Labuan Bajo, Okebajo.com – Laporan polisi yang diajukan oleh Mikael Mensen dan Stephanus Herson dengan nomor: LP/B/79/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, dan laporan polisi Nomor: LP/B/80/VI/2024/SPKT/POLRES MANGGARAI BARAT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 29 Juni 2024 atas kasus penipuan dan penggelapan hak atas tanah di Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, telah ditindaklanjuti dengan serius oleh pihak kepolisian Polres Manggarai Barat.
Hal itu disampaikan Kapolres Manggarai Barat, melalui Kasi Humas, IPTU Eka Dharma Yuda, pada Kamis (4/7) siang.
“Untuk laporan polisi dari pak Stefanus Herson dan Mikael Mensen terkait dugaan tindak pidana penipuan, saat ini sudah ditangani oleh Unit Pidum (laporan dari Mikael Mensen) dan Unit Tipidter (laporan dari Stefanus Herson), penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap para pelapor, dan selanjutnya penyidik akan memanggil pihak pihak lain yang terkait, ” jelas Eka
Ketika ditanya terkait jadwal pemeriksaan terhadap pihak terlapor, IPTU Eka mengatakan bahwa untuk pemeriksaanya sudah di agendakan oleh penyidiknya.
Informasi yang diperoleh media ini, para pelapor telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Sat Reskrim Polres Manggarai Barat dimana Pelapor Stephanus Herson diperiksa pada Senin, (1/7/2024), sedangkan Pelapor Mikael Mensen telah diperiksa pada Rabu, (3/7/2024).
Salah satu pihak pelapor, saat diwawancarai media ini usai memberikan keterangan kepada tim penyidik SatReskrim Polres Manggarai Barat pada Rabu, (3/7) siang, Mikael mensen yang didampingi Jon Kadis, SH menyampaikan bahwa Ia merupakan salah satu korban penipuan karena hak atas tanahnya yang berlokasi di Keranga diduga telah dialihkan kepada orang lain oleh Haji Ramang secara tidak sah.
“Inti keterangan saya hari ini adalah terkait penipuan-penipuan Haji Ramang, Fungsionaris adat itu, sehingga saya menjadi korban, dimana hak saya atas tanah dialihkan oleh Haji Ramang kepada orang lain. Padahal Haji Ramang serta seluruh Fungsionaris Adat Nggorang tidak mempunyai hak untuk membagi tanah di kawasan tanah ulayat Nggorang sejak 1 Maret 2013 karena semua tanah kurang lebih 3.000 ha di kawasan ulayat Nggorang sudah habis dibagi,” jelas Mikael
“Haji Ramang Ishaka adalah salah satu anggota Fungsionaris Adat Nggorang saat itu. Tadi saya sudah berikan fotocopy bukti Surat Pernyataan tanggal 1 Maret 2013 kepada Polisi, dimana Haji Ramang ikut menandatanganinya” tambah Mikael
Menurut pengakuan Mikael Mensen bahwa peristiwa ini bermula pada tahun 2014 ketika Haji Ramang Bersama rombonganya datang ke Lokasi untuk membagi tanah yang sebenarnya bukan dalam kewenangan mereka.
“Tahun 2014 Haji Ramang beserta rombongan datang ke lokasi tanah saya untuk membagi tanah ini. Saya terkejut. Ia menipu saya dengan mengklaim bahwa tanah ini berada dalam kewenangannya sebagai fungsionaris adat Nggorang, dan ia mau membagikan kepada orang lain yang sudah ditentukannya. Saat itu saya membantah dan mengusir Haji Ramang bersama rombongannya,” jelasnya
Naasnya, saat Mikael Mensen bersama dengan Stephanus Herson mengajukan permohonan sertifikat di BPN Manggarai Barat, mereka dikejutkan dengan informasi dari pihak BPN bahwa Lokasi tanah miliknya sudah diterbitkan gambar ukur (GU) atas nama orang lain.
“Saat kami mengajukan permohonan sertifikat tanah di BPN pada tanggal 25 Februari 2020, saya terkejut lagi atas info BPN, Kepala Kantor saat itu bernama Abel Asamau, bahwa diatas tanah saya sudah ada GU (Gambar Ukur) untuk pensertifikatan tanah ini ke atas nama orang lain. Kami dapat memastikan bahwa ini adalah perbuatan penipuan dan kesengajaan pembuatan surat palsu dari Haji Ramang Ishaka yang membagi tanah ini kepada orang lain, memberikan alas hak, sehingga terjadi pemindahan hak atas tanah kepada orang lain itu,” bebernya.
Mikael menuturkan bahwa ia sudah memberikan keterangan kepada tim penyidik terkait sejarah status kepemilkan tanah tersbut.
“Saya sampaikan kepada Polisi pemeriksa bahwa “tanah saya ini terletak di Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, seluas 45.000 m2, diperoleh berdasarkan hibah tertulis dari pemilik pertama, dan baru dibuatkan surat hibahnya tanggal 7 Februari 2020 melalui ahli warisnya demi kelengkapan surat administrasi pengajuan pensertifikatan tanah di BPN,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pemilik pertama memperoleh tanah tersebut dari Fungsionaris Adat/ Ulayat Nggorang sejak tahun 1973 berdasarkan cara adat “kapu manuk lele tuak”.
“Dan itu sah untuk kepemilikan tanah menurut hukum adat. Dan demi memenuhi persyaratan pengajuan sertifikat untuk total tanah di lokasi itu, maka Penata Tanah ulayat Nggorang, Haji Adam Djudje, menerbitkan surat Keterangan perolehan secara adat tadi pada tanggal 24 Januari 2019,’’ tuturnya.
“Akibat penipuan dari Ramang Ishaka ini, maka kami menjadi korban, kondisi tidak nyaman dalam mengolah tanah, terhalang untuk pembuatan sertifikat karena terbitnya GU (Gambar Ukur) BPN atas nana orang lain di tanah saya. Dan oleh karena itu kami meminta pertanggungjawaban Haji Ramang Ishaka, dan meminta Polisi segera memanggilnya untuk diperiksa”, lanjut Mikael.
Sementara itu, Jon Kadis,SH yang turut mendampingi Mikael Mensen menjelaskan bahwa adapun ancaman hukum yang akan menimpa Haji Ramang.
“Haji Ramang terlibat penipuan (pasal 378 KUHP), pemberitahuan bohong yang mengakibatkan keonaran (Pasal 262 KUHP), kesengajaan dalam pemalsuan surat yang menimbulkan hak bagi orang lain (263 KUHP), sengaja melawan hak atas suatu benda milik orang lain atau penggelapan ( Pasal 372 KUHP), pemalsuan identitas untuk dokumen otentik, seperti Gambar Ukur yang selanjutnya akan menjadi dokumen Sertifikat Tanah ( Pasal 264 KUHP), menyuruh memasukkan keterangan palsu (Pasal 266 KUHP),” tegas Jon.
Ia mengungkapkan, Pelapor juga memberikan bukti dokumen terkait dugaan penipuan Haji Ramang.
“Atas dugaan penipuan Haji Ramang, Pelapor sudah memberikan bukti kepada penyidik yaitu surat pemberian alas hak tanah tahun 2017 dan 2023, lokasinya di atas area penataan kuasa Fungsionaris Ulayat, Haji Djudje,’’ jelas Jon. **