Manggarai Timur, Okebajo.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBUN) 58.865.02 yang berlokasi di Desa Satar Punda Barat, Kecamatan Lamba Leda Utara, Kabupaten Manggarai Timur, menjadi sorotan publik setelah pengelolaannya diambil alih oleh anggota Polres Manggarai Timur.
Sosok yang kini bertanggung jawab atas pengelolaan SPBUN tersebut adalah Aipda Djefry G. Loudoe, yang akrab disapa Jefry. Sebelumnya, SPBUN ini dikelola oleh Florentina Tince Kumpul, namun kini telah diserahkan kepada Aipda Djefry, dengan persetujuan seluruh pengurus terkait.
Aipda Djefry membenarkan bahwa dirinya telah mengelola SPBUN tersebut sejak tahun lalu.
“Saya yang kelola SPBUN sekarang, sejak tahun lalu. Koperasi sudah menyerahkan pengelolaannya kepada saya,” ujarnya singkat Jumat, 17 Januari 2025.
Hal senada disampaikan oleh Florentina Tince Kumpul, yang menyebut bahwa keputusan pengalihan pengelolaan ini telah mendapat kesepakatan bersama.
“Saya tetap menjadi Direktur Perusahaan, dan tidak ada perubahan atas status saya. Tetapi pengelolaan kami pengurus sepakat untuk diserahkan kepada pak “Jefri” dan tidak persoalan terkait itu,” kata Tince.
Namun, di balik pergantian pengelolaan ini, terdapat polemik yang belum terselesaikan. Konflik ini melibatkan Muhamad Ali H. Umar, warga Desa Satar Kampas, Kecamatan Lamba Leda Utara, yang mengklaim memiliki hak atas sebagian keuntungan SPBUN tersebut.
Polemik bermula pada 2021-2022, saat Florentina meminjam uang dari Muhamad Ali yang akrab disapa Lali untuk mengurus perizinan SPBUN di Surabaya. Sebagai imbalan, Florentina berjanji akan berbagi keuntungan usaha setelah SPBUN beroperasi. Namun, hingga kini, janji tersebut tak kunjung direalisasikan.
“Sampai saat ini, uang yang dipinjam maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah dikembalikan,” ungkap Lali.
Lebih ironis lagi, pengelolaan SPBUN kini telah beralih ke pihak lain tanpa ada penyelesaian atas utang-piutang tersebut.
Menanggapi polemik ini, Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto, meminta pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan masalah ini sesuai prosedur hukum.
“Dilaporkan saja kalau ada anggota saya yang melanggar hukum,” tegasnya, saat dikonfirmasi pada 18 Januari 2025.
Kapolres juga memastikan bahwa semua laporan akan ditindaklanjuti dengan serius.
“Silakan ke SPKT saja, sebelumnya juga ada anggota saya terlibat hutang piutang kita proses juga. Saya tidak pernah membela anggota yang salah, Silakan laporkan ke Sie Propam Polres kalau memang ada yang dirugikan. Kami akan memproses sesuai aturan,” tegas AKBP Suryanto.
“Dia punya usaha saja saya tidak pernah tahu,” tutupnya.
Kapolres Manggarai Timur juga menyampaikan trimakasih atas informasi yang disampaikan dan berjanji untuk share berita ke anggota polres tersebut. **