Labuan Bajo, Okebajo.com – Dugaan kecurangan pilkada Manggarai Barat 2024 muncul dari TPS Nara Kolong Lembor.
Pasalnya, saksi Paslon 01 Mario-Richard mengajukan keberatan kepada KPPS, PKD setempat lantaran pihaknya menemukan satu wajib pilih yang mendapatkan 2 surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada saat pencoblosan berlangsung, Rabu (27/11/2024).
“KPPS, Pengawas, Mohon ini dipertanggungjawabkan. Ini jelas-jelas manipulasi. Kenapa pada proses seperti ini ada pendoubelan Surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Saya sebagai saksi 01 tidak menerima hal seperti ini. Ini indikasi kecurangan,” ujar saksi 01 dihadapan KPPS sembari menunjukan syarat suara yang diberikan KPPS kepada wajib pilih
Menanggapi kejadian tersebut, Blasisus Jeramun selaku Ketua Koalisi Paslon Mario-Richard menyebut bahwa kejadian itu dapat diduga sebagai sample dari indikasi kecurangan di beberapa TPS wilayah Lembor dan sekitarnya.
Hal ini tentu tidak bisa dibiarkan. Para penyelenggara mesti bertindak netral pada proses pencoblosan berlangsung.
“Kejadian di TPS Nara Kolong Lembor menjadi sample indikasi kecurangan di tempat lain. Bisa saja, KPPS di tempat lain diduga akan melakukan hal yang sama apabila netralitas tidak ditegakkan,” ungkap Jeramun
Jeramun meminta Bawaslu Manggarai Barat hingga penyelenggara ad Hock sampai tingkat TPS untuk segera menelusuri kejadian tersebut.
“Ini adalah indikasi awal yang dapat dijadikan pedoman bagi penyelenggara agar kasus tersebut dapat dibuka ke publik,” bebernya
Kepada KPU, Jeramun menegaskan agar KPU memonitoring giat pencoblosan di TPS terkait dan memberikan tindakan tegas apabila KPPS terbukti melakukan dugaan tindakan kecurangan.