Yang dia ambil dan foto itu surat yang berisi data perusahaan dan data pribadi klien saya. Karena itulah saudara Eras diduga melanggar UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Edi.

Edi menegaskan, kliennya menjalankan kegiatan perusahaannya yakni PT. Karya Adhi Jaya (KAJ) dan PT. Nuansa Kasih (NK) dengan tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

“Yang mengatakan klien saya menjalankan usaha dengan mengabaikan peraturan perudang-undangan adalah orang-orang yang tidak benar. ,” kata dia.

Edi meminta kepada semua advokat atau pengamat hukum atau siapa pun agar tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

”Sebelum keluarkan pernyataan tahu dulu persoalan sebenarnya, baca dulu kode etik jurnalistik, baca uu pers, dan baca uu perlindungan data pribadi supaya komentarnya tidak seperti orang yang tidak sekolah,” kata dia.

Edi mengatakan, ia tidak memusuhi wartawan dan menghargai kerja jurnalistik.

“Kerja pers yang berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik pasti tidak merugikan masyarakat. Beri harus berimbang,” kata mantan redaktur Harian Umum Suara Pembaruan dan Beritasatu.com ini.

Edi kembali menegaskan agar Polres Manggarai Barat tidak terpengaruh oleh komentar-komentar atau tekanan dari orang-orang yang tak paham persoalan.

“Polisi harus professional. Polres Mabar harus segera tahan Eras,” kata dia.

Sementara itu, Markus Erasmus Tengajo, dalam rilis pers yang diterima media ini Kamis, 6/6 siang membeberkan kronologi terkait kasus tersebut hingga berujung pada proses hukum yang ditangani oleh Polres Manggarai Barat, NTT.

Berikut kutipan kronologi oleh Markus Eras Tangajo.

“Pada 22 januari 2024, sekitar pikul 11.01 wita, saya menghubungi Direktur PT. Karya Adhi Jaya (KAJ) Wemi Sutanto, melalui pesan whatsApp untuk meminta waktu yang bersangkutan. Adapun tujuannya itu untuk mengkonfirmasi berita atas dugaan aktivitas Batching Plant illegal milik PT. KAJ yang berada di Marombok, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat,” jelas Eras

Lalu kemudian Wemi Sutanto merespon bahwa dirinya sedang berada di Rumah sakit sehingga belum biasa memberikan keterangan atau penjelasan terkait persoalan tersebut.

Selanjutnya Eras Tengajo mengaku bahwa pada tanggal 7 Februari 2024 sekitar pukul 08.07 Wita. Ia mencoba menghubungi kembali Wemi Sutanto untuk menanyakan hal yang sama, kemudian beliau bersedia dan meminta saya bertemu di kantornya
di Jalan Pede, Labuan Bajo pada pukul 16.00 Wita.

“Pada Pukul 15.18 Wita, saya mengajak salah satu teman wartawan lain juga dari NTTNews (Andi) untuk menemui Wemi Sutanto di kantornya. Tiba di kantor, kami berdua menunggu di ruangan tamu karena informasi dari stafnya bahwa Wemi Sutanto sedang berada di luar. Setelah itu kami Kembali ke tempat duduk dan tidak lama kemudian ada dua orang yang berpakain kemeja putih berkerah datang ke kantor itu untuk mengantar surat. Surat tersebut diterima oleh kedua orang staf PT. KAJ,” beber Eras

Lebih lanjut Ia jelaskan, usai menyerahkan surat tersebut, kedua orang itu meninggalkan kantor PT. KAJ.

Ia menengok ke ruangan staf, dan melihat kedua staf itu yang sedang mendiskusikan sesuatu yang disinyalir berterkaitan surat yang barusan diterima.

“Terdengar kedua staf itu membicarakan tentang Batching Plant. Karna kondisi rungan yang berdinding kaca dan tembus pandang, saya tertarik dan berkomunikasi dengan kedua staf tersebut dalam ruangan kerjanya.

“Halo Kaka, tadi itu siapa yang mengantar surat ew? Salah satu stafnya menjawab dari Dinas Kaka, Saya bertanya lagi dari Dinas Mana Nu? dia menjawab “coba ite lihat saja Kaka” (sambil menunjukkan arah tangannya ke surat tersebut). Saya ijin lihat Nu ew, jawabnya Iyo Kaka.,” kisah Eras

“Kemudian saya menanyakan perihal tersebut dan mereka mengambilnya serta menunjukkan kepada saya. Setelah dilihat Cop Suratnya, ternyata itu surat dari Dari Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Manggarai Barat,” tambah Eras

Eras mengaku bahwa Ia meminta izin untuk mendokumentasikan amplop surat tersebut yang dalam kondisi surat sudah dibuka segelnya oleh kedua staf itu dan masih tergeletak diatas meja.

