Ada 27 Adegan Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Desa Nggilat

Avatar photo

Labuan Bajo | Okebajo.com | Sebanyak 27 adegan yang diperagakan tersangka EU (24) dalam rekonstruksi kasus pembunuhan SME (22) yang berlangsung di Aula Kemala Bhayangkari Polres Manggarai Barat, Senin siang, 4 November2024.

Kasat Reskrim Polres Mabar, AKP Lufthi Darmawan Aditya, S.T.K., S.I.K., M.H menjelaskan 27 adegan tersebut menggambarkan uraian kejadian berdasarkan keterangan saksi dan tersangka termasuk luka yang dialami korban sesuai dengan hasil autopsi yang didapatkan.

Ia memyebut pelaku EU (24) yang merupakan suami korban juga diduga merekayasa penyebab kematian korban akibat bunuh diri.

“Rekonstruksi hari ini menghadirkan tersangka, pengacara tersangka dan dua orang saksi. Ada 27 adegan rekonstruksi, ini semua berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka sendiri,” kata AKP Lufthi Darmawan Aditya.

Rekonstruksi, kata Lufthi, bertujuan untuk mencari titik terang dalam kasus pidana. Rekonstruksi sangat lazim dilakukan untuk memperkuat bukti yang didapat terkait tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

“Rekonstruksi ini untuk memberikan gambaran secara visual terkait peristiwa pidana ini supaya tidak terjadi perspektif berbeda antara keluarga korban dan tersangka. Ini juga bagian dari kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Uraian kejadian tersebut sudah sesuai dengan keterangan saksi dan tersangka termasuk luka yang dialami korban sesuai dengan hasil autopsi yang didapatkan.

“Ini juga sejalan dengan hasil autopsi. Sudah sesuai dengan apa yang dilakukan tersangka terhadap korban,” sebut Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

Kasat Reskrim menambahkan, hasil visum et repertum (VER) luar tubuh oleh pihak RSUD Pratama Komodo pada Jumat (04/10/2024) lalu menunjukkan adanya luka-luka pada beberapa bagian tubuh korban, termasuk leher, dada, perut, punggung belakang, tangan kiri, dan tungkai kiri, yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.

Selain itu, dari hasil autopsi jenazah oleh Tim Forensik Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda NTT, pada 15 Oktober 2024 lalu, disimpulkan penyebab pasti kematian korban karena tertutupnya saluran nafas sehingga mati lemas. Namun kepada polisi, tersangka EU (24) hanya mengakui menganiaya korban.

“Tersangka hanya mengakui menganiaya korban, menganiaya seperti apa nanti kita buka di persidangan,” ungkapnya.

Terkait peristiwa ini, tersangka EU (24) dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP, Sub Pasal 351 ayat (2) KUHP, lebih sub Pasal 351 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

“Untuk sementara kita masih menggunakan pasal 351 KUHP untuk pelimpahan berkas perkara tahap pertama. Jika ada petunjuk baru dari kejaksaan, bisa saja pasal tersebut diganti atau ditambahkan,” jelas AKP Lufthi.*

Oke Bajo

Okebajo.com adalah portal berita online yang selalu menghadirkan berita-berita terkini dan dikemas secara, Berimbang, Terpercaya dan Independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *