Ruteng, Okebajo.com – Kontestasi politik di Manggarai semakin memanas menjelang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029. Pasangan calon nomor urut 1, Maksimus Ngkeros dan dr. Ronal Susilo (Maksi-Ronald), baru-baru ini menghadapi tuduhan kampanye hitam yang menyudutkan mereka. Meski begitu, tim hukum pasangan ini tetap optimis dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak akan menghalangi Maksi-Ronald dalam upaya mereka menuju kursi kepemimpinan Manggarai.
Dr. Edi Hardum, SH, MH, selaku ketua tim hukum Maksi-Ronald, menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Maksi Ngkeros hanyalah sebuah kampanye negatif, bukan kampanye hitam. Ia menekankan perbedaan signifikan antara kedua jenis kampanye ini.
“Apa yang disampaikan Pak Maksi di Rampasasa adalah kampanye negatif, bukan kampanye hitam. Kalau pun nanti oleh hakim, Maksi Ngkeros dipaksanakan dinyatakan terbukti melakukan kampanye hitam sebagaimana dituduhkan, pasangan tersebut tidak bisa dibatalkan maju sebagai calon bupati/wakil bupati Manggarai 2024-2029. Selain itu, pasangan ini juga tetap dilantik sebagai bupati dan wakil bupati Manggarai kalau menang dalam Pilkada yang dilaksanakan 27 November 2024,” Tegas Edi, kepada Okebajo.com, Jumat, (1/11).
Dalam penjelasannya, Edi merujuk pada Pasal 187 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015, yang mengatur bahwa peserta Pilkada yang terbukti melakukan kampanye hitam hanya dapat dijatuhi hukuman penjara minimal tiga bulan hingga maksimal 18 bulan atau denda Rp600.000,00 hingga Rp6.000.000,00. Hukuman ini, menurutnya, tidak cukup kuat untuk menggugurkan pencalonan mereka.
Sementara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati dan atau calon wali kota dan wakil wali kota dibatalkan pencalonannya kalau, antara lain,
pertama, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye terbukti menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
Kedua, pasangan Calon terbukti melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, sebelum hari pemungutan suara.
Ketiga, Pasangan Calon terbukti menerima dan/atau memberikan imbalan dalam proses pencalonan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (Pasal 88 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota).
Dr. Edi Hardum menyampaikan beberapa pesan kepada para pendukung Maksi-Ronald dan masyarakat Manggarai secara luas:
1. Tuduhan kepada Maksi Ngkeros melakukan kampanye hitam akan kandas di Pengadilan kalau tetap dipaksakan dilimpahkan ke pengadilan; kami yakin hakim memutuskan tuduhan tersebut tidak terbukti.
2. Tetap tegar, semangat dan yakin pasangan Maksi-Ronald pasti menang Pilkada Manggarai.
3. Tetap bekerja, mengambil hati masyarakat untuk memilih pasangan Maksi-Ronald karena pasangan ini akan membuat Manggarai maju dan berkeradaban.
4. Masalah hukum yang dituduhkan kepada Maksi Ngkeros akan dihadapi para kuasa hukum; para kuasa hukum akan melakukan perlawanan yang professional.
5. Kami sebagai tim kuasa hukum menduga kasus ini sengaja dibuat untuk mengganggu konsentrasi pasangan Maksi-Ronald serta tim karena lawan tahu pasangan ini adalah pasangan yang unggul.
Kisruh kampanye hitam ini tampaknya belum akan mereda, tetapi pasangan Maksi-Ronald dan tim pendukungnya tetap optimis. Dengan keteguhan dan keyakinan, mereka berupaya merebut hati masyarakat Manggarai untuk mewujudkan visi besar mereka dalam membangun daerah ini.