“Setelah itu saya kembali ke ruangan tunggu sembari menunggu Wemi Sutanto tiba, saya berpikir dan merasa surat itu ada kaitannya dengan hal yang saya mau konfirmasi terkait Batching Plant, lalu saya mengirim hasil potret atau gambar surat amplop itu ke nomor WhatsApp Wemi Sutanto,” jelasnya

Adapun percakapan melalui chatt WhatsApp sebagai berikut setelah mengirim gambar tersebut ke Saudara Wemi Sutanto.

Wemi : “Apa ini om?”

Eras : “Yg ini juga mau bahas ko”

Wemi : ”iya om…ini apa?”

Eras : “surat dari dinas penanaman modal utk ite”

Wemi : “kok bisa ite yg terima surat itu?”

Eras : “kebetulan kami lagi di kantor pas pegawai dari dinas datang antar”

Wemi : “iya om…itu yg sy tny om….kok bisa surat utk sy tp kok ite yg terima?”

Eras : “bukan saya yg terima….”

Wemi : “Nkrabo….td sy kira ite yg antar surat itu ke sy”

Eras : “bukan, saya masih tunggu ite di kantor..”

Eras : “Ko ite jadi balik ke kantor lagi….Biar saya tidak tunggu lama?”

Wemi : “Nkrabo sy masi di luar om”

Eras : “Ite jam berapa balik ko, saya jam 5 mau ke Lembor”

Wemi : “Ini sy mau balik kantor”

Eras : “Siap”

Begitu Wemi Sutanto tiba di kantor, Ia memanggil kedua staf untuk masuk ke ruangannya, tak lama setelah itu salah satu stafnya memanggil saya dan teman saya Andi untuk masuk ke ruangan Wemi.

“Tiba di ruangan, Wemi pun bertanya kepada stafnya perihal siapa yang mengambil gambar surat yang dikirim kepadanya. Staf tersebut menunjuk ke saya, lalu saya menyahutnya benar bahwa saya yang mengambil gambar itu atas ijin mereka. Di waktu yang sama Wemi bertanya lagi ke stafnya, “siapa yang mengijinkan mereka memfoto surat itu”, lalu stafnya menjawab maaf pak kami mengijinkannya.,” jelas Eras

Eras menjelaskan bahwa saat itu Ia langsung menanyakan kesediaan Wemi Sutanto untuk memulai wawancara dan meminta ijin untuk merekam proses wawancara tersebut, akan tetapi Wemi meminta untuk diskusi biasa saja.

“Tidak usah direkam, tidak usah wawancara, kita diskusi biasa saja’ lalu diapun berkata lagi “ya seperti di pemberitaan di media-media itu.”
Setelah Wemi menjawab seperti itu, saya dan Andi bergegas untuk pamit pulang, karena saat itu saya buru-buru menuju ke Lembor,” ujarnya

Tiba-tiba pada tanggal 1 maret 2024 Eras Tengajo menerima surat undangan klarifikasi dari Polres Manggarai Barat sebagai saksi untuk mengambil keterangan yang dilaporkan oleh Wemi Sutanto terkait dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi. Kemudian Eras pun hadir sesuai waktu yang telah ditentukan dalam undangan.

“Kurang lebih 16 pertanyaan disampikan ke saya. Pada tanggal 21 Mei 2024, saya mendapatkan surat panggilan kedua dari Polres Manggara Barat dengan nomor: SP.Gil/164/V/2024/Sat. Reskrim. Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana harus dilakukan Tindakan hukum berupa pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar keterangannya sebagai saksi. Saya telah menghadap sesuai jadwal yang tertuang dalam surat panggilan.
Pada tanggal 29 Mei 2024, saya kembali mendapatkan surat panggilan ke-tiga untuk permintaan keterangan tambahan dari Polres Manggarai Barat dengan nomor: SP.Gil/173/V/2024/Sat. Reskrim,” beber Eras

Eras mengaku bahwa atas nama pekerja jurnalistik, Ia merasa ini adalah salah satu bentuk diskriminasi terhadap kebebasan pers dalam melakukan tugas-tugas jurnalistik dan Ia merasa tidak melanggar sesuai kode etik jurnalistik.

“Saya memotret amplop surat tersebut atas seijin dari kedua staf dari Wemi Sutanto. Namun terlepas dari itu, dokumen yang saya potret (Amplop Surat Yang Dikirim Ke WhasAppp Wemi Sutanto) belum pernah dipublikasikan kepada pihak lain,” jelasnya

Eras menuturkan bahwa dalam rangkaian proses hukum yang Ia hadapi saat ini kiranya Polres Mabar dapat mempertimbangkan dengan baik dan tetap mematuhi nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Dewan Pers dan POLRI Tentang Perlindungan Kemerdekaan Pers serta Undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.**

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *