Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kasus Dugaan Pembunuhan Elda ke Penyidik Polres Manggarai Barat

Avatar photo
Sustiana Melci Elda (23 tahun). Dok. Keluarga
Sustiana Melci Elda (23 tahun). Dok. Keluarga

Labuan Bajo, Okebajo.comPerkembangan terbaru kasus dugaan pembunuhan Sustiana Melci Elda (22), yang menyeret nama suaminya, Eduardus Ungkang (24), sebagai tersangka. Hingga kini, proses hukum kasus ini terus berjalan, memantik perhatian publik yang menuntut keadilan.

Berkas Perkara Dikembalikan Jaksa

Kejaksaan Negeri Manggarai Barat menyatakan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan oleh Polres Manggarai Barat belum memenuhi syarat kelengkapan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Ngurah Agung Asteka Pradewa Artha, menjelaskan bahwa tim pidana umum telah menerima berkas tersebut sejak pertengahan November.

Namun, pada 28 November, berkas dikembalikan ke penyidik Polres Manggarai Barat untuk dilengkapi.

“Kami harus teliti sampai tidak kurang satu berkas pun untuk masuk ke tahap berikutnya,”ujar Ngurah Agung dilansir dari Floresa.co.

Sebelumnya, pada 8 November 2024, Polres Manggarai Barat menyerahkan berkas perkara Eduardus Ungkang ke Kejaksaan.

Surat Panggilan untuk Ayah Korban

Dalam upaya memperkuat penyidikan, Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat resmi melayangkan surat panggilan pertama kepada Adrianus Jehadun, ayah Elda, untuk pemeriksaan sebagai saksi.

Surat panggilan bernomor SP. Pgl/433/XII/RES.1.6/2024/Sat Reskrim ini meminta Adrianus hadir di Unit Idik 1 Sat Reskrim pada Rabu, 18 Desember 2024, pukul 10.00 WITA.

Adapun surat tersebut diterbitkan berdasarkan:

1. Pasal 7 ayat (1) huruf g, Pasal 11 ayat (1) dan (2), serta Pasal 113 KUHP.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Laporan Polisi Nomor: LP/B/150/X/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, tertanggal 7 Oktober 2024.

4. Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/72/X/Res.1.6/2024/Sat Reskrim, tertanggal 15 Oktober 2024.

Penyidik Polres Manggarai Barat berharap keterangan tambahan dari Adrianus dapat memperjelas kronologi peristiwa dan memperkuat berkas yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap.

Munculnya Pasal 338 dalam Surat Panggilan

Hal yang mengejutkan, dalam surat panggilan terbaru kepada Adrianus, tercantum Pasal 338 KUHP sebagai alternatif dakwaan. Pasal ini mengatur tentang pembunuhan biasa dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, berbeda dari dakwaan awal Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, ditambah Sub Pasal 351 Ayat (2) dan (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara yang memicu kemarahan publik.

Perubahan ini memicu tanda tanya di kalangan masyarakat dan memunculkan harapan bahwa kasus ini akan ditangani lebih serius.

Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan surat panggilan pertama kepada Adrianus Jehadun, ayah dari korban, untuk dimintai keterangan tambahan.

“Keterangan tambahan ini diperlukan guna memenuhi P19,” ujar AKP Lufthi saat dikonfirmasi oleh Gbrnews.id pada Senin malam (16/12/2024).

P19 merujuk pada petunjuk yang diberikan jaksa kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dinyatakan lengkap atau P21.

Meski begitu, AKP Lufthi belum mengungkap secara rinci jenis keterangan tambahan yang dimaksud atau perkembangan terbaru dari kasus ini.

Namun, ia menegaskan bahwa Polres Manggarai Barat berkomitmen untuk menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

Kasus Elda telah memantik kemarahan publik, terutama setelah ancaman hukuman awal dinilai terlalu ringan. Banyak pihak mendesak agar kasus ini ditangani dengan tegas dan transparan demi memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. **

Oke Bajo

Okebajo.com adalah portal berita online yang selalu menghadirkan berita-berita terkini dan dikemas secara, Berimbang, Terpercaya dan Independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *