Temuan Operasi Intelijen Kejagung, BPN Mabar Terbitkan Sejumlah SHM atas Nama Anak Niko Naput Tanpa Alas Hak

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengungkap hasil Operasi Intelijen yang dilaksanakan oleh Direktorat Ekonomi dan Keuangan pada Jaksa Agung Muda Intelijen di Labuan Bajo pada bulan Mei 2024 lalu. Operasi ini terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02545 dan SHM No.02549 atas tanah milik Alm. Ibrahim Hanta.

Hal itu disampaikan Muhamad Rudini selaku ahli waris dari alm. Ibrahim Hanta pada Minggu, (25/8/2024) malam.

Ia mengungkapkan bahwa pihak keluarga telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan Nomor : R-860/D.4/Dek.4/08/2024 tertanggal 23 Agustus 2024 yang ditandatangani oleh Dr. Supardi, S.H., M.H., Direktur Ekonomi dan Keuangan Kejaksaan Agung RI.

Rudini menjelaskan bahwa dalam isi surat tersebut disampaikan kepada keluarga ahli waris Alm. Ibrahim Hanta bahwa Kejagung menemukan adanya cacat yuridis dan/atau administrasi dalam proses penerbitan SHM oleh BPN Manggarai Barat.

“Bahwa dalam penerbitan Sertifikat pertama kali terhadap SHM No.02545 an. Maria Fatmawati Naput dan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput terdapat permasalahan terkait lokasi yang tumpang tindih, dan dalam penerbitannya terindikasi cacat yuridis dan/atau cacat administrasi,” kata Rudini

Ia mengungkapkan bahwa adapun beberapa point penting yang tercantum dalam isi surat tersebut yaitu diantaranya :

Pertama, dalam Berita Acara Mediasi Pelaksanaan Gelar Kasus Pertanahan No.01/BAM/53.15-600.13/IX/2014 obyek tanah seluas 40 Ha yang terletak di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat antara Sdr. Ibrahim Hanta melawan Nikolaus Naput, dkk (9 orang) No Reg. Kasus: 02/IX/2014 tanggal 15 September 2014, dengan Kesimpulan: Tidak bersepakat
berdamai, terhadap keseluruhan berkas permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh pihak terlapor belum bisa dilanjutkan pada proses penerbitan sertipikat, sebelum tanah bermasalah diselesaikan/ada kesepakatan antara kedua pihak.

“Berkaitan pada kesimpulan tersebut di atas dijelaskanya bahwa adapun rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti yaitu terhadap permohonan Nikolaus Naput disarankan kepada Kakantah Manggarai Barat tidak melayani permohonan tersebut/ditolak, oleh karena berkas permohonan hak atas tanah yang diajukan Nikolaus Naput terdapat kejanggalan dan ketidaklengkapan dokumen pendukung, disarankan untuk ditindaklanjuti kembali, karena berkas-berkas tersebut belum layak untuk diproses lebih lanjut hingga pada penertiban sertifikat hak atas tanahnya (Pasal 106 ayat (1) Jo. Pasal 107 Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan),” ungkap Rudini

Kedua : Bahwa dalam SK penerbitan Sertifikat pertama kali terkait SHM No.02545 an. Maria Fatmawati Naput dan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput tidak terdapat kronologis terkait gugatan/sengketa, sehingga tidak diketahui penyelesaian gugatan/sengketa yang ada sebelum diterbitkannya sertifikat dan hal ini dapat mengaburkan permasalahan atau kendala yang seharusnya tidak dapat ditindaklanjutinya/ditolak permohonan dari Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput (Pasal 30 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah).

Ketiga: bahwa dalam warkah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tidak terdapat alas hak asli yang menjadi dasar dalam pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat dimaksud.

Keempat : Diperoleh juga fakta bahwa sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan kepada Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat (tanggal 29 Mei 2024), proses perubahan hak belum dikoreksi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan belum disetujui serta ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, namun proses perubahan/ penurunan Hak terhadap SHM no. 2545 an Maria Fatmawati Naput telah berubah menjadi SHGB No. 176 an Maria Fatmawati Naput dalam aplikasi KKP Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

Point’ terakhir yang termuat dalam isi surat tersebut, Kejagung RI meminta pihak keluarga Muhamad Rudini untuk dapat melakukan upaya hukum baik secara Pidana, Perdata, dan/atau PTUN terhadap klaim kepemilikan sebidang tanah yang telah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

Pada kesempatan yang sama, Jon Kadis, SH selaku anggota tim Kuasa Hukum kepada media Okebajo.com Minggu, 25/8/2024 malam mengungkapkan bahwa Pada prinsipnya, dengan mendapatkan kejelasan dari kejaksaan agung ini, keluarga besar merasa sangat gembira karena yang menjadi buntut selama ini sudah menjadi sangat jelas, dan ada terang benderang untuk bisa mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya demi menegakan kebenaran.

“jadi memang benar bahwa tanah ini milik keluarga ahli waris Alm. Ibrahim Hanta yang selama ini terhambat dan mereka mengalami kesulitan dalam memperjuangkan apa yang menjadi milik mereka. Sekarang dengan adanya surat dari Kejaksaan Agung ini, sudah ada kejelasan dan ada terang benderang sehingga dalam penegakan hukum mereka merasa adanya keadilan disini untuk mereka mengalami apa yang sebenarnya. Berikutnya bahwa pihak keluarga merasa tidak sendirian, mereka selalu bersama-sama dengan para penegak hukum dan juga saya sendiri selaku pengacara untuk memberikan pencerahan bahwa langkah yang diambil itu bukan karena main hakim sendiri akan tetapi betul-betul mengikuti prosedur hukum yang sebenarnya,” ungkap Jon

Ia menambahkan bahwa dengan adanya surat penyampaian hasil pemeriksaan dari Kejagung ini, pihak keluarga menilai bahwa BPN Manggarai Barat sangat bobrok dan sudah sangat jelas ada unsur mafia.

“Kami menilai BPN Mabar itu sangat bobrok, terbukti ada di BPN itu sumber Mafia tanah. Kekacauan tanah di Labuan Bajo karena BPN bermain kotor dengan keluarga Niko Naput, Paulus Naput dan Maria naput. Buktinya bahwa tanah masih tumpang tindih, cacat yuridis. Cacat administrasi. Terlebih lagi tidak ada asli alas hak tanah tetapi SHM atas nama Paulus Naput dan Maria Naput disulap bisa terbit, bahkan SHM sudah diubah menjadi SHGB. Semua bukti ini sudah tertuang dalam surat dari Kejaksaan Agung,” ungkap Jon Kadis

Hal senada juga diungkapkan oleh Muhamad Rudini, Ia mengaku bahwa selama ini pihak keluarga selalu merasa resah menghadapi masalah ini dimana lahan milik mereka telah diterbitkan SHM atas nama orang lain, sehingga dengan adanya penyampaian hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Agung ini pihak keluarga merasa legah dan sangat berterimakasih atas kerja keras dari Kejagung untuk mengungkapkan hal yang sebenarnya.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *