Oknum Polantas Polres Manggarai Barat Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Penjual Durian di Labuan Bajo

Avatar photo

Labuan Bajo, Okebajo.com – Kanisius Sutardi salah satu penjual buah-buahan jenis durian di Labuan Bajo memberi pengakuan mengejutkan bahwa Ia bersama 5 orang temannya dimintai uang sebesar Rp2 juta oleh oknum Sat Lantas Polres Manggarai Barat pada Sabtu, 25 Januari 2025.

Pengakuan ini muncul setelah sebelumnya akun Facebook “Gordy Enggong” menuding Satpol PP Manggarai Barat melakukan pemerasan terhadap enam pemilik mobil pickup yang menjual durian di Puncak Waringin. Namun, tudingan tersebut telah dibantah oleh pihak Satpol PP, yang mengklarifikasi bahwa mereka tidak terlibat dalam kejadian tersebut.

Kanisius menjelaskan, kejadian bermula ketika enam mobil pickup yang menjual durian di Puncak Waringin dihentikan oleh petugas.

“Itu bukan Pol PP, tapi anggota dari Lantas Polres Manggarai Barat. Mereka menilang mobil pickup yang berjualan di sana,” ujar Kanisius pada Senin (27/1/2025).

Ia menambahkan bahwa mereka kemudian dibawa ke Pos Lantas Polres Manggarai Barat. Di sana, para penjual diminta untuk menyetor uang sebesar Rp2 juta. Namun, karena tidak mampu membayar penuh, mereka hanya sanggup memberikan Rp1 juta.

“Sampai di Pos Lantas kami diminta untuk setor uang sebesar 2 juta namun kami tidak sanggup. Yang kami sanggup bayar saat itu hanya 1 juta karena kalau tidak bayar maka mobil kami ditahan. Dari kami 6 orang ini hampir bayar 1 juta ke mereka. Selain itu mereka juga ambil kami punya durian sekitar 5 sampai 6 buah,” jelas Kanis.

Sementara itu, IPDA Eka Dharma Yuda, Kabag Humas Polres Manggarai Barat ketika dikonfirmasi media ini pada Senin, 27/1/2025 siang belum memberikan keterangan apapun. Pesan yang dikirim via WhatsApp hanya dibacanya saja.

Berita media ini sebelumnya bahwa baru-baru ini, publik dihebohkan oleh unggahan akun Facebook “Gordy Enggong” di grup Labuan Bajo Info. Dalam unggahannya, pada Sabtu, (25/1/2025) akun tersebut menuding Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat melakukan pemerasan terhadap penjual durian di Labuan Bajo. Tuduhan itu menyebutkan adanya denda hingga Rp1,5 juta dan pengambilan buah durian oleh petugas.

Berikut isi postingan tersebut dikutip okebajo.com.

-” Sungguh pahit nasib penjual durian…
Tadi malam ada 6 pick up mendapatkan berupa denda dari POLPP dan pengakuan dari masing-masing mereka ada yang didenda 1 jt rupiah+durian mereka diambil beberapa untuk dibawa pulang.
Ada yang 1.5jt serta duriannya juga diambil beberapa buah…
Saya rasa tindakan seperti ini patut diprtanyakan…
Apakah tindakan seperti ini dalam hal peringatan??
buka mereka tidak mau membayar retribusi dan kalau itu pelanggaran kenapa tidak dibawa ke kantor untuk diurus?
Bukan kah Itu Tidak Lari Jauh Dari Preman?-” bunyi narasi tersebut.

Benarkah Pol PP Manggarai Barat Melakukan Pemerasan?

Menyikapi postingan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Yeremias Ontong, membantah akan hal tersebut. Menurutnya, hal itu tidak benar dan sangat merugikan instasi yang ia pimpin.

Mias menuturkan bahwa pada malam tanggal 25 Januari 2025 Satpol PP tidak melakukan patroli rutin seperti biasanya.

Untuk memastikan postingan tersebut, kata Mias, pihaknya telah mengklarifikasi langsung kepada penjual durian tersebut. Mereka mengaku bahwa informasi itu tidak benar.

“Postingan ini sangat merugikan kami, terus terang pada tanggal 25 Januari 2025 malam itu kami tidak melakukan patroli rutin seperti biasanya,” ujar Mias kepada media ini, Senin 27 Januari 2025.

“Oleh karena itu kami sudah mengklarifikasi dan menanyakan langsung ke teman-teman yang menjual buah durian dan mereka mengatakan tidak ada Satpol PP melakukan denda atau pemerasan,” lanjut Mias.

Ia menerangkan bahwa selama ini pihaknya melakukan tindakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur atau SOP.

“Jangankan denda atau uang, mereka kasih pun kami tidak mungkin terima,” terangnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Manggarai Barat, Yeremias Ontong. Dok. Pribadi

Ia menambahkan bahwa selama ini Pol PP belum menerapkan sanksi denda yang mewajibkan penjual durian di Kota Labuan Bajo untuk membayar sejumlah uang.

Denda yang dilakukan Pol PP selama ini, kata dia, adalah denda administrasi berupa teguran lisan, teguran tertulis dan membuat pernyataan.

“Oleh karena itu kami sangat dirugikan dengan postingan tersebut di media sosial facebook Labuan Bajo Info,” pungkasnya.

Sementara itu Gordy Enggong yang memposting narasi tersebut mengaku bahwa ia mendapatkan informasi sepihak. Dirinya menyadari postingan tersebut telah merugikan pihak Pol PP Manggarai Barat.

“Setelah saya cek terkait kebenaran informasi itu ternyata tidak benar. Jadi untuk Satuan Pol PP Manggarai Barat saya meminta maaf sebesar-besarnya dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi,” ujar Gordy.

Salah satu penjual durian, Libertus Simpel yang berada di lokasi saat itu menyebut bahwa informasi itu tidak benar. Ia mengungkapkan bahwa bukan Pol PP yang meminta denda kepada pemilik enam mobil pickup yang sedang menjual durian.

“Salah satu teman kami ditilang sama oknum dan bukan Pol PP tetapi ada oknum lain. Setelah dicari tau bahwa teman kami ini tidak tau bahwa ini Pol PP atau siapa, yang ada dalam benaknya dia ini adalah Pol PP ternyata bukan,” ungkap Liber.

“Kami sebagai penjual durian menyampaikan permohonan maaf kepada anggota Pol PP Manggara Barat, yang dimana teman kami ini salah menyampaikan informasi. Selama ini yang kami tau bahwa Pol PP ini dan mereka memberikan jalan terbaik untuk kami berjualan,” sambungnya. **

Oke Bajo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *