Usai Dilaporkan ke Polres Mabar, Besok BPN Manggarai Barat akan Dikepung Massa

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Menyikapi surat resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang ditujukan kepada Muhamad Rudini sebagai ahli waris dari Alm. Ibrahim Hanta dengan Nomor: R-860/D.4/Dek.4/08/2024 tertanggal 23 Agustus 2024, Muhamad Rudini didampingi oleh kuasa hukumnya, Jon Kadis, SH, telah melaporkan pihak BPN Manggarai Barat  ke Polres Manggarai Barat pada Senin, 26 Agustus 2024 dengan Nomor: LP/B/124/VIII/2024/Polres Manggarai Barat/Polda NTT terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) No.02545 dan SHM No.02549.

Tidak hanya pihak BPN Manggarai Barat, pihak terlapor lainya yaitu Paulus Grant Naput, Maria Fatmawati Naput, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat, dan Santosa Kadiman selaku Dirut PT. Bumi Bangun Internasional, dan Santosa Kadiman sebagai perorangan (pihak pembeli dalam PPJB 40 hektar pada tahun 2014).

“Selain LP hari ini, keluarga besar alm. Ibrahim Hanta juga akan menggelar demo besar-besaran mulai besok tanggal 27 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2024, menuntut BPN untuk menganulir SHM-SHM tersebut lalu dibuatkan SHM ke atas nama ahli waris Ibrahim Hanta. Dan bukan hanya 2 SHM itu tapi juga Gambar Ukur lainnya di atas 11 ha tanah Keranga itu,” kata Muhamad Rudini

Muhamad Rudini menjelaskan bahwa surat dari Kejaksaan Agung yang ditandatangani oleh Dr. Supardi, S.H., M.H., Direktur Ekonomi dan Keuangan, mengungkapkan hasil Operasi Intelijen yang dilakukan di Labuan Bajo pada bulan Mei 2024 lalu, dimana Kejagung menyarankan kepada pihak keluarga untuk mengambil langkah hukum, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait klaim kepemilikan tanah yang telah diterbitkan sertifikat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.

“Bahwa dalam surat tersebut, Kejagung menemukan adanya cacat yuridis dan/atau administrasi dalam proses penerbitan SHM oleh BPN Manggarai Barat. Hal ini memicu tindakan hukum yang kini diambil oleh keluarga ahli waris untuk mempertahankan hak atas tanah yang dimiliki oleh almarhum Ibrahim Hanta,” kata Muhamad Rudini kepada media ini Senin (27/8) malam

“Dengan adanya rekomendasi dari Kejaksaan Agung ini, harapanya ini menjadi titik terang bagi keluarga ahli waris dalam memperjuangkan keadilan atas hak milik kami yang diduga telah diserobot oleh orang lain,” kata Rudini

Dijelaskannya bahwa dalam penerbitan Sertifikat pertama kali terhadap SHM No.02545 an. Maria Fatmawati Naput dan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput terdapat permasalahan terkait lokasi yang tumpang tindih, dan dalam penerbitannya terindikasi cacat yuridis dan/atau cacat administrasi.

Berita media ini sebelumnya bahwa adapun beberapa point penting yang tercantum dalam isi surat tersebut yaitu diantaranya :

Pertama, dalam Berita Acara Mediasi Pelaksanaan Gelar Kasus Pertanahan No.01/BAM/53.15-600.13/IX/2014 obyek tanah seluas 40 Ha yang terletak di Karanga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat antara Sdr. Ibrahim Hanta melawan Nikolaus Naput, dkk (9 orang) No Reg. Kasus: 02/IX/2014 tanggal 15 September 2014, dengan Kesimpulan: Tidak bersepakat
berdamai, terhadap keseluruhan berkas permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh pihak terlapor belum bisa dilanjutkan pada proses penerbitan sertipikat, sebelum tanah bermasalah diselesaikan/ada kesepakatan antara kedua pihak.

“Berkaitan pada kesimpulan tersebut di atas dijelaskanya bahwa  adapun rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti yaitu terhadap permohonan Nikolaus Naput disarankan kepada Kakantah Manggarai Barat tidak melayani permohonan tersebut/ditolak, oleh karena berkas permohonan hak atas tanah yang diajukan Nikolaus Naput terdapat kejanggalan dan ketidaklengkapan dokumen pendukung, disarankan untuk ditindaklanjuti kembali, karena berkas-berkas tersebut belum layak untuk diproses lebih lanjut hingga pada penertiban sertifikat hak atas tanahnya (Pasal 106 ayat (1) Jo. Pasal 107 Permen Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan),” ungkap Rudini

Kedua : Bahwa dalam SK penerbitan Sertifikat pertama kali terkait SHM No.02545 an. Maria Fatmawati Naput dan SHM No. 02549 an. Paulus Grant Naput tidak terdapat kronologis terkait gugatan/sengketa, sehingga tidak diketahui penyelesaian gugatan/sengketa yang ada sebelum diterbitkannya sertifikat dan hal ini dapat mengaburkan permasalahan atau kendala yang seharusnya tidak dapat ditindaklanjutinya/ditolak permohonan dari Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput (Pasal 30 ayat (1) PP No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah).

Ketiga: bahwa dalam warkah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat tidak terdapat alas hak asli yang menjadi dasar dalam pengajuan permohonan penerbitan Sertifikat dimaksud.

Keempat : Diperoleh juga fakta bahwa sesuai Berita Acara Permintaan Keterangan kepada Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat  (tanggal 29 Mei 2024), proses perubahan hak belum dikoreksi oleh Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat dan belum disetujui serta ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat, namun proses perubahan/ penurunan Hak terhadap SHM no. 2545 an Maria Fatmawati Naput telah berubah menjadi SHGB No. 176 an Maria Fatmawati Naput dalam aplikasi KKP Kantor Pertanahan Kabupaten Manggarai Barat.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *